INFORMASI LISENSI
Program-program yang tercantum di bawah ini dilisensikan
dengan syarat dan ketentuan Informasi Lisensi berikut ini selain
syarat lisensi Program yang sebelumnya telah disetujui oleh Klien
dan IBM. Apabila Klien sebelumnya tidak menyetujui syarat
lisensi yang berlaku untuk Program, Perjanjian Lisensi
Internasional untuk Program Tanpa Garansi (Z125-5589-05) akan berlaku.
Nama Program: Web Cache Monitor for IBM WebSphere
Application Server Liberty - Continuous Delivery as of June 2016
Nomor Program: Tool
Nama Program: OSGi Applications Console for IBM WebSphere
Application Server Liberty - Continuous Delivery as of June 2016
Nomor Program: Tool
Penentuan Tolok Ukur
Pemegang Lisensi dapat mengungkapkan hasil-hasil pengujian
tolok ukur Program atau subkomponen-subkomponennya kepada pihak
ketiga dengan ketentuan bahwa Pemegang Lisensi (A) mengungkapkan
metodologi secara lengkap yang digunakan dalam pengujian tolok ukur
(sebagai contoh: penyusunan perangkat keras dan perangkat lunak,
prosedur pemasangan, dan file-file konfigurasi) kepada publik, (B)
melaksanakan pengujian tolok ukur Pemegang Lisensi yang menjalankan
Program dalam Lingkungan Operasi yang Ditetapkannya dengan
menggunakan pembaruan-pembaruan, tambahan-tambahan, dan perbaikan-
perbaikan terbaru yang berlaku yang tersedia untuk Program dari IBM
atau para pihak ketiga yang memberikan produk-produk IBM ("Para
Pihak Ketiga"), dan (C) mengikuti setiap dan semua petunjuk
tentang perbaikan kinerja sistem dan "praktik-praktik terbaik" yang
tersedia dalam dokumentasi Program dan di situs web dukungan IBM
untuk Program. Apabila Pemegang Lisensi mempublikasikan hasil-
hasil dari pengujian tolok ukur untuk Program, maka meskipun
terdapat hal-hal yang menetapkan sebaliknya dalam setiap perjanjian
antara Pemegang Lisensi dan IBM atau Para Pihak Ketiga, IBM dan
Para Pihak Ketiga akan memiliki hak untuk mempublikasikan hasil-
hasil pengujian tolok ukur yang terkait dengan produk-produk
Pemegang Lisensi dengan ketentuan bahwa IBM atau Para Pihak Ketiga
mematuhi persyaratan (A), (B), dan (C) di atas dalam pengujiannya
atas produk-produk Pemegang Lisensi.
Meskipun terdapat ketentuan-ketentuan di atas, dalam
keadaan bagaimanapun juga Pemegang Lisensi tidak dapat
mempublikasikan hasil-hasil pengujian tolok ukur yang dijalankan dalam
Teknologi Pengubah Format (Outside In Technology) Oracle tanpa adanya
izin tertulis sebelumnya.
Komponen Sumber dan Material Contoh
Program dapat mencakup beberapa komponen dalam bentuk kode
sumber ("Komponen Sumber") dan beberapa material lain yang dikenal
sebagai Material Contoh. Pemegang Lisensi dapat menyalin dan
memodifikasi Komponen-komponen Sumber dan Material Contoh untuk
penggunaan internal hanya dengan ketentuan bahwa penggunaan tersebut
dalam batas-batas hak lisensi berdasarkan Perjanjian ini, akan
tetapi dengan ketentuan bahwa Pemegang Lisensi tidak dapat
mengubah atau menghapus setiap informasi atau pemberitahuan tentang
hak cipta yang terdapat dalam Komponen-komponen Sumber atau
Material Contoh. IBM memberikan Komponen-komponen Sumber dan
Material Sampel tanpa adanya kewajiban dukungan dan "APA ADANYA",
TANPA GARANSI APA PUN, SECARA TEGAS ATAU TERSIRAT, TERMASUK
GARANSI KEPEMILIKAN, JAMINAN TIDAK ADANYA PELANGGARAN ATAU CAMPUR
TANGAN SERTA JAMINAN DAN KETENTUAN SECARA TERSIRAT TENTANG
KELAYAKAN UNTUK DIPERJUALBELIKAN DAN KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU.
L/N: L-SWIS-A9SRXB
D/N: L-SWIS-A9SRXB
P/N: L-SWIS-A9SRXB
Perjanjian Lisensi Internasional untuk Program Tanpa Garansi
Bagian 1 - Syarat-syarat Umum
DENGAN MENGUNDUH, MEMASANG, MENYALIN, MENGAKSES, MENEKAN
TOMBOL "TERIMA" ATAU DENGAN CARA LAIN MENGGUNAKAN PROGRAM,
PEMEGANG LISENSI MENYETUJUI SYARAT-SYARAT PERJANJIAN INI. APABILA
ANDA MENERIMA SYARAT-SYARAT INI ATAS NAMA PEMEGANG LISENSI, ANDA
MENYATAKAN DAN MENJAMIN BAHWA ANDA MEMILIKI WEWENANG SEPENUHNYA UNTUK
MENGIKAT PEMEGANG LISENSI DENGAN SYARAT-SYARAT INI. APABILA ANDA
TIDAK MENYETUJUI SYARAT-SYARAT INI,
* JANGAN MENGUNDUH, MEMASANG, MENYALIN, MENGAKSES, MENEKAN
TOMBOL "TERIMA" ATAU MENGGUNAKAN PROGRAM; DAN
* SEGERA MENGEMBALIKAN MEDIA DAN DOKUMENTASI YANG TIDAK
TERPAKAI KEPADA PIHAK DARI MANA ANDA MENDAPATKANNYA UNTUK SUATU
PENGEMBALIAN UANG ATAS JUMLAH YANG TELAH DIBAYARKAN. APABILA PROGRAM
TELAH DIUNDUH, MUSNAHKAN SEMUA SALINAN PROGRAM.
1. Definisi
"Penggunaan yang Sah" - tingkat yang ditetapkan di mana
Pemegang Lisensi berhak untuk melaksanakan atau menjalankan Program.
Tingkat tersebut dapat diukur berdasarkan jumlah pengguna, jutaan
unit layanan ("MSU"), Unit Nilai Prosesor ("PVU") atau tingkat
penggunaan lainnya yang ditetapkan oleh IBM.
"IBM" - International Business Machines Corporation atau
salah satu anak perusahaannya.
"Informasi tentang Lisensi" ("IL") - dokumen yang
memberikan informasi dan syarat-syarat tambahan yang dikhususkan untuk
Program. IL Program tersedia di www.ibm.com/software/sla. IL juga
dapat dilihat dalam direktori Program dengan menggunakan perintah
sistem atau sebagai buklet yang dimasukkan bersama dengan Program.
"Program" - hal-hal berikut ini, termasuk asli dan seluruh
atau sebagian salinan: 1) instruksi dan data yang dapat dibaca
oleh mesin, 2) komponen, berkas, dan modul, 3) konten audio-
visual (seperti gambar, teks, rekaman atau foto), dan 4) materi
yang dilisensikan terkait (seperti kunci dan dokumentasi).
2. Susunan Perjanjian
Perjanjian ini termasuk Bagian 1 - Syarat-syarat Umum,
Bagian 2 - Syarat-syarat Khusus Tiap Negara (apabila ada) dan IL
dan merupakan perjanjian yang lengkap antara Pemegang Lisensi
dan IBM tentang penggunaan Program. Perjanjian ini menggantikan
setiap komunikasi lisan atau tertulis sebelumnya antara Pemegang
Lisensi dan IBM tentang penggunaan Program oleh Pemegang Lisensi.
Syarat-syarat Bagian 2 dapat menggantikan atau memodifikasi syarat-
syarat Bagian 1. Sepanjang terdapat ketidaksesuaian, IL berlaku
atas kedua Bagian tersebut.
3. Pemberian Lisensi
Program adalah milik IBM atau pemasok IBM serta diberi hak
cipta dan lisensi, tetapi tidak dijual.
IBM memberikan lisensi yang tidak eksklusif kepada Pemegang
Lisensi untuk 1) menggunakan Program sampai dengan Penggunaan yang
Sah sebagaimana ditetapkan dalam tagihan, 2) membuat dan
memasang salinan-salinan untuk mendukung Penggunaan yang Sah
tersebut, dan 3) membuat salinan cadangan, semua dengan ketentuan
bahwa
a. Pemegang Lisensi telah mendapatkan Program secara sah
dan mematuhi syarat-syarat Perjanjian ini;
b. salinan cadangan tidak bekerja kecuali apabila Program
yang dicadangkan tidak dapat bekerja;
c. Pemegang Lisensi mereproduksi semua pemberitahuan
tentang hak cipta dan keterangan kepemilikan lainnya dalam masing-
masing salinan atau sebagian salinan Program;
d. Pemegang Lisensi memastikan bahwa setiap individu yang
menggunakan Program (yang diakses dari jarak dekat atau jarak jauh) 1)
melakukan hal tersebut hanya atas nama Pemegang Lisensi dan 2)
mematuhi syarat-syarat Perjanjian ini;
e. Pemegang Lisensi tidak 1) menggunakan, menyalin,
memodifikasi, atau mendistribusikan Program kecuali apabila diizinkan
secara tegas dalam Perjanjian ini; 2) merakit kembali, menyusun
kembali, dengan cara lain, menerjemahkan atau merekayasa kembali
Program, kecuali apabila diizinkan secara tegas oleh undang-undang
tanpa adanya kemungkinan pelepasan kontrak; 3) menggunakan setiap
komponen, berkas, modul, konten audio-visual atau materi yang
dilisensikan terkait yang terpisah dari Program tersebut; atau 4)
mensublisensikan, menyewa atau menyewakan Program; dan
f. apabila Pemegang Lisensi mendapatkan Program ini sebagai
Program Pendukung, Pemegang Lisensi menggunakan Program ini hanya
untuk mendukung Program Utama dan tunduk kepada setiap batasan
dalam lisensi untuk Program Utama, atau, apabila Pemegang Lisensi
mendapatkan Program ini sebagai Program Utama, Pemegang Lisensi
menggunakan semua Program Pendukung hanya untuk mendukung Program ini
dan tunduk kepada setiap batasan dalam Perjanjian ini. Untuk
tujuan Butir "f" ini, "Program Pendukung" adalah Program yang
merupakan bagian dari Program IBM lainnya ("Program Utama") dan
diidentifikasi sebagai Program Pendukung dalam IL Program Utama. (Untuk
mendapatkan lisensi terpisah untuk Program Pendukung tanpa pembatasan-
pembatasan ini, Pemegang Lisensi sebaiknya menghubungi pihak yang
darinya Pemegang Lisensi telah mendapatkan Program Pendukung.)
Lisensi ini berlaku untuk masing-masing salinan Program
yang dibuat oleh Pemegang Lisensi.
3.1 Tukar Tambah, Pembaruan, Perbaikan, dan Tambahan
3.1.1 Tukar Tambah
Apabila Program digantikan oleh Program tukar tambah,
lisensi Program yang digantikan segera diakhiri.
3.1.2 Pembaruan, Perbaikan, dan Tambahan
Pada saat Pemegang Lisensi menerima pembaruan, perbaikan
atau tambahan untuk Program, Pemegang Lisensi menerima syarat-
syarat tambahan atau syarat-syarat yang berbeda yang berlaku untuk
pembaruan, perbaikan atau tambahan tersebut yang ditetapkan dalam IL-
nya. Apabila syarat-syarat tambahan atau syarat-syarat yang
berbeda tidak diberikan, maka pembaruan, perbaikan atau tambahan
tersebut semata-mata tunduk kepada Perjanjian ini. Apabila Program
digantikan oleh pembaruan, Pemegang Lisensi setuju untuk segera
berhenti menggunakan Program yang digantikan.
3.2 Lisensi Jangka Waktu Tertentu
Apabila IBM melisensikan Program selama jangka waktu
tertentu, lisensi Pemegang Lisensi diakhiri pada akhir jangka waktu
tertentu, kecuali apabila Pemegang Lisensi dan IBM sepakat untuk
memperbarui lisensi Program tersebut.
3.3 Jangka Waktu dan Pengakhiran
Perjanjian ini berlaku sampai perjanjian ini diakhiri.
IBM dapat mengakhiri lisensi Pemegang Lisensi apabila
Pemegang Lisensi tidak mematuhi syarat-syarat Perjanjian ini.
Apabila lisensi diakhiri karena alasan apa pun oleh salah
satu pihak, Pemegang Lisensi setuju untuk segera berhenti
menggunakan dan memusnahkan semua salinan Program Pemegang Lisensi.
Setiap syarat Perjanjian ini yang berdasarkan sifatnya melampaui
pengakhiran Perjanjian ini tetap berlaku sampai syarat tersebut
dipenuhi, dan berlaku untuk masing-masing penerus dan penerima
pengalihan hak kedua belah pihak.
4. Biaya-biaya
Biaya-biaya, apabila ada, didasarkan pada Penggunaan yang
Sah yang telah didapatkan, yang ditetapkan dalam tagihan. IBM
tidak memberikan kredit atau pengembalian uang atas biaya-biaya
yang telah jatuh tempo atau dibayar, kecuali apabila ditetapkan
lain dalam Perjanjian ini.
Apabila Pemegang Lisensi ingin meningkatkan Penggunaannya
yang Sah, Pemegang Lisensi harus memberitahukan kepada IBM atau
pengecer (reseller) IBM yang sah terlebih dahulu dan membayar setiap
biaya yang berlaku.
5. Pajak
Apabila suatu lembaga mengenakan bea, pajak, retribusi atau
biaya terhadap Program, tidak termasuk bea, pajak, retribusi atau
biaya yang didasarkan pada pendapatan bersih IBM, maka Pemegang
Lisensi setuju untuk membayar jumlah tersebut, sebagaimana
ditetapkan dalam tagihan atau dokumentasi tentang pembebasan pajak
atas pasokan. Pemegang Lisensi bertanggung jawab atas setiap
pajak properti pribadi untuk Program sejak tanggal Pemegang
Lisensi mendapatkan Program tersebut. Apabila suatu lembaga
mengenakan bea cukai, pajak, retribusi atau biaya untuk impor ke dalam
atau ekspor, transfer, akses atau penggunaan Program ke luar
negeri di mana Pemegang Lisensi awal mendapatkan lisensi, maka
Pemegang Lisensi setuju bahwa pihaknya bertanggung jawab atas, dan
akan membayar, setiap jumlah yang dikenakan.
6. Jaminan Uang Kembali
Apabila Pemegang Lisensi tidak puas dengan Program karena
alasan apa pun dan merupakan Pemegang Lisensi awal, Pemegang
Lisensi dapat mengakhiri lisensi dan mendapatkan pengembalian uang
atas jumlah yang telah dibayar oleh Pemegang Lisensi, apabila
ada, untuk Program, dengan ketentuan bahwa Pemegang Lisensi
mengembalikan Program kepada pihak yang darinya Pemegang Lisensi telah
mendapatkan Program tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal
tagihan. Apabila lisensi adalah lisensi untuk jangka waktu tertentu
yang tunduk kepada pembaruan, maka Pemegang Lisensi dapat
mendapatkan pengembalian uang hanya apabila Program dikembalikan dalam
jangka waktu 30 hari pertama sejak jangka waktu yang pertama.
Apabila Pemegang Lisensi telah mengunduh Program, Pemegang Lisensi
sebaiknya menghubungi pihak yang darinya Pemegang Lisensi telah
mendapatkan Program tersebut untuk mendapatkan instruksi-instruksi
tentang cara untuk mendapatkan pengembalian uang.
7. Transfer Program
Pemegang Lisensi dapat mentransfer Program serta semua hak
dan kewajiban lisensi Pemegang Lisensi kepada pihak lainnya
hanya apabila pihak tersebut menyetujui syarat-syarat Perjanjian
ini. Apabila lisensi diakhiri karena alasan apa pun oleh salah
satu pihak, Pemegang Lisensi dilarang untuk mentransfer Program
kepada pihak lainnya. Pemegang Lisensi tidak dapat mentransfer
sebagian 1) Program atau 2) Penggunaan yang Sah atas Program. Pada
saat Pemegang Lisensi mentransfer Program, Pemegang Lisensi juga
harus mentransfer salinan kertas Perjanjian ini, termasuk IL.
Segera setelah transfer dilakukan, lisensi Pemegang Lisensi
berakhir.
8. Tidak Adanya Jaminan
DENGAN TUNDUK KEPADA SETIAP JAMINAN YANG DIDASARKAN PADA
UNDANG-UNDANG YANG TIDAK DAPAT DIKECUALIKAN, IBM TIDAK MEMBUAT
JAMINAN ATAU KETENTUAN APA PUN, SECARA TEGAS ATAU TERSIRAT, TENTANG
PROGRAM ATAU DUKUNGAN, APABILA ADA, TERMASUK, TETAPI TIDAK TERBATAS
PADA, SETIAP JAMINAN ATAU KETENTUAN APA PUN SECARA TERSIRAT
TENTANG KELAYAKAN UNTUK DIPERJUALBELIKAN, KUALITAS YANG MEMUASKAN,
KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU, DAN HAK MILIK, SERTA SETIAP JAMINAN
ATAU KETENTUAN TENTANG TIDAK ADANYA PELANGGARAN.
BEBERAPA NEGARA ATAU YURISDIKSI TIDAK MEMPERBOLEHKAN
PENGECUALIAN TENTANG JAMINAN SECARA TEGAS ATAU TERSIRAT. OLEH KARENA
ITU, PENGECUALIAN DI ATAS MUNGKIN TIDAK BERLAKU UNTUK PEMEGANG
LISENSI. DALAM HAL TERSEBUT, JAMINAN-JAMINAN TERSEBUT DIBATASI
SELAMA PERIODE MINIMUM YANG DIWAJIBKAN OLEH UNDANG-UNDANG. TIDAK
ADA JAMINAN APA PUN YANG BERLAKU SETELAH PERIODE TERSEBUT.
BEBERAPA NEGARA ATAU YURISDIKSI TIDAK MEMPERBOLEHKAN BATASAN-BATASAN
TENTANG BERAPA LAMA JAMINAN YANG TERSIRAT BERLAKU. OLEH KARENA ITU,
BATASAN DI ATAS MUNGKIN TIDAK BERLAKU UNTUK PEMEGANG LISENSI.
PEMEGANG LISENSI DAPAT MEMILIKI HAK LAINNYA YANG BERBEDA-BEDA ANTARA
NEGARA YANG SATU DENGAN NEGARA YANG LAIN ATAU ANTARA YURISDIKSI
YANG SATU DENGAN YURISDIKSI YANG LAIN.
SANGGAHAN-SANGGAHAN DAN PENGECUALIAN-PENGECUALIAN DALAM
PASAL 8 INI JUGA BERLAKU UNTUK SETIAP PENGEMBANG DAN PEMASOK
PROGRAM IBM.
PARA PRODUSEN, PEMASOK ATAU PENERBIT PROGRAM NON-IBM DAPAT
MEMBERIKAN GARANSI MEREKA SENDIRI.
IBM TIDAK MEMBERIKAN DUKUNGAN DALAM BENTUK APA PUN, KECUALI
APABILA IBM MENETAPKAN LAIN. DALAM HAL TERSEBUT, SETIAP DUKUNGAN
YANG DIBERIKAN OLEH IBM TUNDUK KEPADA SANGGAHAN-SANGGAHAN DAN
PENGECUALIAN-PENGECUALIAN DALAM PASAL 8 INI.
9. Data dan Basis Data Pemegang Lisensi
Untuk membantu Pemegang Lisensi dalam mengisolasi penyebab
permasalahan pada Program, IBM dapat meminta agar Pemegang Lisensi 1)
memperbolehkan IBM untuk mengakses sistem Pemegang Lisensi dari jarak jauh
atau 2) mengirimkan informasi atau data sistem Pemegang Lisensi
kepada IBM. Akan tetapi, IBM tidak diwajibkan untuk memberikan
asistensi tersebut kecuali apabila IBM dan Pemegang Lisensi
mengadakan perjanjian tertulis secara terpisah yang atas dasarnya IBM
setuju untuk memberikan kepada Pemegang Lisensi jenis dukungan
tersebut, yang tidak termasuk dalam kewajiban-kewajiban IBM dalam
Perjanjian ini. Dalam hal apa pun, IBM menggunakan informasi tentang
kesalahan-kesalahan dan permasalahan-permasalahan untuk meningkatkan
produk dan layanannya serta membantu pemberian tawaran-tawaran
dukungan terkait yang dilakukannya. Untuk tujuan-tujuan ini, IBM
dapat menggunakan badan-badan dan para subkontraktor IBM
(termasuk dalam satu negara atau lebih selain negara di mana Pemegang
Lisensi berada), dan Pemegang Lisensi memberikan wewenang kepada
IBM untuk melakukan hal tersebut.
Pemegang Lisensi tetap bertanggung jawab atas 1) setiap
data dan konten dari setiap basis data yang disediakan oleh
Pemegang Lisensi untuk IBM, 2) pilihan dan pelaksanaan prosedur dan
kendali yang terkait dengan akses, keamanan, enkripsi, penggunaan,
dan transmisi data (termasuk setiap data yang dapat
diidentifikasi secara pribadi), serta 3) cadangan dan pemulihan atas
setiap basis data dan setiap data yang disimpan. Pemegang Lisensi
tidak akan mengirimkan atau memberikan kepada IBM akses ke setiap
informasi yang dapat diidentifikasi secara pribadi, dalam bentuk data
atau bentuk apa pun lainnya, dan akan bertanggung jawab atas
biaya-biaya dan jumlah-jumlah lainnya yang wajar yang mungkin
ditanggung oleh IBM terkait dengan setiap informasi tersebut yang
secara tidak sengaja diberikan kepada IBM atau kehilangan atau
pengungkapan informasi tersebut oleh IBM, termasuk biaya-biaya dan
jumlah-jumlah lainnya yang timbul dari tuntutan pihak ketiga.
10. Batasan Kewajiban
Batasan-batasan dan pengecualian-pengecualian dalam Pasal
10 (Batasan Kewajiban) ini berlaku sepanjang batasan-batasan
dan pengecualian-pengecualian tersebut tidak dilarang oleh
undang-undang yang berlaku tanpa adanya kemungkinan pelepasan
kontrak.
10.1 Hal-hal yang Mungkin Menjadi Tanggung Jawab IBM
Keadaan-keadaan dapat timbul apabila, karena wanprestasi
dari pihak IBM atau kewajiban lainnya, Pemegang Lisensi berhak
untuk mendapatkan ganti rugi dari IBM. Terlepas dari alasan
Pemegang Lisensi untuk menuntut ganti rugi dari IBM (termasuk
pelanggaran yang mendasar, kelalaian, pernyataan yang salah, atau
kontrak lainnya atau tuntutan atas tindakan kejahatan), seluruh
kewajiban IBM untuk semua tuntutan secara keseluruhan yang timbul
dari atau terkait dengan masing-masing Program atau dengan cara
lain, yang timbul berdasarkan Perjanjian ini tidak akan melampaui
jumlah dari setiap 1) ganti rugi karena cedera badan (termasuk
kematian) dan kerusakan terhadap properti yang bersifat tetap (real
property) dan properti pribadi yang berwujud dan 2) ganti rugi aktual
atas kerusakan langsung lainnya, sampai sebesar-besarnya biaya
yang telah dibayarkan oleh Pemegang Lisensi untuk Program yang
menjadi subjek tuntutan (apabila Program tunduk kepada biaya-biaya
tetap dalam jangka waktu tertentu, sampai sebesar-besarnya biaya-
biaya selama jangka waktu dua belas bulan).
Batas ini juga berlaku untuk setiap pengembang dan pemasok
Program IBM. Batas ini merupakan jumlah maksimum tanggung jawab IBM
serta para pengembang dan pemasok Programnya secara bersama-sama.
10.2 Hal-hal yang Bukan Merupakan Tanggung Jawab IBM
DALAM SITUASI APA PUN JUGA, IBM, PARA PENGEMBANG ATAU
PEMASOK PROGRAMNYA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SALAH SATU HAL
BERIKUT INI, BAHKAN APABILA TELAH DIINFORMASIKAN BAHWA TERDAPAT
KEMUNGKINAN TERJADI HAL-HAL BERIKUT INI:
a. KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN DATA;
b. KERUSAKAN / KERUGIAN KHUSUS, INSEDENTIL, CONTOH, ATAU
KERUSAKAN / KERUGIAN TAK LANGSUNG, ATAU UNTUK SETIAP KERUSAKAN /
KERUGIAN SEBAB-AKIBAT EKONOMIS; ATAU
c. HILANGNYA LABA, BISNIS, PENDAPATAN, NAMA BAIK
(GOODWILL), ATAU SIMPANAN YANG DIHARAPKAN.
11. Verifikasi terhadap Kepatuhan
Untuk tujuan-tujuan Pasal 11 (Verifikasi terhadap
Kepatuhan) ini, "Syarat-syarat Perjanjian Lisensi Internasional untuk
Program Tanpa Garansi" ini berarti 1) Perjanjian ini serta
perubahan-perubahan dan dokumen-dokumen transaksi yang berlaku yang
diberikan oleh IBM, dan 2) kebijakan-kebijakan perangkat lunak IBM
yang dapat dilihat di situs web Kebijakan Perangkat Lunak IBM
(www.ibm.com/softwarepolicies), termasuk tetapi tidak terbatas
pada kebijakan-kebijakan tersebut yang terkait dengan cadangan,
penetapan harga subkapasitas, dan migrasi.
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Pasal
11 ini tetap berlaku selama periode saat Program dilisensikan
kepada Pemegang Lisensi dan selama dua tahun berikutnya.
11.1 Proses Verifikasi
Pemegang Lisensi setuju untuk menciptakan, menyimpan, dan
memberikan kepada IBM dan para auditornya catatan-catatan tertulis
yang akurat, keluaran (output) sistem, dan informasi sistem
lainnya yang memadai untuk memberikan verifikasi yang dapat diaudit
bahwa penggunaan semua Program oleh Pemegang Lisensi sesuai
dengan Syarat-syarat Perjanjian Lisensi Internasional untuk
Program Tanpa Garansi, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, semua
syarat pemberian lisensi dan kualifikasi penetapan harga yang
berlaku dari IBM. Pemegang Lisensi bertanggung jawab untuk 1)
memastikan bahwa pihaknya tidak melampaui Penggunaannya yang Sah dan
2) tetap sesuai dengan Syarat-syarat Perjanjian Lisensi
Internasional untuk Program Tanpa Garansi.
Setelah adanya pemberitahuan yang wajar, IBM dapat
memverifikasi kepatuhan Pemegang Lisensi terhadap Syarat-syarat
Perjanjian Lisensi Internasional untuk Program Tanpa Garansi di semua
lokasi dan untuk semua lingkungan di mana Pemegang Lisensi
menggunakan (untuk tujuan apa pun) Program-program dengan tunduk kepada
Syarat-syarat Perjanjian Lisensi Internasional untuk Program Tanpa
Garansi. Verifikasi tersebut akan dilakukan dengan cara yang
seminimal mungkin mengganggu bisnis Pemegang Lisensi, dan dapat
dilakukan di tempat-tempat Pemegang Lisensi, selama jam-jam kerja
normal. IBM dapat menggunakan auditor yang independen untuk
membantu verifikasi tersebut, dengan ketentuan bahwa IBM memiliki
perjanjian kerahasiaan tertulis yang ada pada auditor tersebut.
11.2 Resolusi
IBM akan memberitahukan kepada Pemegang Lisensi secara
tertulis apabila verifikasi tersebut menunjukkan bahwa Pemegang
Lisensi telah menggunakan Program dengan cara yang melampaui
Penggunaannya yang Sah atau dengan cara lain, tidak sesuai dengan Syarat-
syarat Perjanjian Lisensi Internasional untuk Program Tanpa
Garansi. Pemegang Lisensi setuju untuk segera membayar kepada IBM
secara langsung biaya-biaya yang ditetapkan oleh IBM dalam tagihan
untuk 1) setiap kelebihan penggunaan tersebut, 2) dukungan untuk
kelebihan penggunaan tersebut selama kurang dari jangka waktu
kelebihan penggunaan tersebut atau dua tahun, dan 3) setiap biaya
tambahan dan kewajiban lainnya yang ditentukan yang diakibatkan oleh
verifikasi tersebut.
12. Pemberitahuan Pihak Ketiga
Program dapat termasuk kode pihak ketiga yang dilisensikan
oleh IBM, bukan pihak ketiga, kepada Pemegang Lisensi
berdasarkan Perjanjian ini. Pemberitahuan-pemberitahuan, apabila ada,
untuk kode pihak ketiga ("Pemberitahuan Pihak Ketiga") dimasukkan
hanya untuk informasi Pemegang Lisensi. Pemberitahuan-
pemberitahuan ini dapat dilihat di dalam berkas(-berkas) PEMBERITAHUAN
Program. Informasi tentang cara untuk mendapatkan sumber kode untuk
kode pihak ketiga tertentu dapat dilihat di dalam Pemberitahuan
Pihak Ketiga. Apabila di dalam Pemberitahuan Pihak Ketiga, IBM
mengidentifikasi kode pihak ketiga sebagai "Kode Pihak Ketiga yang Dapat
Dimodifikasi", IBM memberikan wewenang kepada Pemegang Lisensi untuk 1)
memodifikasi Kode Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi dan 2) merekayasa
kembali modul-modul Program yang terhubung secara langsung dengan
Kode Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi dengan ketentuan bahwa
modul-modul tersebut hanya untuk tujuan debug modifikasi-
modifikasi Pemegang Lisensi atas kode pihak ketiga tersebut. Kewajiban-
kewajiban layanan dan dukungan IBM, apabila ada, berlaku hanya untuk
Program yang tidak dimodifikasi.
13. Umum
a. Tidak ada satu pun dalam Perjanjian ini yang
mempengaruhi hak-hak konsumen yang didasarkan pada undang-undang yang
tidak dapat dilepaskan atau dibatasi oleh kontrak.
b. Untuk Program-program yang diberikan oleh IBM kepada
Pemegang Lisensi dalam bentuk yang berwujud, IBM memenuhi kewajiban-
kewajiban pengiriman dan penyerahannya setelah Program-program
tersebut diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh IBM,
kecuali apabila disepakati lain secara tertulis oleh Pemegang
Lisensi dan IBM.
c. Apabila terdapat ketentuan Perjanjian ini yang dianggap
tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, ketentuan-ketentuan
Perjanjian lainnya yang tersisa tetap berlaku sepenuhnya.
d. Pemegang Lisensi setuju untuk mematuhi semua peraturan
perundang-undangan ekspor dan impor yang berlaku, termasuk peraturan-
peraturan tentang embargo dan sanksi serta larangan-larangan ekspor
A. S. untuk penggunaan-penggunaan akhir tertentu atau untuk
para pengguna tertentu.
e. Pemegang Lisensi memberikan wewenang kepada
International Business Machines Corporation dan anak perusahaannya (dan
para penerus, penerima pengalihan hak, kontraktor, dan Mitra
Bisnis IBM mereka) untuk menyimpan dan menggunakan informasi
kontak bisnis Pemegang Lisensi di mana pun mereka menjalankan
bisnis, terkait dengan produk-produk dan layanan-layanan IBM, atau
sebagai kelanjutan dari hubungan bisnis IBM dengan Pemegang Lisensi.
f. Masing-masing pihak akan memberikan kesempatan yang
wajar kepada pihak lainnya untuk mematuhi sebelum pihaknya
mengajukan tuntutan bahwa pihak lainnya belum memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Para pihak akan berupaya dengan
itikad baik untuk menyelesaikan semua sengketa, perselisihan atau
tuntutan di antara para pihak yang terkait dengan Perjanjian ini.
g. Kecuali apabila diwajibkan lain oleh undang-undang yang
berlaku tanpa adanya kemungkinan pelepasan atau batasan kontrak: 1)
tidak ada satu pihak pun yang akan mengambil tindakan hukum,
tanpa memperhatikan bentuknya, untuk setiap tuntutan yang timbul
dari atau terkait dengan Perjanjian ini dalam jangka waktu lebih
dari dua tahun setelah timbulnya penyebab tuntutan; dan 2)
setelah berakhirnya batas waktu tersebut, setiap tuntutan tersebut
dan semua hak masing-masing yang terkait dengan tuntutan
berakhir.
h. Pemegang Lisensi atau IBM tidak bertanggung jawab atas
kegagalan dalam memenuhi setiap kewajiban yang diakibatkan oleh
penyebab-penyebab di luar kendalinya.
i. Tidak ada hak atau dasar tuntutan untuk pihak ketiga
yang diciptakan oleh Perjanjian ini, dan IBM tidak bertanggung
jawab atas tuntutan-tuntutan pihak ketiga terhadap Pemegang
Lisensi, kecuali apabila diizinkan dalam Subpasal 10.1 (Hal-hal yang
Mungkin Menjadi Tanggung Jawab IBM) di atas karena cedera badan
(termasuk kematian) atau kerusakan terhadap properti pribadi yang
bersifat tetap atau berwujud yang merupakan tanggung jawab IBM
secara hukum kepada pihak ketiga tersebut.
j. Dalam mengadakan Perjanjian ini, tidak ada satu pihak
pun yang mendasarkan pada setiap pernyataan yang tidak
ditetapkan dalam Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada
setiap pernyataan yang terkait dengan: 1) kinerja atau fungsi
Program; 2) pengalaman-pengalaman atau rekomendasi-rekomendasi para
pihak lainnya; atau 3) hasil atau simpanan apa pun yang dapat
dicapai oleh Pemegang Lisensi.
k. IBM telah menandatangani perjanjian-perjanjian dengan
perusahaan-perusahaan tertentu (disebut sebagai "Para Mitra Bisnis
IBM") untuk mempromosikan, memasarkan, dan mendukung Program-
program tertentu. Para Mitra Bisnis IBM tetap bersifat independen
dan terpisah dari IBM. IBM tidak bertanggung jawab atas
tindakan-tindakan atau pernyataan-pernyataan Para Mitra Bisnis IBM
atau kewajiban-kewajiban yang mereka miliki terhadap Pemegang
Lisensi.
l. Syarat-syarat lisensi dan pemberian ganti rugi atas
kekayaan intelektual dari perjanjian-perjanjian Pemegang Lisensi
lainnya dengan IBM (seperti Perjanjian Konsumen IBM) tidak berlaku
untuk lisensi-lisensi Program yang diberikan berdasarkan
Perjanjian ini.
m. Kedua belah pihak sepakat bahwa semua informasi yang
dipertukarkan tidak bersifat rahasia. Apabila salah satu mewajibkan
pertukaran informasi rahasia, pertukaran informasi tersebut akan
dilakukan berdasarkan perjanjian kerahasiaan yang ditandatangani;
14. Cakupan Geografis dan Undang-undang yang Mengatur
14.1 Undang-undang yang Mengatur
Kedua belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan undang-undang
negara di mana Pemegang Lisensi telah mendapatkan lisensi Program
akan mengatur, menafsirkan, dan memberlakukan semua hak, tugas,
dan kewajiban Pemegang Lisensi dan IBM yang timbul dari, atau
yang dengan cara apa pun terkait dengan, pokok materi Perjanjian
ini, dengan tidak memperhatikan ketidaksesuaian prinsip undang-
undang.
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak
Penjualan Barang Internasional (United Nations Convention on
Contracts for the International Sale of Goods) tidak berlaku.
14.2 Yurisdiksi
Semua hak, tugas, dan kewajiban tunduk kepada pengadilan-
pengadilan negara di mana Pemegang Lisensi telah mendapatkan lisensi
Program.
Bagian 2 - Syarat-syarat Khusus Tiap Negara
Untuk lisensi-lisensi yang diberikan di Indonesia, syarat-
syarat berikut ini menggantikan atau memodifikasi syarat-syarat
yang dijadikan acuan dalam Bagian 1. Semua syarat dalam Bagian 1
yang tidak diubah oleh perubahan-perubahan ini tetap tidak
berubah dan tetap berlaku. Bagian 2 ini disusun sebagai berikut:
* Perubahan negara terhadap Bagian 1, Pasal 14 (Undang-
undang dan Yurisdiksi yang Mengatur); dan
* Perubahan negara Asia Pasifik terhadap syarat-syarat
Perjanjian lainnya.
Perubahan negara terhadap Bagian 1, Pasal 14 (Undang-undang
dan Yurisdiksi yang Mengatur)
14.3 Arbitrase
Ayat-ayat berikut ini ditambahkan sebagai Subpasal 14.3
(Arbitrase) yang baru sebagaimana ayat-ayat tersebut berlaku untuk
Indonesia. Ketentuan-ketentuan Subpasal 14.3 ini berlaku atas
ketentuan-ketentuan Subpasal 14.2 (Yurisdiksi) sepanjang diizinkan
oleh undang-undang dan peraturan tata tertib yang mengatur yang
berlaku:
Masing-masing pihak akan memberikan kesempatan yang wajar
kepada pihak lainnya untuk mematuhi sebelum pihaknya mengajukan
tuntutan bahwa pihak lainnya belum memenuhi kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini. Para pihak akan berupaya dengan itikad baik
untuk menyelesaikan semua sengketa, perselisihan atau tuntutan di
antara para pihak yang terkait dengan Perjanjian ini. Kecuali
diwajibkan lain oleh undang-undang yang berlaku tanpa adanya
kemungkinan pelepasan atau batasan kontrak, i) tidak ada satu pihak pun
yang akan mengambil tindakan hukum, tanpa memperhatikan
bentuknya, yang timbul karena atau terkait dengan Perjanjian ini atau
transaksi apa pun berdasarkan Perjanjian ini dalam jangka waktu lebih
dari dua tahun setelah timbulnya dasar tuntutan; dan ii) setelah
batas waktu tersebut, setiap tindakan hukum yang timbul karena
Perjanjian ini atau transaksi apa pun berdasarkan Perjanjian ini dan
semua hak masing-masing yang terkait dengan setiap tindakan
tersebut berakhir.
Sengketa-sengketa yang timbul karena atau terkait dengan
Perjanjian ini pada akhirnya akan diselesaikan melalui arbitrase yang
akan diadakan di Jakarta, Indonesia, sesuai dengan aturan-aturan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI") yang berlaku pada
saat itu. Putusan arbitrase akan bersifat final dan mengikat
para pihak tanpa adanya banding dan akan dibuat secara tertulis
serta mencantumkan temuan-temuan fakta dan kesimpulan-kesimpulan
hukum.
Arbiter akan berjumlah tiga orang, dengan masing-masing
pihak dalam sengketa tersebut berhak menunjuk seorang arbiter.
Kedua arbiter yang ditunjuk oleh para pihak akan menunjuk arbiter
ketiga yang akan bertindak sebagai ketua untuk memimpin proses
penyelesaian sengketa tersebut. Lowongan dalam jabatan ketua akan diisi
oleh Ketua BANI. Lowongan-lowongan lainnya akan diisi oleh
masing-masing pihak yang mencalonkan. Proses-proses hukum akan
berlanjut dari tahap proses-proses hukum sebelumnya pada saat
terdapat lowongan.
Apabila salah satu pihak menolak atau dengan kata lain,
tidak menunjuk arbiter dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal
pada saat pihak lainnya menunjuk arbiternya, arbiter yang
ditunjuknya pertama kali akan menjadi arbiter tunggal, dengan ketentuan
bahwa arbiter tersebut ditunjuk dengan cara yang sah dan tepat.
Semua proses hukum akan dilaksanakan, termasuk semua
dokumen yang disampaikan dalam proses hukum tersebut akan dibuat,
dalam bahasa Inggris dan/atau Indonesia.
PERUBAHAN-PERUBAHAN NEGARA ASIA PASIFIK
INDONESIA
3.3 Jangka Waktu dan Pengakhiran
Kalimat berikut ini ditambahkan ke ayat terakhir:
Kedua belah pihak melepaskan ketentuan Pasal 1266 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang ketentuan pasal tersebut
mewajibkan keputusan pengadilan untuk mengakhiri perjanjian yang
menciptakan kewajiban-kewajiban bersama.
Z125-5589-05 (07/2011)