INFORMASI LISENSI
Program-program yang tercantum di bawah ini dilisensikan
dengan syarat dan ketentuan Informasi Lisensi berikut ini selain
syarat lisensi Program yang sebelumnya telah disetujui oleh Klien
dan IBM. Apabila Klien sebelumnya tidak menyetujui syarat
lisensi yang berlaku untuk Program, Perjanjian Lisensi
Internasional untuk Program Tanpa Jaminan (i125-5589-06) akan berlaku.
Nama Program (Nomor Program):
IBM WebSphere Application Server Liberty 22.0.0.3
(Component)
Syarat-syarat standar berikut ini berlaku untuk penggunaan
Program oleh Pemegang Lisensi.
Komponen yang Tidak Digunakan untuk Menetapkan Kepemilikan
yang Diperlukan
Pemegang Lisensi dapat memasang dan menggunakan komponen-
komponen Program berikut, berdasarkan syarat-syarat lisensi, tetapi
komponen-komponen ini tidak digunakan untuk menentukan jumlah
kepemilikan yang diperlukan untuk Program.
Open Liberty Operator
Kode Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi
Apabila dalam file PEMBERITAHUAN, jika ada, IBM
mengidentifikasi kode pihak ketiga sebagai "Kode Pihak Ketiga yang Dapat
Dimodifikasi", IBM memberikan wewenang kepada Penerima Lisensi untuk 1)
memodifikasi Kode Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi dan 2) merekayasa
balik modul Program yang berinteraksi secara langsung dengan Kode
Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi dengan ketentuan bahwa hal
ini hanya untuk tujuan debugging modifikasi Penerima Lisensi
untuk kode pihak ketiga tersebut. Kewajiban dukungan dan layanan
IBM, jika ada, hanya berlaku untuk Program yang belum
dimodifikasi.
Kode Berlisensi Terpisah
Masing-masing komponen yang tercantum dalam file
NON_IBM_LICENSE dianggap sebagai "Kode Berlisensi Terpisah" yang
dilisensikan kepada Pemegang Lisensi berdasarkan syarat-syarat perjanjian
(-perjanjian) lisensi pihak ketiga yang berlaku, yang
tercantum dalam file(-file) NON_IBM_LICENSE yang menyertai Program,
dan bukan Perjanjian ini. Pembaruan atau perbaikan Program di
masa mendatang dapat berisi Kode Berlisensi Terpisah tambahan.
Kode Berlisensi Terpisah tambahan tersebut dan lisensi terkait
tercantum dalam file NON_IBM_LICENSE yang berlaku, yang menyertai
pembaruan atau perbaikan Program.
Catatan: Terlepas dari syarat-syarat apa pun dalam
perjanjian lisensi pihak ketiga, Perjanjian, atau perjanjian apa pun
lainnya yang dapat dimiliki oleh Pemegang Lisensi dengan IBM,
sehubungan dengan Kode Berlisensi Terpisah:
(a) IBM memberikan Kode Berlisensi Terpisah ini kepada
Pemegang Lisensi TANPA JAMINAN DALAM BENTUK APA PUN DAN MENOLAK
SETIAP DAN SEMUA JAMINAN DAN KETENTUAN SECARA TEGAS DAN TERSIRAT,
TERMASUK, NAMUN TIDAK TERBATAS PADA, JAMINAN HAK MILIK, TIDAK ADANYA
PELANGGARAN ATAU TIDAK ADANYA GANGGUAN SERTA JAMINAN DAN KETENTUAN
SECARA TERSIRAT TENTANG KELAYAKAN UNTUK DIPERJUALBELIKAN DAN
KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU;
(b) IBM tidak bertanggung jawab atas setiap ganti rugi
langsung, tak langsung, insidental, khusus, eksemplari, hukuman atau
konsekuensial termasuk, tetapi tidak terbatas pada, kehilangan data,
simpanan, dan laba.
Komponen Sumber dan Material Contoh
Program mencakup komponen-komponen dalam bentuk kode sumber
("Komponen Sumber"), atau material lain yang dikenal sebagai Material
Contoh atau keduanya. Pemegang Lisensi dapat menyalin dan
memodifikasi Komponen Sumber dan Material Contoh untuk penggunaan
internal saja dalam batas hak lisensi berdasarkan Perjanjian ini;
namun, dengan ketentuan bahwa Pemegang Lisensi tidak boleh
mengubah atau menghapus informasi hak cipta atau pemberitahuan apa
pun yang terdapat dalam Komponen Sumber atau Material Contoh.
IBM memberikan Komponen-komponen Sumber dan Material Contoh
tanpa adanya kewajiban dukungan dan "SEBAGAIMANA ADANYA", TANPA
GARANSI APA PUN, SECARA TEGAS ATAU TERSIRAT, TERMASUK GARANSI
KEPEMILIKAN, JAMINAN TIDAK ADANYA PELANGGARAN ATAU CAMPUR TANGAN SERTA
JAMINAN DAN KETENTUAN SECARA TERSIRAT TENTANG KELAYAKAN UNTUK
DIPERJUALBELIKAN DAN KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU.
Selain hal-hal di atas, syarat-syarat berikut ini berlaku
untuk penggunaan Program oleh Pemegang Lisensi.
Pemegang Lisensi tidak diperbolehkan menggunakan Program
untuk lebih dari total kombinasi 2 Gigabita ruang heap JVM di
semua Pemasangan, kecuali jika digunakan:
a. pada suatu Mesin Pengembang atau Build Server;
b. hanya untuk pengujian kompatibilitas dengan Perangkat
Lunak Sumber Terbuka (Open Source Software) milik Pemegang
Lisensi yang tersedia untuk umum atau perangkat lunak yang dijual
secara komersial oleh Pemegang Lisensi
Pemegang Lisensi harus memublikasikan hasil uji coba jika
kompatibilitas telah diverifikasi terlepas dari ruang heap JVM yang
digunakan.
Penggunaan Program oleh Pemegang Lisensi tunduk pada
dokumen Informasi Pemegang Lisensi, dan menyertai Lisensi
Internasional untuk Perjanjian Program yang Tidak Dijaminkan, kecuali
Pemegang Lisensi memperoleh Bukti Kepemilikan dari IBM untuk versi
Program yang dilisensikan berdasarkan Perjanjian Lisensi Program
Internasional, di mana perjanjian dasar dan dokumen Informasi Pemegang
Lisensi akan berlaku untuk penggunaan berkelanjutan Pemegang
Lisensi atas Program.
"Mesin Pengembang" merupakan sebuah lingkungan desktop
fisik atau virtual, yang menjalankan sistem operasi utama dan
Program, yang keduanya dapat diakses dan digunakan hanya oleh satu
(1) orang pengembang yang ditetapkan. Lingkungan
desktop fisik atau virtual mencakup lingkungan cloud on-
premise dan off-premise. Ketika menggunakan Mesin Pengembang atau
Build Server, Pemegang Lisensi tidak berhak menggunakan untuk
pemrosesan beban kerja produksi, simulasi beban kerja produksi atau
pengujian skalabilitas kode, aplikasi atau sistem apa pun.
"Build Server" adalah sebuah mesin, fisik atau virtual, di
mana Program telah terpasang tetapi belum dijalankan kecuali
untuk perintah paket server, pustaka Program dapat digunakan
untuk aplikasi program dan server build atas nama Program yang
dilisensikan.
Gigabita adalah bita 2 pangkat 30.
"Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source Software)"
didefinisikan sebagai perangkat lunak yang kode sumbernya tersedia secara
bebas untuk modifikasi atau penyempurnaan dengan suatu lisensi di
mana pemegang hak cipta atasnya memberikan hak untuk
mempelajari, mengubah, dan mendistribusikan perangkat lunak kepada siapa
pun dan untuk tujuan apa pun.
"Pemasangan" adalah salinan Program yang dipasang pada
suatu disk fisik atau virtual yang disediakan untuk dijalankan di
sebuah komputer.
L/N: L-CTUR-CBPK8P
D/N: L-CTUR-CBPK8P
P/N: L-CTUR-CBPK8P
Perjanjian Lisensi Internasional untuk Program Tanpa Jaminan
Bagian 1 - Syarat-syarat Umum
DENGAN MENGUNDUH, MEMASANG, MENYALIN, MENGAKSES, MENGEKLIK
TOMBOL "TERIMA", ATAU DENGAN CARA LAIN MENGGUNAKAN PROGRAM,
PEMEGANG LISENSI SETUJU TERHADAP SYARAT-SYARAT PERJANJIAN INI.
APABILA ANDA MENERIMA SYARAT-SYARAT INI ATAS NAMA PEMEGANG LISENSI,
ANDA MENYATAKAN BAHWA ANDA MEMILIKI WEWENANG SEPENUHNYA UNTUK
MENGIKAT PEMEGANG LISENSI DENGAN SYARAT-SYARAT INI.
JIKA ANDA TIDAK SETUJU DENGAN SYARAT-SYARAT INI ATAU TIDAK
MEMILIKI WEWENANG: i) JANGAN MENGUNDUH, MEMASANG, MENYALIN,
MENGAKSES, MENGEKLIK TOMBOL "TERIMA", ATAU MENGGUNAKAN PROGRAM; DAN
ii) SEGERA KEMBALIKAN MEDIA DAN DOKUMENTASI YANG TIDAK
DIGUNAKAN, DAN BUKTI KEPEMILIKAN KEPADA PIHAK YANG MEMBERIKAN UNTUK
MENDAPATKAN PENGEMBALIAN UANG SEBESAR JUMLAH YANG DIBAYARKAN. APABILA
PROGRAM DIUNDUH, MUSNAHKAN SEMUA SALINAN PROGRAM TERSEBUT.
Perjanjian Lisensi Internasional untuk Program Tanpa
Jaminan (International License Agreement for Non-Warranted Programs
- "ILAN") ini dan Dokumen Transaksi yang berlaku (bersama-
sama disebut "Perjanjian") merupakan perjanjian lengkap antara
Pemegang Lisensi dan IBM sehubungan dengan penggunaan Program.
Syarat-syarat yang diperlukan negara yang termasuk dalam Bagian 2
ILAN ini menggantikan atau mengubah syarat-syarat Bagian 1.
Dokumen Transaksi (Transaction Document - "TD") memberikan
uraian, informasi, dan syarat-syarat terkait dengan Program dan
penggunaannya yang sah. Contoh TD untuk Program termasuk informasi
lisensi (license information - "LI"), spesifikasi program
berlisensi (licensed program specifications - "LPS"), penawaran, bukti
kepemilikan (proof of entitlement - "PoE"), atau faktur. Jika terjadi
ketidaksesuaian, TD akan berlaku di atas ILAN.
1. Lisensi Program
a. Program adalah program komputer bermerek IBM yang dapat
dijalankan dan materi terkaitnya serta termasuk sebagian dan seluruh
salinan. Rincian Program diuraikan dalam TD yang tersedia di http:
//www.ibm.com/software/sla (untuk Program Passport Advantage)
atau http://www.ibm.com/support/knowledgecenter (untuk Program
IBM lainnya), dalam direktori perintah sistem Program, atau
sebagaimana yang ditentukan oleh IBM. Kebijakan perangkat lunak IBM
(seperti pencadangan, penggunaan sementara, dan lingkungan cloud
yang disetujui IBM) yang tersedia di http://www.ibm.
com/softwarepolicies berlaku untuk penggunaan Program oleh Pemegang Lisensi.
b. Salinan Program memiliki hak cipta dan berlisensi.
c. Pemegang Lisensi diberikan lisensi non-eksklusif untuk:
(1) menggunakan setiap salinan Program, dengan tunduk pada
syarat-syarat Perjanjian, dan jika berlaku, hingga sejumlah
kepemilikan lisensi yang diperoleh Pemegang Lisensi ("Penggunaan yang
Sah");
(2) membuat dan memasang salinan untuk mendukung Penggunaan
yang Sah tersebut; dan
(3) membuat salinan cadangan.
d. Program dapat digunakan oleh Pemegang Lisensi, karyawan,
dan kontraktornya. Pemegang Lisensi tidak boleh menyewakan atau
menyewagunakan Program atau memberikan layanan TI, hosting, atau berbagi
waktu (timesharing) komersial kepada pihak ketiga mana pun. Hak
tambahan dapat tersedia dengan biaya tambahan atau berdasarkan
syarat-syarat yang berbeda.
e. Lisensi yang diberikan untuk Program tunduk pada
Pemegang Lisensi:
(1) memperbanyak pemberitahuan hak cipta dan tanda lainnya
pada salinan apa pun;
(2) memastikan siapa pun yang menggunakan Program: i)
melakukan hal tersebut hanya atas nama Pemegang Lisensi dalam
Penggunaan yang Sah oleh Pemegang Lisensi; dan ii) mematuhi Perjanjian
ini;
(3) tidak merakit balik, mengompilasi balik, menerjemahkan,
atau merekayasa balik Program, kecuali sebagaimana yang secara
tegas diizinkan oleh hukum tanpa kemungkinan pengabaian kontrak;
dan
(4) tidak menggunakan salah satu elemen Program atau materi
berlisensi terkait secara terpisah dari Program.
f. Apabila TD untuk Program ("Program Utama") menyatakan
bahwa "Program Pendukung" disertakan dengan Program Utama,
Pemegang Lisensi dapat menggunakan Program Pendukung dengan tunduk
pada batasan lisensi apa pun dari Program Utama dan hanya untuk
mendukung Program Utama.
g. Lisensi ini berlaku untuk setiap salinan Program yang
dibuat oleh Pemegang Lisensi.
h. Pembaruan, perbaikan, atau patch pada Program tunduk
pada syarat-syarat yang mengatur Program, kecuali jika syarat-
syarat baru diberikan dalam TD yang diperbarui. Pemegang Lisensi
menerima syarat-syarat baru tersebut setelah pemasangan pembaruan,
perbaikan, atau patch. Apabila Program digantikan dengan suatu
pembaruan, Pemegang Lisensi setuju untuk segera menghentikan
penggunaan Program yang diganti.
i. Apabila Pemegang Lisensi merasa tidak puas dengan
Program karena alasan apa pun, Pemegang Lisensi dapat mengakhiri
lisensi dengan mengembalikan Program dan bukti kepemilikan kepada
IBM atau Mitra Bisnis IBM yang sah dalam waktu 30 hari sejak
tanggal akuisisi asli Program tersebut untuk mendapatkan
pengembalian uang sebesar jumlah yang dibayarkan. Untuk Program yang
diunduh, hubungi pihak tempat Pemegang Lisensi memperoleh Program
guna mendapatkan instruksi pengembalian dana.
2. Jaminan
a. IBM tidak menjamin bahwa pengoperasian Program IBM tanpa
gangguan atau bebas kesalahan atau bahwa IBM akan memperbaiki semua
kecacatan atau mencegah gangguan pihak ketiga. Jaminan ini merupakan
jaminan eksklusif dari IBM dan menggantikan semua jaminan lainnya,
termasuk jaminan atau ketentuan yang tersirat atas kualitas yang
memuaskan, kelayakan untuk diperjualbelikan, tidak adanya pelanggaran,
dan kesesuaian untuk tujuan tertentu. Jaminan IBM tidak akan
berlaku apabila terdapat kesalahan penggunaan, modifikasi,
kerusakan yang tidak disebabkan oleh IBM, atau kegagalan mematuhi
instruksi yang diberikan oleh IBM. Program Non-IBM diberikan
sebagaimana adanya, tanpa jaminan apa pun. Pihak ketiga dapat
memberikan jaminan mereka sendiri kepada Pemegang Lisensi.
b. Dukungan tambahan yang tersedia selama atau setelah
periode jaminan mungkin tersedia berdasarkan perjanjian terpisah.
3. Biaya, Pajak, Pembayaran, dan Verifikasi
a. Hak Pemegang Lisensi untuk menggunakan Program
bergantung pada Pemegang Lisensi yang membayar biaya yang berlaku,
jika ada, sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian di mana
Pemegang Lisensi memperoleh kepemilikan lisensi tersebut. Pemegang
Lisensi bertanggung jawab untuk memperoleh kepemilikan lisensi
tambahan sebelum setiap peningkatan penggunaannya.
b. Pemegang Lisensi setuju untuk membayar semua biaya yang
berlaku untuk kepemilikan yang diperoleh dan biaya apa pun untuk
penggunaan yang melebihi otorisasi. Biaya tidak termasuk bea cukai
atau bea lainnya, pajak, dan retribusi serupa yang dikenakan
oleh otoritas mana pun yang dihasilkan dari akuisisi kepemilikan
oleh Pemegang Lisensi dan akan ditagih sebagai tambahan atas
biaya tersebut. Jumlah jatuh tempo setelah diterimanya tagihan
dari IBM dan harus dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak tanggal
tagihan ke akun yang ditentukan oleh IBM dan biaya keterlambatan
pembayaran mungkin berlaku. Pemegang Lisensi bertanggung jawab untuk
memperoleh kepemilikan lisensi tambahan dengan benar terlebih dahulu
untuk meningkatkan penggunaannya. IBM tidak memberikan kredit
atau pengembalian uang untuk biaya yang telah jatuh tempo atau
dibayarkan, kecuali sebagaimana yang ditetapkan di bagian lain dalam
ILAN ini, TD yang berlaku, atau syarat-syarat perjanjian di mana
Pemegang Lisensi memperoleh kepemilikan lisensi.
c. Berdasarkan kepemilikan yang diperoleh, Pemegang Lisensi
setuju untuk: i) membayar setiap pemotongan pajak secara langsung
kepada entitas pemerintah yang sesuai apabila diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan; ii) menyediakan sertifikat pajak yang
membuktikan pembayaran tersebut kepada IBM; iii) membayar IBM hanya
dengan jumlah bersih setelah pajak; dan iv) bekerja sama
sepenuhnya dengan IBM dalam meminta keringanan atau pengurangan pajak
tersebut dan segera melengkapi dan mengajukan semua dokumen terkait.
d. Apabila Pemegang Lisensi mengimpor, mengekspor,
mentransfer, mengakses, atau menggunakan Program melampaui batas,
Pemegang Lisensi setuju untuk bertanggung jawab dan membayar kepada
otoritas atas setiap bea cukai, bea, pajak, atau retribusi lain yang
dinilai oleh otoritas. Hal ini tidak termasuk pajak-pajak
berdasarkan pendapatan bersih IBM.
3.1 Verifikasi Pemberian Lisensi
a. Pemegang Lisensi akan, untuk semua Program di semua
situs dan untuk semua lingkungan, membuat, menyimpan, dan setiap
tahun memberikan kepada IBM berdasarkan permintaan dengan
pemberitahuan 30 hari sebelumnya: i) laporan, dalam format yang diminta
oleh IBM menggunakan catatan, output alat sistem, dan informasi
sistem lainnya; dan ii) dokumentasi pendukung (secara bersama-sama
disebut "Data Penyebaran").
b. Atas pemberitahuan yang wajar, IBM dan auditor
independennya dapat memverifikasi kepatuhan Pemegang Lisensi terhadap
Perjanjian ini, di semua situs dan untuk semua lingkungan, di mana
Pemegang Lisensi menggunakan Program (untuk tujuan apa pun).
Verifikasi akan dilakukan dengan cara yang meminimalkan gangguan
terhadap bisnis Pemegang Lisensi dan dapat dilakukan di lokasi
Pemegang Lisensi, selama jam kerja normal. IBM akan memiliki
perjanjian kerahasiaan tertulis dengan auditor independen. Selain
memberikan Data Penyebaran yang diuraikan di atas, Pemegang Lisensi
setuju untuk memberikan informasi akurat tambahan dan Data
Penyebaran atas permintaan kepada IBM dan auditornya.
c. Pemegang Lisensi akan segera memesan dan membayar biaya
dengan tarif IBM yang berlaku pada saat itu terkait dengan: i)
setiap penyebaran yang melebihi otorisasi yang ditunjukkan pada
atau berdasarkan verifikasi atau laporan tahunan; ii) layanan
langganan & dukungan (subscription and support - "S&S") yang berlaku
untuk penyebaran berlebih tersebut untuk yang kurang dari durasi
penggunaan berlebih tersebut atau dua tahun; dan iii) setiap biaya
tambahan dan tanggung jawab lain yang ditentukan sebagai hasil dari
verifikasi tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada pajak, bea,
dan biaya peraturan.
4. Tanggung Jawab dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
a. Keseluruhan tanggung jawab IBM atas semua klaim terkait
dengan Perjanjian ini tidak akan melebihi jumlah ganti rugi
langsung aktual apa pun yang ditanggung oleh Pemegang Lisensi hingga
lebih besar dari: i) USD10.000,00 (atau setara dalam mata uang
lokal); atau ii) jumlah yang dibayarkan (jika biaya berulang,
berlaku biaya hingga 12 bulan) untuk kepemilikan Program yang
menjadi subjek klaim, terlepas dari dasar klaim tersebut. IBM tidak
akan bertanggung jawab atas ganti rugi khusus, insidental,
eksemplari, tidak langsung, atau konsekuensional ekonomis, atau
hilangnya laba, bisnis, nilai, pendapatan, nama baik, atau
penghematan yang diharapkan. Batasan ini berlaku secara kolektif untuk
IBM, afiliasi, kontraktor, dan pemasoknya.
b. Jumlah berikut tidak tunduk pada batasan di atas: ganti
rugi yang tidak dapat dibatasi menurut hukum yang berlaku.
c. IBM tidak bertanggung jawab atas klaim berdasarkan
produk non-IBM, item yang tidak diberikan oleh IBM, atau setiap
pelanggaran hukum atau hak pihak ketiga yang disebabkan oleh Konten,
atau materi, rancangan, spesifikasi Pemegang Lisensi apa pun.
Konten berisi semua data, perangkat lunak, dan informasi yang
disediakan, diakses secara sah, atau dimasukkan oleh Pemegang Lisensi
atau penggunanya yang sah ke dalam Program.
5. Pengakhiran
a. IBM dapat mengakhiri lisensi Pemegang Lisensi untuk
menggunakan Program jika Pemegang Lisensi gagal mematuhi ILAN, TD, atau
perjanjian akuisisi, seperti Perjanjian Passport Advantage
Internasional (International Passport Advantage Agreement - "IPAA").
Pemegang Lisensi akan segera memusnahkan semua salinan Program
setelah pengakhiran lisensi. Setiap syarat yang berdasarkan
sifatnya melampaui pengakhiran tetap berlaku hingga syarat tersebut
dipenuhi dan berlaku untuk para penerus dan penerima pengalihan.
6. Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur dan Cakupan
Geografis
a. Kedua belah pihak menyetujui penerapan peraturan
perundang-undangan negara di mana transaksi untuk kepemilikan lisensi
dilaksanakan, tanpa memperhatikan pertentangan prinsip-prinsip hukum. Hak
dan kewajiban masing-masing pihak hanya berlaku di negara
tempat dilakukannya transaksi untuk memperoleh kepemilikan lisensi
atau, jika IBM setuju, negara tempat Program ditempatkan dalam
penggunaan yang produktif, kecuali semua lisensi berlaku sebagaimana
yang diberikan secara spesifik.
b. Masing-masing pihak juga bertanggung jawab untuk
mematuhi: i) peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku
untuk Konten dan bisnisnya; dan ii) peraturan perundang-undangan
dan regulasi impor, ekspor, dan sanksi ekonomi, termasuk
peraturan pengendalian perdagangan pertahanan (defense trade control)
Amerika Serikat dan setiap yurisdiksi yang berlaku, yang membatasi
atau melarang impor, ekspor, ekspor kembali, atau transfer
produk, teknologi, layanan, atau data, secara langsung atau tidak
langsung, kepada atau untuk negara tertentu, penggunaan akhir, atau
pengguna akhir.
c. Apabila terdapat ketentuan dari Perjanjian ini untuk
Program, yang tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan, ketentuan
lain yang tersisa tetap berlaku dan dapat diterapkan sepenuhnya.
Tidak ada satu pun dalam Perjanjian ini yang memengaruhi hak-hak
konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang tidak dapat
dihapus atau dibatasi oleh kontrak. Konvensi PBB tentang Jual Beli
Barang Internasional tidak berlaku untuk transaksi berdasarkan
Perjanjian ini.
7. Umum
a. IBM adalah kontraktor independen, bukan agen Pemegang
Lisensi, perusahaan modal ventura, mitra, atau fidusia, dan tidak
berjanji untuk melaksanakan setiap kewajiban regulasi Pemegang
Lisensi, atau memikul tanggung jawab apa pun untuk bisnis atau
operasi Pemegang Lisensi. Pemegang Lisensi bertanggung jawab untuk
penggunaannya atas Program IBM dan Program Non-IBM. IBM bertindak hanya
sebagai penyedia teknologi informasi. Arahan IBM, anjuran
penggunaan, atau panduan atau penggunaan program bukan merupakan
nasihat medis, klinis, hukum, akuntansi, atau nasihat profesional
berlisensi lainnya. Pemegang Lisensi harus memperoleh nasihat ahlinya
sendiri.
b. Untuk Program yang diberikan IBM kepada Pemegang Lisensi
dalam bentuk nyata, IBM memenuhi kewajiban pengiriman dan
penyampaiannya pada saat penyampaian Program tersebut kepada operator yang
ditunjuk IBM, kecuali jika disepakati lain secara tertulis oleh
Pemegang Lisensi dan IBM.
c. Pemegang Lisensi tidak dapat menggunakan Program jika
kegagalan Program dapat mengakibatkan kematian, cedera fisik serius,
atau kerusakan properti atau lingkungan.
d. IBM, afiliasinya, dan kontraktor masing-masing
memerlukan penggunaan informasi kontak bisnis dan informasi penggunaan
akun tertentu. Informasi ini bukanlah Konten. Informasi kontak
bisnis digunakan untuk mengomunikasikan dan mengelola kesepakatan
bisnis dengan Pemegang Lisensi. Contoh informasi kontak bisnis
termasuk nama, nomor telepon bisnis, alamat, email, ID pengguna, dan
informasi registrasi pajak. Informasi penggunaan akun diperlukan
untuk mengaktifkan, menyediakan, mengelola, mendukung, mengatur,
dan meningkatkan Program. Contoh informasi penggunaan akun
termasuk kesalahan yang dilaporkan dan informasi digital yang
dikumpulkan menggunakan teknologi pelacakan, seperti cookie dan web
beacon selama penggunaan Program. Pernyataan Kerahasiaan IBM di
http://www.ibm.com/privacy memberikan rincian tambahan
sehubungan dengan informasi pengumpulan, penggunaan, dan penanganan
kontak bisnis dan penggunaan akun IBM. Apabila Pemegang Lisensi
memberikan informasi kepada IBM dan pemberitahuan kepada, atau
persetujuan oleh, individu diperlukan untuk pemrosesan tersebut,
Pemegang Lisensi akan memberi tahu individu dan memperoleh
persetujuan.
e. Mitra Bisnis IBM yang menggunakan atau menyediakan
Program tidak bergantung pada IBM dan menentukan harga dan syarat-
syarat mereka secara sepihak. IBM tidak bertanggung jawab atas
tindakan, kelalaian, pernyataan, atau tawaran mereka.
f. IBM dapat menawarkan Program Non-IBM, atau Program IBM
dapat mengaktifkan akses ke Program Non-IBM, yang mungkin
memerlukan penerimaan syarat-syarat pihak ketiga yang diidentifikasi
dalam TD atau diberikan kepada Pemegang Lisensi. Penautan atau
penggunaan Program Non-IBM merupakan perjanjian Pemegang Lisensi
dengan syarat-syarat tersebut. IBM bukanlah pihak dalam perjanjian
pihak ketiga tersebut dan tidak bertanggung jawab atas Program
Non-IBM tersebut.
g. Pemberian lisensi untuk Program diberikan oleh
International Business Machines Corporation, sebuah perusahaan New York
("IBM Corporation"). Perusahaan IBM tempat Pemegang Lisensi
memperoleh kepemilikan ("IBM") bertindak sebagai distributor dan
menyampaikan Program serta bertanggung jawab untuk memberlakukan syarat-
syarat Perjanjian ini. Apabila kepemilikan diperoleh dari Mitra
Bisnis IBM, perusahaan IBM untuk negara akuisisi bertanggung jawab
untuk memberlakukan syarat-syarat Perjanjian ini. Tidak ada hak
atau penyebab gugatan yang dibuat untuk kepentingan Pemegang
Lisensi terhadap IBM Corporation. Pemegang Lisensi mengesampingkan
semua klaim dan penyebab gugatan terhadap IBM Corporation dan
setuju untuk mengacu pada IBM untuk setiap hak dan ganti rugi apa
pun sehubungan dengan Program.
h. Pemegang Lisensi tidak dapat mensublisensikan,
mengalihkan, atau mentransfer lisensi untuk Program apa pun (kecuali
sejauh pengalihan atau transfer tidak dapat dibatasi secara hukum
atau sebagaimana yang diizinkan secara tegas dalam TD atau
sebagaimana yang disepakati lain oleh IBM). IBM dapat mengalihkan hak
dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sehubungan dengan
penjualan sebagian dari bisnis IBM yang mencakup Program. IBM dapat
membagikan Perjanjian ini dan dokumen yang terkait bersama dengan
pengalihan apa pun.
i. Semua pemberitahuan berdasarkan Perjanjian harus dibuat
secara tertulis dan dikirimkan ke alamat bisnis yang ditentukan
dalam perjanjian di mana Pemegang Lisensi memperoleh kepemilikan
lisensi kecuali jika satu pihak menunjuk alamat yang berbeda secara
tertulis. Para pihak menyetujui penggunaan sarana elektronik dan
pengiriman faksimile untuk komunikasi sebagai dokumen yang telah
ditandatangani. Setiap reproduksi Perjanjian yang dibuat dengan cara-cara
yang dapat diandalkan akan dianggap sebagai dokumen asli.
Perjanjian menggantikan setiap tindakan para pihak dalam melaksanakan
transaksi sebelumnya (course of dealing), diskusi, atau pernyataan
apa pun di antara para pihak.
j. Tidak ada hak atau penyebab gugatan untuk pihak ketiga
mana pun yang dibuat oleh Perjanjian. Tidak ada satu pun pihak
yang akan mengambil tindakan hukum yang timbul atau yang
berkaitan dengan Perjanjian ini dalam jangka waktu lebih dari dua
tahun setelah timbulnya penyebab gugatan. Tidak ada satu pihak
pun yang bertanggung jawab atas kegagalan dalam memenuhi
kewajiban non-moneternya karena penyebab-penyebab di luar kendalinya.
Masing-masing pihak akan memberikan kesempatan yang wajar kepada
pihak lainnya untuk menyesuaikan sebelum pihaknya mengajukan
klaim bahwa pihak lain tersebut belum memenuhi kewajibannya.
k. IBM dapat menggunakan personel dan sumber daya di lokasi
di seluruh dunia, termasuk kontraktor pihak ketiga untuk
mendukung penyampaian Program dan dukungan Program. Penggunaan
Program oleh Pemegang Lisensi dapat mengakibatkan transfer Konten,
termasuk informasi yang dapat diidentifikasi secara pribadi, di
seluruh batas negara untuk memberikan dukungan sebagaimana yang
diuraikan dalam Panduan Dukungan Perangkat Lunak IBM.
Bagian 2 - Syarat-syarat Wajib Negara
Untuk lisensi yang diperoleh di negara-negara yang
ditetapkan di bawah, syarat-syarat berikut menggantikan atau mengubah
syarat-syarat yang dijadikan acuan dalam ILAN ini. Syarat-syarat
yang tidak diubah oleh amendemen ini tetap tidak berubah dan
tetap berlaku.
1. AMERIKA
Pasal 3. Biaya, Pajak, Pembayaran, dan Verifikasi
Ganti kalimat pertama dan kedua dari ayat b dengan hal
berikut:
Di Brasil: Pemegang Lisensi setuju untuk membayar semua
biaya yang berlaku untuk kepemilikan yang diperoleh dan setiap
biaya untuk penggunaan yang melebihi dari otorisasi, dan setiap
bea cukai atau bea lain, pajak, dan retribusi serupa yang
dikenakan oleh otoritas mana pun yang dihasilkan dari akuisisi
kepemilikan Pemegang Lisensi.
Pada ayat b:
Di Meksiko: Pada kalimat ketiga, hapus kata "ke akun yang
ditentukan oleh IBM".
Di Meksiko: Tambahkan kalimat baru berikut setelah kalimat
ketiga:
Pembayaran akan dilakukan melalui transfer dana elektronik
ke akun yang ditetapkan oleh IBM atau di domisili IBM yang
berada di Alfonso Napoles Gandara 3111, Santa Fe Peña Blanca,
Alvaro Obregon, Kota Meksiko, Kode Pos 01210.
Tambahkan kalimat berikut di akhir ayat c:
Di Kanada: Apabila pajak didasarkan pada lokasi(-lokasi)
yang menerima manfaat Program, Pemegang Lisensi memiliki
kewajiban terus menerus untuk memberi tahu IBM tentang lokasi(-
lokasi) tersebut jika berbeda dari alamat bisnis Pemegang Lisensi
yang tercantum dalam Lampiran atau TD yang berlaku.
Tambahkan kalimat berikut di akhir ayat c:
Di Amerika Serikat: Para pihak setuju bahwa tidak ada
properti pribadi yang berwujud (misalnya, media atau publikasi) yang
akan ditransfer kepada Pemegang Lisensi jika: i) IBM
menyampaikan Program secara elektronik kepada Pemegang Lisensi; atau ii)
Pemegang Lisensi mengeklaim pembebasan pajak penjualan atau
penggunaan untuk Program yang disampaikan secara elektronik oleh IBM
kepada Pemegang Lisensi. Apabila pajak didasarkan pada lokasi(-
lokasi) yang menerima manfaat Program, Pemegang Lisensi memiliki
kewajiban terus-menerus untuk memberi tahu IBM tentang lokasi(-
lokasi) tersebut jika berbeda dari alamat bisnis Pemegang Lisensi
yang tercantum dalam Lampiran atau TD yang berlaku.
Pasal 4. Tanggung Jawab dan Perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual
Masukkan sanggahan berikut di akhir ayat a:
Di Peru: Sesuai dengan Pasal 1328 dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Peru, batasan ini dan pengecualian tidak akan
berlaku dalam kasus kesalahan yang disengaja ("dolo") atau
kelalaian berat ("culpa inexcusable").
Pasal 6. Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur dan
Cakupan Geografis
Pada ayat a, hanya ganti kalimat pertama dengan:
Di Argentina: Kedua belah pihak menyetujui penerapan
peraturan perundang-undangan Republik Argentina, tanpa memerhatikan
prinsip-prinsip pertentangan hukum. Setiap proses hukum mengenai
hak, tugas, dan kewajiban yang timbul dari Perjanjian ini akan
diajukan di Pengadilan Niaga Umum Kota "Ciudad Autónoma de Buenos
Aires".
Di Chili: Kedua belah pihak menyetujui penerapan peraturan
perundang-undangan Chili, tanpa memerhatikan prinsip-prinsip
pertentangan hukum. Setiap ketidaksesuaian, interpretasi, atau
pelanggaran yang berkaitan dengan Perjanjian ini yang tidak dapat
diselesaikan oleh para Pihak harus diajukan ke yurisdiksi Pengadilan
Umum kota dan distrik Santiago.
Di Kolombia: Kedua belah pihak menyetujui penerapan
peraturan perundang-undangan Republik Kolombia, tanpa memerhatikan
prinsip-prinsip pertentangan hukum. Semua hak, tugas, dan kewajiban
tunduk pada pengadilan Republik Kolombia.
Di Ekuador: Kedua belah pihak menyetujui penerapan
peraturan perundang-undangan Republik Ekuador, tanpa memperhatikan
pertentangan prinsip-prinsip hukum. Setiap sengketa yang timbul karena
atau berkaitan dengan Perjanjian ini akan diajukan ke pengadilan
sipil Quito dan ke proses persidangan verbal.
Di Venezuela: Kedua belah pihak menyetujui penerapan
peraturan perundang-undangan Venezuela, tanpa memerhatikan prinsip-
prinsip pertentangan hukum. Para pihak menyetujui untuk mengajukan
setiap konflik yang berkaitan dengan Perjanjian ini yang ada di
antara mereka ke Pengadilan Kawasan Metropolitan Kota Caracas.
Di Peru: Kedua belah pihak menyetujui penerapan peraturan
perundang-undangan Peru, tanpa memperhatikan pertentangan prinsip-
prinsip hukum. Setiap diskrepansi yang dapat timbul di antara para
pihak dalam pelaksanaan, interpretasi, atau kepatuhan terhadap
Perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara langsung akan
diajukan ke Yurisdiksi dan Hakim yang Berwenang serta Tribunal
Distrik Yudisial 'Cercado de Lima'.
Di Uruguay: Kedua belah pihak menyetujui penerapan
peraturan perundang-undangan Uruguay. Setiap diskrepansi yang dapat
timbul di antara para pihak dalam pelaksanaan, interpretasi, atau
kepatuhan terhadap Perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan
secara langsung akan diajukan ke Pengadilan Montevideo
("Tribunales Ordinarios de Montevideo").
Pada ayat a, hanya kalimat pertama, ganti frasa "negara di
mana transaksi untuk kepemilikan lisensi dilakukan" dengan:
Di Amerika Serikat, Anguila, Antigua/Barbuda, Aruba,
Bahama, Barbados, Bermuda, Bonaire, Kepulauan Virgin Britania Raya,
Kepulauan Cayman, Curacao, Dominika, Grenada, Guyana, Jamaika,
Montserrat, Saba, Saint Eustatius, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia,
Saint Maarten, Saint Vincent dan Grenadines, Suriname, Tortola,
Trinidad dan Tobago, dan Turk dan Caicos: Negara Bagian New York,
Amerika Serikat.
Di Kanada: Provinsi Ontario dan peraturan perundang-
undangan federal Kanada yang berlaku di dalamnya.
Pada ayat a, di kalimat kedua, ganti frasa "negara di mana
transaksi untuk memperoleh kepemilikan lisensi dilakukan atau,
apabila IBM menyetujui, negara di mana Program ditempatkan untuk
penggunaan produktif" dengan:
Di Argentina: Argentina
Di Chili: Chili
Di Kolombia: Kolombia
Di Ekuador: Ekuador
Di Meksiko: Meksiko
Di Peru: Peru
Di Uruguay: Uruguay
Di Venezuela: Venezuela
Tambahkan kalimat berikut di akhir ayat b:
Di Brasil: Semua sengketa yang timbul karena atau berkaitan
dengan Perjanjian ini, termasuk proses hukum singkat (summary
proceedings), akan diajukan di hadapan dan tunduk pada yurisdiksi
eksklusif pengadilan São Paulo (Forum of the City of São Paulo),
Negara Bagian São Paulo, Brasil dan para pihak setuju dengan tidak
dapat dibatalkan, dengan yurisdiksi spesifik ini yang melepaskan
yurisdiksi mana pun lainnya, sekali pun dengan hak istimewa.
Di Meksiko: Para Pihak setuju untuk mengajukan diri ke
yurisdiksi eksklusif dari pengadilan Kota Meksiko untuk menyelesaikan
setiap sengketa yang timbul dari Perjanjian ini. Para Pihak
mengesampingkan yurisdiksi mana pun lainnya yang mungkin berhubungan dengan
mereka karena domisili saat ini atau di masa mendatang, atau untuk
alasan apa pun lainnya.
Pasal 7. Umum
Pada ayat g:
Di Amerika Serikat: hapus 2 kalimat terakhir.
Pada ayat i, tambahkan kalimat baru berikut setelah kalimat
pertama:
Di Meksiko: Setiap perubahan alamat harus diberitahukan 10
(sepuluh) hari sebelumnya, jika tidak, pemberitahuan yang dilakukan
pada alamat yang terakhir ditunjukkan akan memiliki dampak hukum
penuh.
Pada ayat j:
Di Brasil: hapus seluruh kalimat kedua yang berbunyi,
"Tidak satu pun pihak akan mengajukan tindakan hukum yang timbul
karena atau berkaitan dengan Perjanjian lebih dari dua tahun
setelah timbulnya penyebab gugatan tersebut".
Tambahkan sebagai ayat l baru ke pasal ini:
Di Kanada: Kedua belah pihak setuju untuk menulis dokumen
ini dalam bahasa Inggris. Les parties ont convenu de rédiger le
présent document en langue anglaise.
2. ASIA PASIFIK
Pasal 2. Jaminan
Tambahkan di akhir pasal ini sebagai ayat f baru:
Di Australia: Jaminan-jaminan ini merupakan tambahan atas
setiap hak berdasarkan, dan hanya terbatas sejauh diizinkan oleh
Competition and Consumer Act 2010.
Di Jepang: Tanggung jawab IBM terbatas pada ayat ini dan
pasal Tanggung Jawab dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual,
Lampiran, dan TD yang berlaku sebagai ganti rugi sepenuhnya oleh
Pemegang Lisensi atas kegagalan untuk memenuhi jaminan yang
ditetapkan dalam pasal ini.
Di Selandia Baru: Jaminan-jaminan ini merupakan tambahan
atas setiap hak berdasarkan Consumer Guarantee Act 1993 atau
undang-undang lainnya yang tidak dapat dibatasi oleh hukum.
Pasal 3. Biaya, Pajak, Pembayaran, dan Verifikasi
Pada ayat b. ganti kalimat ketiga dengan 2 kalimat berikut:
Di Hong Kong, Indonesia, Korea, Makau, Malaysia, Filipina,
Singapura, dan Vietnam: Jumlah akan jatuh tempo setelah penerimaan
tagihan dari IBM dan harus dibayar dalam waktu 30 hari sejak
tanggal tagihan ke akun yang ditentukan oleh IBM. Apabila
pembayaran tidak diterima dalam waktu 30 hari sejak tanggal tagihan,
IBM dapat membebankan biaya keterlambatan pembayaran atas
jumlah yang tertunggak, yang dihitung berdasarkan jumlah hari
keterlambatan pembayaran diterima, dengan jumlah yang kurang dari: i) 2%
untuk setiap 30 hari periode atau bagiannya; atau ii) jumlah
maksimum yang diizinkan oleh hukum yang berlaku.
Di Thailand: Jumlah akan jatuh tempo setelah penerimaan
tagihan dari IBM dan harus dibayar dalam waktu 30 hari sejak
tanggal tagihan ke akun yang ditentukan oleh IBM. Apabila
pembayaran tidak diterima dalam waktu 30 hari sejak tanggal tagihan,
biaya keterlambatan pembayaran dapat diberlakukan pada jumlah
yang tertunggak, dengan suku bunga sebesar 1,25% per bulan, yang
dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan penerimaan pembayaran
tersebut.
Pada kalimat pertama ayat c, hapus kata "dan" sebelum
"(iv)", dan tambahkan tanda titik koma dan item baru berikut "(v)":
Di India: ; dan (v) file mengenai Pajak yang Dikurangi pada
Sumber (Taxes Deducted at Source - "TDS") yang akurat dikembalikan
secara tepat waktu. Apabila pajak, bea, retribusi, atau biaya apa
pun ("Pajak") tidak dibebankan pada basis dokumentasi
pembebasan yang diberikan oleh Pemegang Lisensi dan otoritas
perpajakan selanjutnya mengatur bahwa Pajak tersebut harus dibebankan,
maka Pemegang Lisensi akan bertanggung jawab untuk membayar
Pajak tersebut, termasuk setiap bunga, retribusi, dan/atau denda
yang berlaku.
Pada kalimat pertama ayat c, hapus kata "dan" sebelum
"(iv)", dan ganti item (iv) serta tambahkan item baru (v) dengan:
Di Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Indonesia, dan
Vietnam: (iv) bekerja sama sepenuhnya dengan IBM dalam mengupayakan
pengabaian atau pengurangan pemotongan pajak atau pajak lainnya yang
pengabaian atau pengurangannya diminta oleh Pemegang Lisensi; dan (v)
segera melengkapi, mengajukan, dan menyimpan semua dokumen yang
relevan dan terkini untuk pengabaian, pengurangan, atau pemotongan
tersebut.
Pasal 4. Tanggung Jawab dan Perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual
Pada ayat a, tambahkan hal berikut di akhir kalimat pertama:
Di Australia: (misalnya, apakah berdasarkan kontrak,
perbuatan melawan hukum, kelalaian, berdasarkan statuta atau
sebaliknya)
Pada ayat a, kalimat kedua setelah kata "khusus" dan
sebelum kata "insidental", tambahkan hal berikut:
Di Filipina: (termasuk ganti rugi eksemplari dan nominal),
moral,
Tambahkan sebagai ayat baru setelah akhir ayat a (dan
pastikan ayat ditulis ulang dengan benar):
Di Australia: Apabila IBM melanggar garansi yang tersirat
dalam Undang-Undang Persaingan dan Konsumen (Competition and
Consumer Act) 2010, tanggung jawab IBM terbatas pada perbaikan atau
penggantian barang-barang atau pasokan barang-barang yang setara, atau
pembayaran biaya penggantian barang-barang atau memperbaiki barang-
barang tersebut. Apabila garansi berkaitan dengan hak untuk
menjual, kepemilikan tanpa campur tangan pihak ketiga atau clear
title atas barang berdasarkan skedul 2 daftar Competition and
Consumer Act, tidak satu pun dari batasan ini berlaku.
Pasal 5. Pengakhiran
Tambahkan di bagian akhir pasal sebagai ayat b baru:
Di Indonesia: Para pihak mengabaikan pasal 1266 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang ketentuan pasal
tersebut memerlukan penetapan pengadilan untuk pengakhiran
perjanjian yang menciptakan kewajiban bersama.
Pasal 6. Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur dan
Cakupan Geografis
Pada ayat a, hanya di kalimat pertama, ganti frasa, "negara
di mana transaksi untuk kepemilikan lisensi dilakukan" dengan:
Di Kamboja, Laos: Negara Bagian New York, Amerika Serikat
Di Australia: Negara Bagian atau Wilayah di mana transaksi
dilakukan
Di Hong Kong: Wilayah Administratif Khusus Hong Kong
Republik Rakyat Tiongkok
Di Makau: Wilayah Administratif Khusus Hong Kong Republik
Rakyat Tiongkok
Di Korea: Korea Selatan, dan tunduk pada Pengadilan Distrik
Pusat Seoul, Korea Selatan
Di Taiwan: Taiwan
Di India: India
Pada ayat b, di kalimat pertama, item ii), setelah kata
"termasuk" dan sebelum kata "membela", tambahkan:
Di Jepang: peraturan perundang-undangan Jepang dan
Pada ayat a, di kalimat kedua, ganti frasa "negara di mana
transaksi untuk memperoleh kepemilikan lisensi dilakukan atau,
apabila IBM menyetujui, negara di mana Program ditempatkan untuk
penggunaan produktif" dengan:
Di Hong Kong: Wilayah Administratif Khusus Hong Kong
Republik Rakyat Tiongkok
Di Makau: Wilayah Administratif Khusus Makau Republik
Rakyat Tiongkok
Di Taiwan: Taiwan
Tambahkan di akhir pasal sebagai ayat d baru:
Di Kamboja, Laos, Filipina, dan Sri Lanka: Sengketa-
sengketa akan diselesaikan secara final melalui arbitrase di
Singapura berdasarkan Aturan Arbitrase dari Pusat Arbitrase
Internasional Singapura (Arbitration Rules of the Singapore International
Arbitration Center) ("Aturan SIAC").
Di India: Sengketa-sengketa akan diselesaikan secara final
sesuai dengan Undang-Undang Arbitrase dan Konsiliasi (Arbitration
and Conciliation Act) 1996 yang saat itu berlaku, dalam bahasa
Inggris, yang berlokasi di Bangalore, India. Di sana akan terdapat
satu arbiter apabila jumlah dalam sengketa kurang dari atau sama
dengan lima puluh juta Rupee India dan tiga arbiter apabila
berjumlah lebih banyak. Apabila seorang arbiter diganti, proses hukum
akan berlanjut dari tahap saat terdapat kekosongan.
Di Indonesia: Sengketa-sengketa akan diselesaikan secara
final melalui arbitrase di Jakarta, Indonesia, yang dilakukan
oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI") yang didirikan
pada tahun 1977 sesuai dengan aturan Badan Arbitrase Nasional
Indonesia Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak
tanpa banding dan harus secara tertulis serta memuat temuan fakta
dan kesimpulan hukum.
Di Republik Rakyat Tiongkok: Salah satu pihak memiliki hak
untuk mengajukan sengketa ke Komisi Arbitrase Dagang dan Ekonomi
Internasional Tiongkok (China International Economic and Trade
Arbitration Commission) di Beijing, RRT, untuk melakukan arbitrase.
Para pihak setuju tiga arbiter akan digunakan untuk
menyelesaikan sengketa apa pun.
Di Vietnam: Sengketa-sengketa akan diselesaikan secara
final melalui arbitrase di Vietnam berdasarkan Aturan Arbitrase
dari Pusat Arbitrase Internasional Vietnam (Vietnam
International Arbitration Centre - "VIAC") ("Aturan VIAC"). Semua proses
hukum dan dokumen yang disajikan akan diberikan dalam bahasa
Inggris.
Pasal 7. Umum
Pada ayat j, di kalimat kedua, ganti frasa "dua tahun"
dengan:
Di India: tiga tahun
Tambahkan ayat l baru berikut ke akhir pasal ini:
Di Indonesia: Perjanjian ini dibuat dalam versi bahasa
Inggris dan bahasa Indonesia. Sejauh diizinkan oleh hukum yang
berlaku, versi bahasa Inggris dari Perjanjian ini yang akan berlaku
apabila terdapat ketidaksesuaian di antara versi tersebut.
3. EROPA, TIMUR TENGAH, DAN AFRIKA
Pasal 3. Biaya, Pajak, Pembayaran, dan Verifikasi
Pada ayat b, tambahkan hal berikut di akhir kalimat ketiga:
Di Italia: jika IBM meminta dalam pemberitahuan secara
tertulis kepada Pemegang Lisensi.
Di Ukraina: , sebesar jumlah yang melampaui batas waktunya
dari hari berikutnya setelah tanggal jatuh tempo hingga tanggal
pembayaran aktual, dihitung prorata untuk setiap hari keterlambatan,
dengan suku bunga sebesar dua kali lipat dari tarif diskon yang
ditentukan oleh Bank Nasional Ukraina (National Bank of Ukraine -
“NBU”) selama periode keterlambatan (ayat 6 pasal 232 Kitab Undang-
Undang Hukum Dagang Ukraina tidak berlaku).
Pada ayat b, ganti kalimat ketiga dengan pernyataan berikut:
Di Prancis: Jumlah akan jatuh tempo dan harus dibayar dalam
waktu 10 hari sejak tanggal tagihan ke akun yang ditentukan oleh
IBM dan biaya keterlambatan pembayaran akan berlaku setara
dengan tarif Bank Sentral Eropa terbaru ditambah 10 poin, di
samping biaya penagihan utang sebesar empat puluh (40) euro atau,
jika biaya ini melebihi empat puluh euro, pemberian ganti rugi
pelengkap yang tunduk pada justifikasi jumlah yang diklaim).
Di Rusia: Jumlah akan jatuh tempo setelah penerimaan
tagihan dan harus dibayar dalam waktu 30 hari sejak tanggal tagihan
melalui transfer dana elektronik ke akun yang ditentukan oleh IBM.
Biaya keterlambatan pembayaran dengan tarif sebesar 24% per tahun
yang dihitung untuk setiap hari di luar 30 hari tersebut mungkin
berlaku.
Pada ayat b, tambahkan hal berikut di akhir kalimat
terakhir:
Di Lituania: , atau sebagaimana yang diberikan oleh hukum
Di akhir ayat b, tambahkan hal berikut:
Di Italia: Apabila tidak ada pembayaran atau pembayaran
parsial, dan juga mematuhi prosedur klaim kredit formal atau
percobaan yang dapat dimulai oleh IBM, dengan mengabaikan pasal 4
Dekret Legislatif no. 231 tertanggal 9 Oktober 2002, dan sesuai
dengan pasal 7 Dekret Legislatif yang sama, IBM akan memberi tahu
Pemegang Lisensi secara tertulis melalui surat tanda terima
pengembalian yang terdaftar tentang biaya keterlambatan pembayaran yang
jatuh tempo.
Pasal 4. Tanggung Jawab dan Perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual
Pada ayat a, di kalimat pertama, masukkan hal berikut
sebelum kata "jumlah yang dibayarkan":
Di Belgia, Prancis, Jerman, Italia, Luksemburg, Malta,
Portugal, dan Spanyol: lebih besar dari €500.000 (lima ratus ribu
euro) atau
Di Irlandia dan Inggris Raya: 125% dari
Pada ayat a, di kalimat pertama, ganti frasa "ganti rugi
langsung yang ditanggung oleh Pemegang Lisensi" dengan:
Di Spanyol: dan ganti rugi terbukti yang ditanggung oleh
Pemegang Lisensi sebagai konsekuensi langsung dari wanprestasi IBM
Pada ayat a, masukkan kalimat baru berikut ini setelah
kalimat pertama:
Di Slovakia: Mengacu pada § 379 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang, Undang-Undang No. 513/1991 Coll. sebagaimana yang diubah
dan mengenai semua ketentuan yang berkaitan dengan kesimpulan
perjanjian, kedua belah pihak menyatakan bahwa total ganti rugi yang
dapat diperkirakan, yang mungkin timbul, tidak akan melebihi
jumlah di atas, dan jumlah ini merupakan jumlah maksimum yang
menjadi tanggung jawab IBM.
Pada ayat a, masukkan kalimat baru berikut sebelum kalimat
kedua:
Di Rusia: IBM tidak akan bertanggung jawab atas manfaat
yang hilang.
Pada ayat a, di kalimat kedua, hapus kata:
Di Irlandia dan Inggris Raya: ekonomi
Pada ayat a, ganti kalimat kedua dengan:
Di Belgia, Belanda, dan Luksemburg: IBM tidak akan
bertanggung jawab atas ganti rugi tidak langsung atau konsekuensional,
hilangnya laba, bisnis, nilai, pendapatan, nama baik, rusaknya
reputasi atau penghematan yang diharapkan, klaim pihak ketiga mana
pun terhadap Pemegang Lisensi, serta hilangnya (atau kerusakan
pada) data.
Di Prancis: IBM tidak akan bertanggung jawab atas rusaknya
reputasi, ganti rugi tidak langsung, atau hilangnya laba, bisnis,
nilai, pendapatan, nama baik, atau penghematan yang diharapkan.
Di Portugal: IBM tidak akan bertanggung jawab atas ganti
rugi tidak langsung, termasuk hilangnya laba.
Di Spanyol: IBM tidak akan bertanggung jawab atas rusaknya
reputasi, hilangnya laba, bisnis, nilai, pendapatan, nama baik, atau
penghematan yang diharapkan.
Tambahkan hal berikut di akhir ayat a:
Di Prancis: Syarat-syarat Perjanjian, termasuk syarat-
syarat keuangan, ditetapkan dengan pertimbangan klausul saat ini,
yang merupakan bagian integral dari ekonomi umum Perjanjian.
Pada ayat b, ganti "ganti rugi yang tidak dapat dibatasi
berdasarkan hukum yang berlaku" dengan hal berikut:
Di Jerman: i) ganti rugi untuk cedera fisik (termasuk
meninggal dunia); ii) kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh
pelanggaran garansi yang ditanggung oleh IBM sehubungan dengan
transaksi apa pun berdasarkan Perjanjian ini; dan iii) yang
disebabkan dengan sengaja atau karena kelalaian berat.
Pasal 6. Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur dan
Cakupan Geografis
Pada ayat a, hanya di kalimat pertama, ganti frasa "negara
di mana transaksi untuk kepemilikan lisensi dilakukan" dengan:
Di Albania, Armenia, Azerbaijan, Belarus, Bosnia-
Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Republik Makedonia Bekas Yugoslavia,
Georgia, Kazakstan, Kirgistan, Moldova, Montenegro, Romania, Rusia,
Serbia, Tajikistan, Turkmenistan, Ukraina, dan Usbekistan: Austria
Di Estonia, Latvia, dan Lituania: Finlandia
Di Algeria, Andorra, Benin, Burkina Faso, Burundi, Kamerun,
Tanjung Verde, Republik Afrika Tengah, Chad, Komoro, Republik
Kongo, Djibouti, Republik Demokratik Kongo, Guinea Ekuator, Guyana
Prancis, Polinesia Prancis, Gabon, Guinea, Guinea-Bissau, Pantai
Gading, Lebanon, Madagaskar, Mali, Mauritania, Mauritius, Mayotte,
Maroko, Kaledonia Baru, Niger, Reunion, Senegal, Seychelles, Togo,
Tunisia, Vanuatu, serta Wallis dan Futuna: Prancis
Di Angola, Bahrain, Botswana, Mesir, Eritrea, Ethiopia,
Gambia, Ghana, Irak, Yordania, Kenya, Kuwait, Liberia, Malawi,
Malta, Mozambik, Nigeria, Oman, Pakistan, Qatar, Rwanda, Sao Tome
dan Principe, Arab Saudi, Sierra Leone, Somalia, Tanzania,
Uganda, Uni Emirat Arab, Tepi Barat/Gaza, Yaman, Zambia, dan
Zimbabwe: Inggris
Di Liechtenstein: Swiss
Di Afrika Selatan, Namibia, Lesotho, dan Swaziland:
Republik Afrika Selatan
Di Inggris Raya: Inggris
Pada ayat a, tambahkan hal berikut di akhir kalimat pertama:
Di Prancis: Para Pihak setuju bahwa pasal 1222 dan 1223
dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Prancis tidak berlaku.
Tambahkan hal berikut di akhir ayat a:
Di Albania, Armenia, Azerbaijan, Belarus, Bosnia-
Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Republik Makedonia Bekas Yugoslavia,
Georgia, Kazakstan, Kosovo, Kirgistan, Moldova, Montenegro, Romania,
Rusia, Serbia, Tajikistan, Turkmenistan, Ukraina, dan Usbekistan:
Semua sengketa yang muncul akibat Perjanjian ini akan
diselesaikan secara final oleh Pusat Arbitrase Internasional Dewan
Ekonomi Federal Austria (International Arbitral Centre of the
Austrian Federal Economic Chamber) (Badan Arbitrase), berdasarkan
Aturan Arbitrase dari Pusat Arbitrase tersebut (Aturan Wina), di
Wina, Austria, dengan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi, dengan
tiga arbiter yang tidak memihak yang ditunjuk sesuai dengan
Aturan Wina. Setiap pihak akan menunjuk seorang arbiter yang akan
bersama-sama mengangkat seorang ketua independen dalam waktu 30
hari atau jika tidak, ketua akan ditunjuk oleh Dewan Arbitrase
berdasarkan Aturan Wina. Para arbiter tidak akan memiliki kewenangan
untuk memberikan putusan sela (injunctive relief) atau ganti rugi
(damage) yang dikecualikan oleh atau melebihi batas-batas yang
terdapat dalam Perjanjian ini. Tidak ada satu pun dalam Perjanjian
ini yang akan mencegah salah satu pihak untuk mengupayakan
proses-proses hukum pengadilan untuk (1) pembebasan interim untuk
mencegah prasangka material atau pelanggaran ketentuan kerahasiaan
atau hak kekayaan intelektual, atau (2) menentukan validitas
atau kepemilikan setiap hak cipta, paten, atau merek dagang yang
dimiliki atau dinilai oleh suatu pihak atau Perusahaannya, atau (3)
penagihan utang sejumlah di bawah USD 500.000,00.
Di Estonia, Latvia, dan Lituania: Semua sengketa yang
timbul akibat Perjanjian ini akan diselesaikan secara final oleh
Institut Arbitrase dari Kamar Dagang Finlandia (Finland Chamber of
Commerce - "FAI") (Badan Arbitrase), berdasarkan Aturan Arbitrase
Kamar Dagang Finlandia (Aturan), di Helsinki, Finlandia, dengan
bahasa Inggris sebagai bahasa resmi, dengan tiga arbiter yang
tidak memihak yang ditunjuk sesuai dengan Aturan tersebut. Setiap
pihak akan menunjuk seorang arbiter yang akan bersama-sama
mengangkat seorang ketua independen dalam waktu 30 hari atau jika
tidak, ketua akan ditunjuk oleh Dewan Arbitrase berdasarkan Aturan
tersebut. Para arbiter tidak akan memiliki kewenangan untuk
memberikan putusan sela (injunctive relief) atau ganti rugi (damage)
yang dikecualikan oleh atau melebihi batas-batas yang terdapat
dalam Perjanjian ini. Tidak ada satu pun dalam Perjanjian ini
yang akan mencegah salah satu pihak untuk mengupayakan proses-
proses hukum pengadilan untuk (1) pembebasan interim untuk
mencegah prasangka material atau pelanggaran ketentuan kerahasiaan
atau hak kekayaan intelektual, atau (2) menentukan validitas
atau kepemilikan setiap hak cipta, paten, atau merek dagang yang
dimiliki atau dinilai oleh suatu pihak atau Perusahaannya, atau (3)
penagihan utang sejumlah di bawah USD 500.000,00.
Di Afghanistan, Angola, Bahrain, Botswana, Burundi, Tanjung
Verde, Djibouti, Mesir, Eritrea, Ethiopia, Gambia, Ghana, Irak,
Yordania, Kenya, Kuwait, Lebanon, Liberia, Libya, Madagaskar, Malawi,
Mozambik, Nigeria, Oman, Pakistan, Teritorial Palestina, Qatar,
Rwanda, Sao Tome dan Principe, Arab Saudi, Seychelles, Sierra
Leone, Somalia, Sudan Selatan, Tanzania, Uganda, Uni Emirat Arab,
Sahara Barat, Yaman, Zambia, dan Zimbabwe: Semua sengketa yang
timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara final melalui
Pengadilan Arbitrase Internasional London (London Court of
International Arbitration - "LCIA") (Dewan Arbitrase), berdasarkan Aturan
Arbitrase LCIA di London, UK, dalam bahasa Inggris sebagai bahasa
resmi, oleh tiga arbiter yang tidak memihak, yang ditunjuk sesuai
dengan Aturan-Aturan ini. Setiap pihak akan menunjuk seorang
arbiter yang akan bersama-sama mengangkat seorang ketua independen
dalam waktu 30 hari atau jika tidak, ketua akan ditunjuk oleh
Dewan Arbitrase berdasarkan Aturan tersebut. Para arbiter tidak
akan memiliki kewenangan untuk memberikan putusan sela
(injunctive relief) atau ganti rugi (damage) yang dikecualikan oleh
atau melebihi batas-batas yang terdapat dalam Perjanjian ini.
Tidak ada satu pun dalam Perjanjian ini yang akan mencegah salah
satu pihak untuk mengupayakan proses-proses hukum pengadilan
untuk (1) pembebasan interim untuk mencegah prasangka material
atau pelanggaran ketentuan kerahasiaan atau hak kekayaan
intelektual, atau (2) menentukan validitas atau kepemilikan setiap hak
cipta, paten, atau merek dagang yang dimiliki atau dinilai oleh
suatu pihak atau Perusahaannya, atau (3) penagihan utang sejumlah
di bawah USD 500.000,00.
Di Algeria, Benin, Burkina Faso, Kamerun, Republik Afrika
Tengah, Chad, Republik Kongo, Republik Demokratik Kongo, Guinea
Ekuator, Guyana Prancis, Polinesia Prancis, Gabon, Guinea, Guinea-
Bissau, Pantai Gading, Mali, Mauritania, Mauritius, Maroko, Niger,
Senegal, Togo, dan Tunisia: Semua sengketa yang timbul dari
Perjanjian ini akan diselesaikan secara final melalui Pengadilan
Arbitrase Internasional (International Court of Arbitration) ICC, di
Paris (Dewan Arbitrase) berdasarkan aturan arbitrasenya (Aturan)
di Paris, Prancis dalam bahasa Prancis sebagai bahasa resmi,
oleh tiga arbiter yang tidak memihak, yang ditunjuk sesuai
dengan Aturan-Aturan ini. Setiap pihak akan menunjuk seorang
arbiter yang akan bersama-sama mengangkat seorang ketua independen
dalam waktu 30 hari atau jika tidak, ketua akan ditunjuk oleh
Dewan Arbitrase berdasarkan Aturan tersebut. Para arbiter tidak
akan memiliki kewenangan untuk memberikan putusan sela
(injunctive relief) atau ganti rugi (damage) yang dikecualikan oleh
atau melebihi batas-batas yang terdapat dalam Perjanjian ini.
Tidak ada satu pun dalam Perjanjian ini yang akan mencegah salah
satu pihak untuk mengupayakan proses-proses hukum pengadilan
untuk (1) pembebasan interim untuk mencegah prasangka material
atau pelanggaran ketentuan kerahasiaan atau hak kekayaan
intelektual, atau (2) menentukan validitas atau kepemilikan setiap hak
cipta, paten, atau merek dagang yang dimiliki atau dinilai oleh
suatu pihak atau Perusahaannya, atau (3) penagihan utang sejumlah
di bawah USD 250.000,00.
Di Afrika Selatan, Namibia, Lesotho, dan Swaziland: Semua
sengketa yang timbul akibat Perjanjian ini akan diselesaikan secara
final oleh Yayasan Arbitrase Afrika Selatan (Arbitration
Foundation of Southern Africa - "AFSA") (Badan Arbitrase), berdasarkan
Aturan Arbitrase AFSA (Aturan), di Johannesburg, Afrika Selatan,
dengan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi, dengan tiga arbiter
yang tidak memihak yang ditunjuk sesuai dengan Aturan tersebut.
Setiap pihak akan menunjuk seorang arbiter yang akan bersama-sama
mengangkat seorang ketua independen dalam waktu 30 hari atau jika
tidak, ketua akan ditunjuk oleh Dewan Arbitrase berdasarkan Aturan
tersebut. Para arbiter tidak akan memiliki kewenangan untuk
memberikan putusan sela (injunctive relief) atau ganti rugi (damage)
yang dikecualikan oleh atau melebihi batas-batas yang terdapat
dalam Perjanjian ini. Tidak ada satu pun dalam Perjanjian ini
yang akan mencegah salah satu pihak untuk mengupayakan proses-
proses hukum pengadilan untuk (1) pembebasan interim untuk
mencegah prasangka material atau pelanggaran ketentuan kerahasiaan
atau hak kekayaan intelektual, atau (2) menentukan validitas
atau kepemilikan setiap hak cipta, paten, atau merek dagang yang
dimiliki atau dinilai oleh suatu pihak atau Perusahaannya, atau (3)
penagihan utang sejumlah di bawah USD 250.000,00.
Di Andora, Austria, Siprus, Prancis, Jerman, Yunani,
Israel, Italia, Portugal, Spanyol, Swiss, dan Turki: Semua sengketa
akan diajukan ke hadapan dan tunduk pada yurisdiksi eksklusif
dari pengadilan yurisdiksi yang berwenang berikut:
Di Andora: Pengadilan Niaga Paris (Commercial Court of
Paris).
Di Austria: pengadilan Wina, Austria (Dalam Kota).
Di Siprus: pengadilan yang berwenang di Nikosia.
Di Prancis: Pengadilan Niaga Paris (Commercial Court of
Paris).
Di Jerman: pengadilan Stuttgart.
Di Yunani: pengadilan yang berwenang di Athena.
Di Israel: pengadilan Tel Aviv Jaffa.
Di Italia: pengadilan Milan.
Di Portugal: pengadilan Lisabon.
Di Spanyol: pengadilan Madrid.
Di Swiss: pengadilan niaga kanton Zurich.
Di Turki: Pengadilan Pusat Istanbul (Caglayan) dan
Direktorat Eksekusi Istanbul (Istanbul Central (Caglayan) Courts and
Execution Directorates of Istanbul), Republik Turki.
Di Belanda: Para Pihak mengesampingkan hak-hak mereka
berdasarkan Hak Milik 7.1 ('Koop') dan klausul 7:401 dan 402 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, dan hak mereka untuk meminta
disolusi sebagian atau sepenuhnya ('gehele of partiele ontbinding')
atas Perjanjian ini berdasarkan pasal 6:265 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Belanda.
Pasal 7. Umum
Pada ayat d, masukkan hal berikut di akhir ayat:
Di Spanyol: IBM akan mematuhi permintaan untuk mengakses,
memperbarui, atau menghapus informasi kontak jika dikirimkan ke alamat
berikut ini: IBM, c/ Santa Hortensia 26-28, 28002 Madrid,
Departamento de Privacidad de Datos.
Pada ayat j, tambahkan di akhir ayat:
Di Republik Ceko: Sesuai dengan Pasal 1801 of Undang-Undang
No. 89/2012 Coll. (“Hukum Perdata” (Civil Code)), Pasal 1799
dan Pasal 1800 pada Hukum Perdata sebagaimana yang diamendemen,
tidak berlaku untuk transaksi berdasarkan Perjanjian ini.
Pemegang Lisensi menerima risiko perubahan kondisi berdasarkan Pasal
1765 pada KUH Perdata.
Pada ayat j:
Di Bulgaria, Kroasia, Rusia, Serbia, dan Slovenia: hapus
kalimat kedua yang berbunyi: "Tidak satu pun pihak akan mengajukan
tindakan hukum yang timbul dari atau berkaitan dengan Perjanjian ini
lebih dari dua tahun setelah timbulnya penyebab gugatan tersebut".
Pada ayat j, tambahkan ke akhir kalimat kedua:
Di Lituania: , kecuali sebagaimana yang diberikan oleh hukum
Pada ayat j, ganti kalimat kedua dengan:
Di Polandia: Tidak ada satu pun pihak yang akan mengajukan
tindakan hukum yang timbul dari atau berkaitan dengan Perjanjian ini
dalam jangka waktu lebih dari tiga tahun setelah timbulnya
penyebab gugatan, kecuali untuk tindakan non-pembayaran yang akan
diajukan dalam jangka waktu yang tidak lebih dari 2 tahun setelah
pembayaran jatuh tempo.
Pada ayat j, kalimat kedua, ganti kata "dua" dengan:
Di Latvia dan Ukraina: tiga
Di Slovakia: empat
Pada ayat j, tambahkan ke akhir kalimat ketiga yang
berbunyi: "Tidak ada satu pihak pun yang bertanggung jawab atas
kegagalan dalam memenuhi kewajiban non-moneternya karena penyebab-
penyebab di luar kendalinya":
Di Rusia: , termasuk namun tidak terbatas pada gempa bumi,
banjir, kebakaran, bencana alam, demo (termasuk demo karyawan para
pihak), peperangan, tindakan militer, embargo, blokade, sanksi
internasional atau pemerintah, dan putusan yurisdiksi yang berlaku.
Pada ayat j, kalimat ketiga, ubah kalimat: "Tidak ada satu
pihak pun yang bertanggung jawab atas kegagalan dalam memenuhi
kewajiban non-moneternya karena penyebab-penyebab di luar kendalinya"
sebagai berikut:
Di Ukraina: Tidak ada satu pihak pun yang bertanggung jawab
atas kegagalan dalam memenuhi kewajiban non-moneternya karena
penyebab atau perubahan peraturan di luar kendalinya, termasuk namun
tidak terbatas pada persyaratan sanksi impor, ekspor, dan ekonomi
Amerika Serikat.
Tambahkan hal berikut di akhir pasal sebagai ayat l baru:
Di Hongaria: Dengan menandatangani Perjanjian ini, Pemegang
Lisensi mengonfirmasi bahwa Pemegang Lisensi telah memperoleh
informasi yang cukup tentang semua ketentuan Perjanjian ini dan
berkesempatan untuk merundingkan syarat-syarat tersebut. Ketentuan
berikut dapat menyimpang secara signifikan dari ketentuan yang
secara umum diberlakukan oleh hukum di Hongaria dan kedua belah
pihak menerima ketentuan tersebut dengan menandatangani
Perjanjian: Lisensi Program; Jaminan; Biaya, Pajak, Pembayaran, dan
Verifikasi; Tanggung Jawab dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual;
Pengakhiran; Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur dan Cakupan
Geografis; serta Umum.
Di Republik Ceko: Pemegang Lisensi secara tegas menerima
syarat-syarat perjanjian ini yang mencakup syarat-syarat komersial
penting berikut: i) batasan dan sanggahan mengenai tanggung jawab
untuk kecacatan (Jaminan); ii) batasan kepemilikan Pemegang
Lisensi atas kerusakan (Tanggung Jawab dan Perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual); iii) sifat peraturan ekspor dan impor yang
mengikat (Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur dan Cakupan
Geografis); iv) periode batasan yang lebih singkat (Umum); v)
pengecualian penerapan ketentuan kontrak baku (Umum); dan vi) penerimaan
risiko perubahan keadaan (Umum).
Di Romania: Pemegang Lisensi secara tegas menerima, klausul
standar berikut yang dapat dianggap sebagai "klausul tidak biasa"
sesuai dengan ketentuan pasal 1203 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Romania: klausul 2, 4, 5, 8j. Dengan ini Pemegang Lisensi
menyatakan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi yang cukup
mengenai semua ketentuan Perjanjian ini, termasuk klausul yang
disebutkan di atas, pihaknya telah menganalisis dan memahami dengan
baik ketentuan tersebut, dan berkesempatan merundingkan syarat-
syarat dari setiap klausul.
This document is made in the English and Indonesian
languages. To the extent permitted by the prevailing law, the English
language of this document will prevail in the case of any
inconsistencies or differences of interpretation with the Indonesian
language text of this document.
Dokumen ini dibuat dalam bahasa Inggris dan bahasa
Indonesia. Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, dalam hal
terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan penafsiran dengan teks
bahasa Indonesia dari dokumen ini, maka teks dalam bahasa Inggris
yang akan berlaku.
i125-5589-06 (10-2021)