Perjanjian Lisensi Internasional untuk Peluncuran Dini
Program
Bagian 1 - Syarat-syarat Umum
DENGAN MENGUNDUH, MEMASANG, MENYALIN, MENGAKSES, MENEKAN
TOMBOL "TERIMA" ATAU DENGAN CARA LAIN MENGGUNAKAN PROGRAM,
PEMEGANG LISENSI MENYETUJUI SYARAT-SYARAT PERJANJIAN INI. APABILA
ANDA MENERIMA SYARAT-SYARAT INI ATAS NAMA PEMEGANG LISENSI, ANDA
MENYATAKAN DAN MENJAMIN BAHWA ANDA MEMILIKI WEWENANG SEPENUHNYA UNTUK
MENGIKAT PEMEGANG LISENSI DENGAN SYARAT-SYARAT INI. APABILA ANDA
TIDAK MENYETUJUI SYARAT-SYARAT INI,
* JANGAN MENGUNDUH, MEMASANG, MENYALIN, MENGAKSES, MENEKAN
TOMBOL "TERIMA" ATAU MENGGUNAKAN PROGRAM; DAN
* SEGERA MENGEMBALIKAN MEDIA DAN DOKUMENTASI YANG TIDAK
TERPAKAI KEPADA IBM. APABILA PROGRAM TELAH DIUNDUH, MUSNAHKAN SEMUA
SALINAN PROGRAM.
1. Definisi
"Penggunaan yang Sah" - tingkat yang ditetapkan di mana
Pemegang Lisensi berhak untuk melaksanakan atau menjalankan Program.
Tingkat tersebut dapat diukur berdasarkan jumlah pengguna, jutaan
unit layanan ("MSU"), Unit Nilai Prosesor ("PVU") atau tingkat
penggunaan lainnya yang ditetapkan oleh IBM.
"Peluncuran Dini" - peluncuran Program untuk tujuan
pengujian sebelum Program tersebut disediakan untuk dijual yang masih
dapat berada dalam pengembangan dan oleh karena itu, tidak dapat
diandalkan secara potensial.
"IBM" - International Business Machines Corporation atau
salah satu anak perusahaannya.
"Informasi tentang Lisensi" ("IL") - dokumen yang
memberikan informasi dan syarat-syarat tambahan yang dikhususkan untuk
Program. IL Program dapat dilihat dalam direktori Program dengan
menggunakan perintah sistem atau sebagai buklet yang dimasukkan bersama
dengan Program.
"Program" - hal-hal berikut ini, termasuk asli dan seluruh
atau sebagian salinan: 1) instruksi dan data yang dapat dibaca
oleh mesin, 2) komponen, berkas, dan modul, 3) konten audio-
visual (seperti gambar, teks, rekaman atau foto), dan 4) materi
yang dilisensikan terkait (seperti kunci dan dokumentasi).
"Periode Pengujian" - periode selama Pemegang Lisensi
menguji Program yang belum disediakan untuk dijual kepada para
konsumen.
2. Susunan Perjanjian
Perjanjian ini termasuk Bagian 1 - Syarat-syarat Umum,
Bagian 2 - Syarat-syarat Khusus Tiap Negara (apabila ada) dan IL
dan merupakan perjanjian yang lengkap antara Pemegang Lisensi
dan IBM tentang penggunaan Program. Perjanjian ini menggantikan
setiap komunikasi lisan atau tertulis sebelumnya antara Pemegang
Lisensi dan IBM tentang penggunaan Program oleh Pemegang Lisensi.
Syarat-syarat Bagian 2 dapat menggantikan atau memodifikasi syarat-
syarat Bagian 1. Sepanjang terdapat ketidaksesuaian, IL berlaku
atas kedua Bagian tersebut.
3. Pemberian Lisensi
Program adalah milik IBM atau pemasok IBM serta diberi hak
cipta dan lisensi, tetapi tidak dijual.
IBM memberikan lisensi yang terbatas, tidak eksklusif, dan
tidak dapat ditransfer kepada Pemegang Lisensi untuk 1)
mengunduh, memasang, dan menggunakan Program selama Periode Pengujian
sampai dengan Penggunaan yang Sah sebagaimana ditetapkan dalam IL
semata-mata untuk tujuan pengujian dan untuk memberikan umpan
balik kepada IBM dan 2) membuat salinan cadangan, semua dengan
ketentuan bahwa
a. Pemegang Lisensi telah mendapatkan Program secara sah
dan mematuhi syarat-syarat Perjanjian ini;
b. salinan cadangan tidak bekerja kecuali apabila Program
yang dicadangkan tidak dapat bekerja;
c. Pemegang Lisensi mereproduksi semua pemberitahuan
tentang hak cipta dan keterangan kepemilikan lainnya dalam masing-
masing salinan atau sebagian salinan Program;
d. Pemegang Lisensi menyimpan catatan dari semua salinan
Program dan memastikan bahwa setiap individu yang menggunakan
Program (yang diakses dari jarak dekat atau jarak jauh) 1)
melakukan hal tersebut hanya atas nama Pemegang Lisensi dan 2)
mematuhi syarat-syarat Perjanjian ini;
e. Pemegang Lisensi tidak 1) menggunakan Program untuk
tujuan-tujuan produktif atau dengan cara lain, menggunakan,
menyalin, memodifikasi atau mendistribusikan Program kecuali apabila
diizinkan secara tegas dalam Perjanjian ini; 2) merakit kembali,
menyusun kembali, dengan cara lain, menerjemahkan atau merekayasa
kembali Program, kecuali apabila diizinkan secara tegas oleh undang-
undang tanpa adanya kemungkinan pelepasan kontrak; 3) menggunakan
setiap komponen, berkas, modul, konten audio-visual Program, atau
materi yang dilisensikan terkait yang terpisah dari Program
tersebut; 4) mensublisensikan, menyewa atau menyewakan Program; atau
5) menggunakan Program untuk penyelenggaraan aplikasi
komersial; dan
f. apabila Pemegang Lisensi mendapatkan Program ini sebagai
Program Pendukung, Pemegang Lisensi menggunakan Program ini hanya
untuk mendukung Program Utama dan tunduk kepada setiap batasan
dalam lisensi untuk Program Utama, atau, apabila Pemegang Lisensi
mendapatkan Program ini sebagai Program Utama, Pemegang Lisensi
menggunakan semua Program Pendukung hanya untuk mendukung Program ini
dan tunduk kepada setiap batasan dalam Perjanjian ini. Untuk
tujuan Butir "f" ini, "Program Pendukung" adalah Program yang
merupakan bagian dari Program IBM lainnya ("Program Utama") dan
diidentifikasi sebagai Program Pendukung dalam IL Program Utama. (Untuk
mendapatkan lisensi terpisah untuk Program Pendukung tanpa pembatasan-
pembatasan ini, Pemegang Lisensi sebaiknya menghubungi pihak yang
darinya Pemegang Lisensi telah mendapatkan Program Pendukung.)
Lisensi ini berlaku untuk masing-masing salinan Program
yang dibuat oleh Pemegang Lisensi.
3.1 Pembaruan, Perbaikan, dan Tambahan
Pada saat Pemegang Lisensi menerima pembaruan, perbaikan
atau tambahan untuk Program, Pemegang Lisensi menerima syarat-
syarat tambahan atau syarat-syarat yang berbeda yang berlaku untuk
pembaruan, perbaikan atau tambahan tersebut yang ditetapkan dalam IL-
nya. Apabila syarat-syarat tambahan atau syarat-syarat yang
berbeda tidak diberikan, maka pembaruan, perbaikan atau tambahan
tersebut semata-mata tunduk kepada Perjanjian ini. Apabila Program
digantikan oleh pembaruan, Pemegang Lisensi setuju untuk segera
berhenti menggunakan Program yang digantikan.
3.2 Jangka Waktu dan Pengakhiran
Periode Pengujian dimulai pada tanggal saat Pemegang
Lisensi menyetujui syarat-syarat Perjanjian ini dan berakhir pada
waktu mana yang terlebih dahulu dari 1) akhir jangka waktu atau
tanggal yang ditetapkan oleh IBM dalam IL atau dokumen transaksi,
2) tanggal pada saat Program menonaktifkan dirinya sendiri
secara otomatis atau 3) tanggal pada saat IBM menyediakan Program
untuk dijual. Lisensi Pemegang Lisensi untuk Program berakhir
pada akhir Periode Pengujian dan Pemegang Lisensi setuju untuk
segera berhenti menggunakan Program dan memusnahkan semua salinan
Program Pemegang Lisensi dalam jangka waktu 10 hari sejak akhir
Periode Pengujian.
IBM dapat mengakhiri lisensi Pemegang Lisensi apabila
Pemegang Lisensi tidak mematuhi syarat-syarat Perjanjian ini.
Apabila lisensi diakhiri karena alasan apa pun oleh salah satu
pihak, Pemegang Lisensi setuju untuk segera berhenti menggunakan
dan memusnahkan semua salinan Program Pemegang Lisensi.
PROGRAM DAPAT BERISI ALAT YANG MENONAKTIFKAN YANG AKAN
MEMBUAT PROGRAM TERSEBUT TIDAK DAPAT DIGUNAKAN SETELAH PERIODE
PENGUJIAN BERAKHIR. PEMEGANG LISENSI SETUJU UNTUK TIDAK MERUSAK ALAT
YANG MENONAKTIFKAN ATAU PROGRAM. PEMEGANG LISENSI SEBAIKNYA
MELAKUKAN PENCEGAHAN UNTUK MENCEGAH KEHILANGAN DATA YANG MUNGKIN
TERJADI APABILA PROGRAM TIDAK DAPAT DIGUNAKAN KEMBALI.
4. Biaya-biaya
Tidak terdapat biaya untuk penggunaan Program selama
Periode Pengujian.
5. Hak di Dalam Data
Pemegang Lisensi mengalihkan kepada IBM semua hak, hak
milik, dan kepemilikan (termasuk kepemilikan hak cipta) dalam
setiap data, saran atau materi tertulis yang 1) terkait dengan
Program dan 2) diberikan oleh Pemegang Lisensi kepada IBM. Sesuai
dengan permintaan IBM, Pemegang Lisensi akan menandatangani
dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan untuk mengalihkan hak-hak
tersebut. Selain ketentuan-ketentuan di atas, Pemegang Lisensi
memberikan kepada IBM hak dan lisensi yang tidak eksklusif, tidak
dapat dibatalkan, tidak dibatasi, berlaku di seluruh dunia, dan
telah dibayar untuk a) memasukkan ide, keterampilan teknis,
konsep, teknik, ciptaan, penemuan atau perbaikan, yang dapat atau
tidak dapat diberi hak paten, ke dalam setiap produk atau layanan
yang diberikan oleh Pemegang Lisensi kepada IBM yang terkait
dengan Program, b) menggunakan, memproduksi, dan memasarkan setiap
produk atau layanan tersebut, dan c) memperbolehkan pihak lainnya
untuk melakukan setiap hal di atas.
6. Tidak Adanya Jaminan
DENGAN TUNDUK KEPADA SETIAP JAMINAN YANG DIDASARKAN PADA
UNDANG-UNDANG YANG TIDAK DAPAT DIKECUALIKAN, IBM TIDAK MEMBUAT
JAMINAN ATAU KETENTUAN APA PUN, SECARA TEGAS ATAU TERSIRAT, TENTANG
PROGRAM ATAU DUKUNGAN, APABILA ADA, TERMASUK, TETAPI TIDAK TERBATAS
PADA, SETIAP JAMINAN ATAU KETENTUAN APA PUN SECARA TERSIRAT
TENTANG KELAYAKAN UNTUK DIPERJUALBELIKAN, KUALITAS YANG MEMUASKAN,
KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU, DAN HAK MILIK, SERTA SETIAP JAMINAN
ATAU KETENTUAN TENTANG TIDAK ADANYA PELANGGARAN.
BEBERAPA NEGARA ATAU YURISDIKSI TIDAK MEMPERBOLEHKAN
PENGECUALIAN TENTANG JAMINAN SECARA TEGAS ATAU TERSIRAT. OLEH KARENA
ITU, PENGECUALIAN DI ATAS MUNGKIN TIDAK BERLAKU UNTUK PEMEGANG
LISENSI. DALAM HAL TERSEBUT, JAMINAN-JAMINAN TERSEBUT DIBATASI
SELAMA PERIODE MINIMUM YANG DIWAJIBKAN OLEH UNDANG-UNDANG. TIDAK
ADA JAMINAN APA PUN YANG BERLAKU SETELAH PERIODE TERSEBUT.
BEBERAPA NEGARA ATAU YURISDIKSI TIDAK MEMPERBOLEHKAN BATASAN-BATASAN
TENTANG BERAPA LAMA JAMINAN YANG TERSIRAT BERLAKU. OLEH KARENA ITU,
BATASAN DI ATAS MUNGKIN TIDAK BERLAKU UNTUK PEMEGANG LISENSI.
PEMEGANG LISENSI DAPAT MEMILIKI HAK LAINNYA YANG BERBEDA-BEDA ANTARA
NEGARA YANG SATU DENGAN NEGARA YANG LAIN ATAU ANTARA YURISDIKSI
YANG SATU DENGAN YURISDIKSI YANG LAIN.
SANGGAHAN-SANGGAHAN DAN PENGECUALIAN-PENGECUALIAN DALAM
PASAL 6 INI JUGA BERLAKU UNTUK SETIAP PENGEMBANG DAN PEMASOK
PROGRAM IBM.
PARA PRODUSEN, PEMASOK ATAU PENERBIT PROGRAM NON-IBM DAPAT
MEMBERIKAN GARANSI MEREKA SENDIRI.
IBM TIDAK MEMBERIKAN DUKUNGAN DALAM BENTUK APA PUN, KECUALI
APABILA IBM MENETAPKAN LAIN. DALAM HAL TERSEBUT, SETIAP DUKUNGAN
YANG DIBERIKAN OLEH IBM TUNDUK KEPADA SANGGAHAN-SANGGAHAN DAN
PENGECUALIAN-PENGECUALIAN DALAM PASAL 6 INI.
7. Data dan Basis Data Pemegang Lisensi
Untuk membantu Pemegang Lisensi dalam mengisolasi penyebab
permasalahan pada Program, IBM dapat meminta agar Pemegang Lisensi 1)
memperbolehkan IBM untuk mengakses sistem Pemegang Lisensi dari jarak jauh
atau 2) mengirimkan informasi atau data sistem Pemegang Lisensi
kepada IBM. Akan tetapi, IBM tidak diwajibkan untuk memberikan
asistensi tersebut kecuali apabila IBM dan Pemegang Lisensi
mengadakan perjanjian tertulis secara terpisah yang atas dasarnya IBM
setuju untuk memberikan kepada Pemegang Lisensi jenis dukungan
tersebut, yang tidak termasuk dalam kewajiban-kewajiban IBM dalam
Perjanjian ini. Dalam hal apa pun, IBM menggunakan informasi tentang
kesalahan-kesalahan dan permasalahan-permasalahan untuk meningkatkan
produk dan layanannya serta membantu pemberian tawaran-tawaran
dukungan terkait yang dilakukannya. Untuk tujuan-tujuan ini, IBM
dapat menggunakan badan-badan dan para subkontraktor IBM
(termasuk dalam satu negara atau lebih selain negara di mana Pemegang
Lisensi berada), dan Pemegang Lisensi memberikan wewenang kepada
IBM untuk melakukan hal tersebut.
Pemegang Lisensi tetap bertanggung jawab atas 1) setiap
data dan konten dari setiap basis data yang disediakan oleh
Pemegang Lisensi untuk IBM, 2) pilihan dan pelaksanaan prosedur dan
kendali yang terkait dengan akses, keamanan, enkripsi, penggunaan,
dan transmisi data (termasuk setiap data yang dapat
diidentifikasi secara pribadi), serta 3) cadangan dan pemulihan atas
setiap basis data dan setiap data yang disimpan. Pemegang Lisensi
tidak akan mengirimkan atau memberikan kepada IBM akses ke setiap
informasi yang dapat diidentifikasi secara pribadi, dalam bentuk data
atau bentuk apa pun lainnya, dan akan bertanggung jawab atas
biaya-biaya dan jumlah-jumlah lainnya yang wajar yang mungkin
ditanggung oleh IBM terkait dengan setiap informasi tersebut yang
secara tidak sengaja diberikan kepada IBM atau kehilangan atau
pengungkapan informasi tersebut oleh IBM, termasuk biaya-biaya dan
jumlah-jumlah lainnya yang timbul dari tuntutan pihak ketiga.
8. Batasan Kewajiban
Batasan-batasan dan pengecualian-pengecualian dalam Pasal 8
(Batasan Kewajiban) ini berlaku sepanjang batasan-batasan dan
pengecualian-pengecualian tersebut tidak dilarang oleh undang-undang
yang berlaku tanpa adanya kemungkinan pelepasan kontrak.
8.1 Hal-hal yang Mungkin Menjadi Tanggung Jawab IBM
Keadaan-keadaan dapat timbul apabila, karena wanprestasi
dari pihak IBM atau kewajiban lainnya, Pemegang Lisensi berhak
untuk mendapatkan ganti rugi dari IBM. Terlepas dari alasan
Pemegang Lisensi untuk menuntut ganti rugi dari IBM (termasuk
pelanggaran yang mendasar, kelalaian, pernyataan yang salah, atau
kontrak lainnya atau tuntutan atas tindakan kejahatan), seluruh
kewajiban IBM untuk semua tuntutan secara keseluruhan yang timbul
dari atau terkait dengan masing-masing Program atau dengan cara
lain, yang timbul berdasarkan Perjanjian ini tidak akan melampaui
jumlah dari setiap 1) ganti rugi karena cedera badan (termasuk
kematian) dan kerusakan terhadap properti yang bersifat tetap (real
property) dan properti pribadi yang berwujud dan 2) ganti rugi aktual
atas kerusakan langsung lainnya hingga mencapai A.S. $10.000
(atau jumlah yang setara dengan mata uang setempat).
Batas ini juga berlaku untuk setiap pengembang dan pemasok
Program IBM. Batas ini merupakan jumlah maksimum tanggung jawab IBM
serta para pengembang dan pemasok Programnya secara bersama-sama.
8.2 Hal-hal yang Bukan Merupakan Tanggung Jawab IBM
DALAM SITUASI APA PUN JUGA, IBM, PARA PENGEMBANG ATAU
PEMASOK PROGRAMNYA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SALAH SATU HAL
BERIKUT INI, BAHKAN APABILA TELAH DIINFORMASIKAN BAHWA TERDAPAT
KEMUNGKINAN TERJADI HAL-HAL BERIKUT INI:
a. KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN DATA;
b. KERUSAKAN / KERUGIAN KHUSUS, INSEDENTIL, CONTOH, ATAU
KERUSAKAN / KERUGIAN TAK LANGSUNG, ATAU UNTUK SETIAP KERUSAKAN /
KERUGIAN SEBAB-AKIBAT EKONOMIS; ATAU
c. HILANGNYA LABA, BISNIS, PENDAPATAN, NAMA BAIK
(GOODWILL), ATAU SIMPANAN YANG DIHARAPKAN.
9. Verifikasi terhadap Kepatuhan
Untuk tujuan-tujuan Pasal 9 (Verifikasi terhadap Kepatuhan)
ini, "Syarat-syarat Program Peluncuran Dini" ini berarti 1)
Perjanjian ini serta perubahan-perubahan dan dokumen-dokumen transaksi
yang berlaku yang diberikan oleh IBM, dan 2) kebijakan-kebijakan
perangkat lunak IBM yang dapat dilihat di situs web Kebijakan
Perangkat Lunak IBM (www.ibm.com/softwarepolicies), termasuk tetapi
tidak terbatas pada kebijakan-kebijakan tersebut yang terkait
dengan cadangan, penetapan harga subkapasitas, dan migrasi.
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Pasal
9 ini tetap berlaku selama periode saat Program dilisensikan
kepada Pemegang Lisensi dan selama dua tahun berikutnya.
9.1 Proses Verifikasi
Pemegang Lisensi setuju untuk menciptakan, menyimpan, dan
memberikan kepada IBM dan para auditornya catatan-catatan tertulis
yang akurat, keluaran (output) sistem, dan informasi sistem
lainnya yang memadai untuk memberikan verifikasi yang dapat diaudit
bahwa penggunaan semua Program oleh Pemegang Lisensi sesuai
dengan Syarat-syarat Program Peluncuran Dini, termasuk, tetapi
tidak terbatas pada, semua syarat pemberian lisensi dan
kualifikasi penetapan harga yang berlaku dari IBM. Pemegang Lisensi
bertanggung jawab untuk 1) memastikan bahwa pihaknya tidak melampaui
Penggunaannya yang Sah dan 2) tetap sesuai dengan Syarat-syarat Program
Peluncuran Dini.
Setelah adanya pemberitahuan yang wajar, IBM dapat
memverifikasi kepatuhan Pemegang Lisensi terhadap Syarat-syarat Program
Peluncuran Dini di semua lokasi dan untuk semua lingkungan di mana
Pemegang Lisensi menggunakan (untuk tujuan apa pun) Program-program
dengan tunduk kepada Syarat-syarat Program Peluncuran Dini.
Verifikasi tersebut akan dilakukan dengan cara yang seminimal mungkin
mengganggu bisnis Pemegang Lisensi, dan dapat dilakukan di tempat-
tempat Pemegang Lisensi, selama jam-jam kerja normal. IBM dapat
menggunakan auditor yang independen untuk membantu verifikasi tersebut,
dengan ketentuan bahwa IBM memiliki perjanjian kerahasiaan
tertulis yang ada pada auditor tersebut.
9.2 Resolusi
IBM akan memberitahukan kepada Pemegang Lisensi secara
tertulis apabila verifikasi tersebut menunjukkan bahwa Pemegang
Lisensi telah menggunakan Program dengan cara yang melampaui
Penggunaannya yang Sah atau dengan cara lain, tidak sesuai dengan Syarat-
syarat Program Peluncuran Dini. Pemegang Lisensi setuju untuk
segera membayar kepada IBM secara langsung biaya-biaya yang
ditetapkan oleh IBM dalam tagihan untuk 1) setiap kelebihan penggunaan
tersebut, 2) dukungan untuk kelebihan penggunaan tersebut selama
kurang dari jangka waktu kelebihan penggunaan tersebut atau dua
tahun, dan 3) setiap biaya tambahan dan kewajiban lainnya yang
ditentukan yang diakibatkan oleh verifikasi tersebut.
10. Pemberitahuan Pihak Ketiga
Program dapat termasuk kode pihak ketiga yang dilisensikan
oleh IBM, bukan pihak ketiga, kepada Pemegang Lisensi
berdasarkan Perjanjian ini. Pemberitahuan-pemberitahuan, apabila ada,
untuk kode pihak ketiga ("Pemberitahuan Pihak Ketiga") dimasukkan
hanya untuk informasi Pemegang Lisensi. Pemberitahuan-
pemberitahuan ini dapat dilihat di dalam berkas(-berkas) PEMBERITAHUAN
Program. Informasi tentang cara untuk mendapatkan sumber kode untuk
kode pihak ketiga tertentu dapat dilihat di dalam Pemberitahuan
Pihak Ketiga. Apabila di dalam Pemberitahuan Pihak Ketiga, IBM
mengidentifikasi kode pihak ketiga sebagai "Kode Pihak Ketiga yang Dapat
Dimodifikasi", IBM memberikan wewenang kepada Pemegang Lisensi untuk 1)
memodifikasi Kode Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi dan 2) merekayasa
kembali modul-modul Program yang terhubung secara langsung dengan
Kode Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi dengan ketentuan bahwa
modul-modul tersebut hanya untuk tujuan debug modifikasi-
modifikasi Pemegang Lisensi atas kode pihak ketiga tersebut. Kewajiban-
kewajiban layanan dan dukungan IBM, apabila ada, berlaku hanya untuk
Program yang tidak dimodifikasi.
11. Umum
a. Tidak ada satu pun dalam Perjanjian ini yang
mempengaruhi hak-hak konsumen yang didasarkan pada undang-undang yang
tidak dapat dilepaskan atau dibatasi oleh kontrak.
b. Apabila terdapat ketentuan Perjanjian ini yang dianggap
tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, ketentuan-ketentuan
Perjanjian lainnya yang tersisa tetap berlaku sepenuhnya.
c. Pemegang Lisensi dilarang mengekspor Program.
d. Pemegang Lisensi memberikan wewenang kepada
International Business Machines Corporation dan anak perusahaannya (dan
para penerus, penerima pengalihan hak, kontraktor, dan Mitra
Bisnis IBM mereka) untuk menyimpan dan menggunakan informasi
kontak bisnis Pemegang Lisensi di mana pun mereka menjalankan
bisnis, terkait dengan produk-produk dan layanan-layanan IBM, atau
sebagai kelanjutan dari hubungan bisnis IBM dengan Pemegang Lisensi.
e. Masing-masing pihak akan memberikan kesempatan yang
wajar kepada pihak lainnya untuk mematuhi sebelum pihaknya
mengajukan tuntutan bahwa pihak lainnya belum memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Para pihak akan berupaya dengan
itikad baik untuk menyelesaikan semua sengketa, perselisihan atau
tuntutan di antara para pihak yang terkait dengan Perjanjian ini.
f. Kecuali apabila diwajibkan lain oleh undang-undang yang
berlaku tanpa adanya kemungkinan pelepasan atau batasan kontrak: 1)
tidak ada satu pihak pun yang akan mengambil tindakan hukum,
tanpa memperhatikan bentuknya, untuk setiap tuntutan yang timbul
dari atau terkait dengan Perjanjian ini dalam jangka waktu lebih
dari dua tahun setelah timbulnya penyebab tuntutan; dan 2)
setelah berakhirnya batas waktu tersebut, setiap tuntutan tersebut
dan semua hak masing-masing yang terkait dengan tuntutan
berakhir.
g. Pemegang Lisensi atau IBM tidak bertanggung jawab atas
kegagalan dalam memenuhi setiap kewajiban yang diakibatkan oleh
penyebab-penyebab di luar kendalinya.
h. Tidak ada hak atau dasar tuntutan untuk pihak ketiga
yang diciptakan oleh Perjanjian ini, dan IBM tidak bertanggung
jawab atas tuntutan-tuntutan pihak ketiga terhadap Pemegang
Lisensi, kecuali apabila diizinkan dalam Subpasal 8.1 (Hal-hal yang
Mungkin Menjadi Tanggung Jawab IBM) di atas karena cedera badan
(termasuk kematian) atau kerusakan terhadap properti pribadi yang
bersifat tetap atau berwujud yang merupakan tanggung jawab IBM
secara hukum kepada pihak ketiga tersebut.
i. Dalam mengadakan Perjanjian ini, tidak ada satu pihak
pun yang mendasarkan pada setiap pernyataan yang tidak
ditetapkan dalam Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada
setiap pernyataan yang terkait dengan: 1) kinerja atau fungsi
Program, selain yang dijamin secara tegas dalam Pasal 6 (Tidak
Adanya Jaminan) di atas; 2) pengalaman-pengalaman atau rekomendasi-
rekomendasi para pihak lainnya; atau 3) hasil atau simpanan apa pun
yang dapat dicapai oleh Pemegang Lisensi.
j. IBM telah menandatangani perjanjian-perjanjian dengan
perusahaan-perusahaan tertentu (disebut sebagai "Para Mitra Bisnis
IBM") untuk mempromosikan, memasarkan, dan mendukung Program-
program tertentu. Para Mitra Bisnis IBM tetap bersifat independen
dan terpisah dari IBM. IBM tidak bertanggung jawab atas
tindakan-tindakan atau pernyataan-pernyataan Para Mitra Bisnis IBM
atau kewajiban-kewajiban yang mereka miliki terhadap Pemegang
Lisensi.
k. Syarat-syarat lisensi dan pemberian ganti rugi atas
kekayaan intelektual dari perjanjian-perjanjian Pemegang Lisensi
lainnya dengan IBM (seperti Perjanjian Pelanggan IBM) tidak berlaku
untuk lisensi-lisensi Program yang diberikan berdasarkan
Perjanjian ini.
l. IBM tidak menjamin bahwa setiap versi Program yang
diluncurkan secara resmi atau disediakan untuk dijual (apabila ada)
akan sama dengan, atau sesuai dengan, versi-versi Peluncuran
Dini.
m. Pemegang Lisensi tidak dapat mengalihkan Perjanjian ini,
secara keseluruhan atau sebagian, tanpa adanya persetujuan
tertulis sebelumnya dari IBM. Setiap upaya untuk melakukan hal
tersebut tidak berlaku.
n. Setiap syarat Perjanjian ini yang berdasarkan sifatnya
melampaui pengakhiran Perjanjian ini tetap berlaku sampai syarat
tersebut dipenuhi, dan berlaku untuk masing-masing penerus dan
penerima pengalihan hak kedua belah pihak.
o. Kedua belah pihak sepakat bahwa semua informasi yang
dipertukarkan tidak bersifat rahasia. Apabila salah satu pihak mewajibkan
pertukaran informasi rahasia, pertukaran informasi tersebut akan
dilakukan berdasarkan perjanjian kerahasiaan yang ditandatangani.
12. Cakupan Geografis dan Undang-undang yang Mengatur
12.1 Undang-undang yang Mengatur
Kedua belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan undang-undang
negara di mana Pemegang Lisensi telah mendapatkan lisensi Program
akan mengatur, menafsirkan, dan memberlakukan semua hak, tugas,
dan kewajiban Pemegang Lisensi dan IBM yang timbul dari, atau
yang dengan cara apa pun terkait dengan, pokok materi Perjanjian
ini, dengan tidak memperhatikan ketidaksesuaian prinsip undang-
undang.
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak
Penjualan Barang Internasional (United Nations Convention on
Contracts for the International Sale of Goods) tidak berlaku.
12.2 Yurisdiksi
Semua hak, tugas, dan kewajiban tunduk kepada pengadilan-
pengadilan negara di mana Pemegang Lisensi telah mendapatkan lisensi
Program.
Bagian 2 - Syarat-syarat Khusus Tiap Negara
Untuk lisensi-lisensi yang diberikan di Indonesia, syarat-
syarat berikut ini menggantikan atau memodifikasi syarat-syarat
yang dijadikan acuan dalam Bagian 1. Semua syarat dalam Bagian 1
yang tidak diubah oleh perubahan-perubahan ini tetap tidak
berubah dan tetap berlaku. Bagian 2 ini disusun sebagai berikut:
* Perubahan negara terhadap Bagian 1, Pasal 12 (Undang-
undang dan Yurisdiksi yang Mengatur); dan
* Perubahan negara Asia Pasifik terhadap syarat-syarat
Perjanjian lainnya.
Perubahan negara terhadap Bagian 1, Pasal 12 (Undang-undang
dan Yurisdiksi yang Mengatur)
12.3 Arbitrase
Ayat-ayat berikut ini ditambahkan sebagai Subpasal 12.3
(Arbitrase) yang baru sebagaimana ayat-ayat tersebut berlaku untuk
Indonesia. Ketentuan-ketentuan Subpasal 12.3 ini berlaku atas
ketentuan-ketentuan Subpasal 12.2 (Yurisdiksi) sepanjang diizinkan
oleh undang-undang dan peraturan tata tertib yang mengatur yang
berlaku:
Masing-masing pihak akan memberikan kesempatan yang wajar
kepada pihak lainnya untuk mematuhi sebelum pihaknya mengajukan
tuntutan bahwa pihak lainnya belum memenuhi kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini. Para pihak akan berupaya dengan itikad baik
untuk menyelesaikan semua sengketa, perselisihan atau tuntutan di
antara para pihak yang terkait dengan Perjanjian ini. Kecuali
diwajibkan lain oleh undang-undang yang berlaku tanpa adanya
kemungkinan pelepasan atau batasan kontrak, i) tidak ada satu pihak pun
yang akan mengambil tindakan hukum, tanpa memperhatikan
bentuknya, yang timbul karena atau terkait dengan Perjanjian ini atau
transaksi apa pun berdasarkan Perjanjian ini dalam jangka waktu lebih
dari dua tahun setelah timbulnya dasar tuntutan; dan ii) setelah
batas waktu tersebut, setiap tindakan hukum yang timbul karena
Perjanjian ini atau transaksi apa pun berdasarkan Perjanjian ini dan
semua hak masing-masing yang terkait dengan setiap tindakan
tersebut berakhir.
Sengketa-sengketa yang timbul karena atau terkait dengan
Perjanjian ini pada akhirnya akan diselesaikan melalui arbitrase yang
akan diadakan di Jakarta, Indonesia, sesuai dengan aturan-aturan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI") yang berlaku pada
saat itu. Putusan arbitrase akan bersifat final dan mengikat
para pihak tanpa adanya banding dan akan dibuat secara tertulis
serta mencantumkan temuan-temuan fakta dan kesimpulan-kesimpulan
hukum.
Arbiter akan berjumlah tiga orang, dengan masing-masing
pihak dalam sengketa tersebut berhak menunjuk seorang arbiter.
Kedua arbiter yang ditunjuk oleh para pihak akan menunjuk arbiter
ketiga yang akan bertindak sebagai ketua untuk memimpin proses
penyelesaian sengketa tersebut. Lowongan dalam jabatan ketua akan diisi
oleh Ketua BANI. Lowongan-lowongan lainnya akan diisi oleh
masing-masing pihak yang mencalonkan. Proses-proses hukum akan
berlanjut dari tahap proses-proses hukum sebelumnya pada saat
terdapat lowongan.
Apabila salah satu pihak menolak atau dengan kata lain,
tidak menunjuk arbiter dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal
pada saat pihak lainnya menunjuk arbiternya, arbiter yang
ditunjuknya pertama kali akan menjadi arbiter tunggal, dengan ketentuan
bahwa arbiter tersebut ditunjuk dengan cara yang sah dan tepat.
Semua proses hukum akan dilaksanakan, termasuk semua
dokumen yang disampaikan dalam proses hukum tersebut akan dibuat,
dalam bahasa Inggris dan/atau Indonesia.
PERUBAHAN-PERUBAHAN NEGARA ASIA PASIFIK
INDONESIA
3.2 Jangka Waktu dan Pengakhiran
Kalimat berikut ini ditambahkan ke ayat terakhir:
Kedua belah pihak melepaskan ketentuan Pasal 1266 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang ketentuan pasal tersebut
mewajibkan keputusan pengadilan untuk mengakhiri perjanjian yang
menciptakan kewajiban-kewajiban bersama.
Z125-5544-05 (07/2011)
INFORMASI LISENSI
Program-program yang tercantum di bawah ini diberi lisensi
berdasarkan syarat dan ketentuan berikut ini selain syarat dan
ketentuan dari IBM Perjanjian Lisensi Internasional untuk Peluncuran
Dini Program (nomor formulir IBM Z125-5544-05).
Nama Program: WebSphere Application Server Developer Tools
for Eclipse Beta
Nomor Program: Early Release
Periode Pengujian
Periode pengujian dimulai pada tanggal saat Pemegang
Lisensi menyetujui syarat-syarat Perjanjian ini dan berakhir
setelah 90 hari.
L/N: L-SWIS-9GXQRV
D/N: L-SWIS-9GXQRV
P/N: L-SWIS-9GXQRV