PENTING: BACALAH DENGAN SAKSAMA
Dua perjanjian lisensi dijabarkan di bawah ini.
1. Perjanjian Lisensi Internasional IBM untuk Evaluasi
Program
2. Perjanjian Lisensi Program Internasional IBM
Jika Pemegang Lisensi mendapatkan Program untuk tujuan
penggunaan produktif (selain evaluasi, pengujian, percobaan "coba atau
beli," atau demonstrasi): Dengan mengeklik pada tombol "Terima" di
bawah ini, Pemegang Lisensi menerima Perjanjian Lisensi Program
Internasional IBM, tanpa modifikasi.
Jika Pemegang Lisensi mendapatkan Program untuk tujuan
evaluasi, pengujian, percobaan "coba atau beli," atau demonstrasi
(semuanya disebut dengan "Evaluasi"): Dengan mengeklik pada tombol
"Terima" di bawah ini, Pemegang Lisensi menerima baik (i) Perjanjian
Lisensi Internasional IBM untuk Evaluasi Program ("Lisensi
Evaluasi"), tanpa modifikasi; maupun (ii) Perjanjian Lisensi Program
Internasional IBM ("IPLA"), tanpa modifikasi.
Lisensi Evaluasi akan berlaku selama jangka waktu Evaluasi
Pemegang Lisensi.
IPLA akan berlaku secara otomatis apabila Pemegang Lisensi
memilih untuk menyimpan Program setelah Evaluasi (atau mendapat
salinan tambahan dari Program untuk penggunaan setelah Evaluasi)
dengan mengadakan perjanjian pengadaan barang/jasa (sebagai contoh
perjanjian Keuntungan Paspor Internasional IBM atau perjanjian Ekspres
Keuntungan Paspor IBM).
Lisensi Evaluasi dan IPLA tidak berlaku secara bersamaan;
juga tidak memodifikasi lainnya; dan saling bergantung satu sama
lain.
Teks lengkap dari masing-masing kedua perjanjian lisensi
akan menyusul.
Perjanjian Lisensi Internasional untuk Evaluasi Program
Bagian 1 - Syarat-syarat Umum
DENGAN MENGUNDUH, MEMASANG, MENYALIN, MENGAKSES, MENEKAN
TOMBOL "TERIMA" ATAU DENGAN CARA LAIN MENGGUNAKAN PROGRAM,
PEMEGANG LISENSI MENYETUJUI SYARAT-SYARAT PERJANJIAN INI. APABILA
ANDA MENERIMA SYARAT-SYARAT INI ATAS NAMA PEMEGANG LISENSI, ANDA
MENYATAKAN DAN MENJAMIN BAHWA ANDA MEMILIKI WEWENANG SEPENUHNYA UNTUK
MENGIKAT PEMEGANG LISENSI DENGAN SYARAT-SYARAT INI. APABILA ANDA
TIDAK MENYETUJUI SYARAT-SYARAT INI,
* JANGAN MENGUNDUH, MEMASANG, MENYALIN, MENGAKSES, MENEKAN
TOMBOL "TERIMA" ATAU MENGGUNAKAN PROGRAM; DAN
* SEGERA MENGEMBALIKAN MEDIA DAN DOKUMENTASI YANG TIDAK
TERPAKAI KEPADA PIHAK DARI MANA ANDA MENDAPATKANNYA. APABILA PROGRAM
TELAH DIUNDUH, MUSNAHKAN SEMUA SALINAN PROGRAM.
1. Definisi
"Penggunaan yang Sah" - tingkat yang ditetapkan di mana
Pemegang Lisensi berhak untuk melaksanakan atau menjalankan Program.
Tingkat tersebut dapat diukur berdasarkan jumlah pengguna, jutaan
unit layanan ("MSU"), Unit Nilai Prosesor ("PVU") atau tingkat
penggunaan lainnya yang ditetapkan oleh IBM.
"IBM" - International Business Machines Corporation atau
salah satu anak perusahaannya.
"Informasi tentang Lisensi" ("IL") - dokumen yang
memberikan informasi dan syarat-syarat tambahan yang dikhususkan untuk
Program. IL Program dapat dilihat dalam direktori Program dengan
menggunakan perintah sistem atau sebagai buklet yang dimasukkan bersama
dengan Program.
"Program" - hal-hal berikut ini, termasuk asli dan seluruh
atau sebagian salinan: 1) instruksi dan data yang dapat dibaca
oleh mesin, 2) komponen, berkas, dan modul, 3) konten audio-
visual (seperti gambar, teks, rekaman atau foto), dan 4) materi
yang dilisensikan terkait (seperti kunci dan dokumentasi).
2. Susunan Perjanjian
Perjanjian ini termasuk Bagian 1 - Syarat-syarat Umum,
Bagian 2 - Syarat-syarat Khusus Tiap Negara (apabila ada) dan IL
dan merupakan perjanjian yang lengkap antara Pemegang Lisensi
dan IBM tentang penggunaan Program. Perjanjian ini menggantikan
setiap komunikasi lisan atau tertulis sebelumnya antara Pemegang
Lisensi dan IBM tentang penggunaan Program oleh Pemegang Lisensi.
Syarat-syarat Bagian 2 dapat menggantikan atau memodifikasi syarat-
syarat Bagian 1. Sepanjang terdapat ketidaksesuaian, IL berlaku
atas kedua Bagian tersebut.
3. Pemberian Lisensi
Program adalah milik IBM atau pemasok IBM serta diberi hak
cipta dan lisensi, tetapi tidak dijual.
IBM memberikan lisensi yang terbatas, tidak eksklusif, dan
tidak dapat ditransfer kepada Pemegang Lisensi untuk 1)
mengunduh, memasang, dan menggunakan Program selama periode evaluasi
sampai dengan Penggunaan yang Sah sebagaimana ditetapkan dalam IL
semata-mata untuk tujuan evaluasi, pengujian atau demonstrasi
internal berdasarkan uji coba; 2) membuat dan memasang sejumlah
salinan yang wajar untuk mendukung Penggunaan yang Sah tersebut,
dan 3) membuat salinan cadangan, semua dengan ketentuan bahwa
a. Pemegang Lisensi telah mendapatkan Program secara sah
dan mematuhi syarat-syarat Perjanjian ini;
b. salinan cadangan tidak bekerja kecuali apabila Program
yang dicadangkan tidak dapat bekerja;
c. Pemegang Lisensi mereproduksi semua pemberitahuan
tentang hak cipta dan keterangan kepemilikan lainnya dalam masing-
masing salinan atau sebagian salinan Program;
d. Pemegang Lisensi menyimpan catatan dari semua salinan
Program dan memastikan bahwa setiap individu yang menggunakan
Program (yang diakses dari jarak dekat atau jarak jauh) 1)
melakukan hal tersebut hanya atas nama Pemegang Lisensi dan 2)
mematuhi syarat-syarat Perjanjian ini;
e. Pemegang Lisensi tidak 1) menggunakan Program untuk
tujuan-tujuan produktif atau dengan cara lain, menggunakan,
menyalin, memodifikasi atau mendistribusikan Program kecuali apabila
diizinkan secara tegas dalam Perjanjian ini; 2) merakit kembali,
menyusun kembali, dengan cara lain, menerjemahkan atau merekayasa
kembali Program, kecuali apabila diizinkan secara tegas oleh undang-
undang tanpa adanya kemungkinan pelepasan kontrak; 3) menggunakan
setiap komponen, berkas, modul, konten audio-visual Program, atau
materi yang dilisensikan terkait yang terpisah dari Program
tersebut; 4) mensublisensikan, menyewa atau menyewakan Program; atau
5) menggunakan Program untuk penyelenggaraan aplikasi
komersial; dan
f. apabila Pemegang Lisensi mendapatkan Program ini sebagai
Program Pendukung, Pemegang Lisensi menggunakan Program ini hanya
untuk mendukung Program Utama dan tunduk kepada setiap batasan
dalam lisensi untuk Program Utama, atau, apabila Pemegang Lisensi
mendapatkan Program ini sebagai Program Utama, Pemegang Lisensi
menggunakan semua Program Pendukung hanya untuk mendukung Program ini
dan tunduk kepada setiap batasan dalam Perjanjian ini. Untuk
tujuan Butir "f" ini, "Program Pendukung" adalah Program yang
merupakan bagian dari Program IBM lainnya ("Program Utama") dan
diidentifikasi sebagai Program Pendukung dalam IL Program Utama. (Untuk
mendapatkan lisensi terpisah untuk Program Pendukung tanpa pembatasan-
pembatasan ini, Pemegang Lisensi sebaiknya menghubungi pihak yang
darinya Pemegang Lisensi telah mendapatkan Program Pendukung.)
Lisensi ini berlaku untuk masing-masing salinan Program
yang dibuat oleh Pemegang Lisensi.
3.1 Pembaruan, Perbaikan, dan Tambahan
Pada saat Pemegang Lisensi menerima pembaruan, perbaikan
atau tambahan untuk Program, Pemegang Lisensi menerima syarat-
syarat tambahan atau syarat-syarat yang berbeda yang berlaku untuk
pembaruan, perbaikan atau tambahan tersebut yang ditetapkan dalam IL-
nya. Apabila syarat-syarat tambahan atau syarat-syarat yang
berbeda tidak diberikan, maka pembaruan, perbaikan atau tambahan
tersebut semata-mata tunduk kepada Perjanjian ini. Apabila Program
digantikan oleh pembaruan, Pemegang Lisensi setuju untuk segera
berhenti menggunakan Program yang digantikan.
3.2 Jangka Waktu dan Pengakhiran
Periode evaluasi dimulai pada tanggal saat Pemegang Lisensi
menyetujui syarat-syarat Perjanjian ini dan berakhir pada waktu mana
yang terlebih dahulu dari 1) akhir jangka waktu atau tanggal
yang ditetapkan oleh IBM dalam Informasi tentang Lisensi atau
dokumen transaksi atau 2) tanggal pada saat Program menonaktifkan
dirinya sendiri secara otomatis. Pemegang Lisensi akan memusnahkan
Program dan semua salinan yang dibuat dari Program tersebut dalam
jangka waktu sepuluh hari sejak akhir periode evaluasi. Apabila
IBM menetapkan dalam IL bahwa Pemegang Lisensi dapat menyimpan
Program dan Pemegang Lisensi memilih untuk melakukan hal tersebut,
maka Program akan tunduk kepada perjanjian lisensi yang berbeda,
yang akan diberikan oleh IBM kepada Pemegang Lisensi. Selain
itu, biaya dapat dikenakan.
IBM dapat mengakhiri lisensi Pemegang Lisensi apabila
Pemegang Lisensi tidak mematuhi syarat-syarat Perjanjian ini.
Apabila lisensi diakhiri karena alasan apa pun oleh salah satu
pihak, Pemegang Lisensi setuju untuk segera berhenti menggunakan
dan memusnahkan semua salinan Program Pemegang Lisensi. Setiap
syarat Perjanjian ini yang berdasarkan sifatnya melampaui
pengakhiran Perjanjian ini tetap berlaku sampai syarat tersebut
dipenuhi, dan berlaku untuk masing-masing penerus dan penerima
pengalihan hak kedua belah pihak.
PROGRAM DAPAT BERISI ALAT YANG MENONAKTIFKAN YANG AKAN
MEMBUAT PROGRAM TERSEBUT TIDAK DAPAT DIGUNAKAN SETELAH PERIODE
EVALUASI BERAKHIR. PEMEGANG LISENSI SETUJU UNTUK TIDAK MERUSAK ALAT
YANG MENONAKTIFKAN ATAU PROGRAM. PEMEGANG LISENSI SEBAIKNYA
MELAKUKAN PENCEGAHAN UNTUK MENCEGAH KEHILANGAN DATA YANG MUNGKIN
TERJADI APABILA PROGRAM TIDAK DAPAT DIGUNAKAN KEMBALI.
4. Biaya-biaya
Tidak terdapat biaya untuk penggunaan Program selama
periode evaluasi.
5. Tidak Adanya Jaminan
DENGAN TUNDUK KEPADA SETIAP JAMINAN YANG DIDASARKAN PADA
UNDANG-UNDANG YANG TIDAK DAPAT DIKECUALIKAN, IBM TIDAK MEMBUAT
JAMINAN ATAU KETENTUAN APA PUN, SECARA TEGAS ATAU TERSIRAT, TENTANG
PROGRAM ATAU DUKUNGAN, APABILA ADA, TERMASUK, TETAPI TIDAK TERBATAS
PADA, SETIAP JAMINAN ATAU KETENTUAN APA PUN SECARA TERSIRAT
TENTANG KELAYAKAN UNTUK DIPERJUALBELIKAN, KUALITAS YANG MEMUASKAN,
KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU, DAN HAK MILIK, SERTA SETIAP JAMINAN
ATAU KETENTUAN TENTANG TIDAK ADANYA PELANGGARAN.
BEBERAPA NEGARA ATAU YURISDIKSI TIDAK MEMPERBOLEHKAN
PENGECUALIAN TENTANG JAMINAN SECARA TEGAS ATAU TERSIRAT. OLEH KARENA
ITU, PENGECUALIAN DI ATAS MUNGKIN TIDAK BERLAKU UNTUK PEMEGANG
LISENSI. DALAM HAL TERSEBUT, JAMINAN-JAMINAN TERSEBUT DIBATASI
SELAMA PERIODE MINIMUM YANG DIWAJIBKAN OLEH UNDANG-UNDANG. TIDAK
ADA JAMINAN APA PUN YANG BERLAKU SETELAH PERIODE TERSEBUT.
BEBERAPA NEGARA ATAU YURISDIKSI TIDAK MEMPERBOLEHKAN BATASAN-BATASAN
TENTANG BERAPA LAMA JAMINAN YANG TERSIRAT BERLAKU. OLEH KARENA ITU,
BATASAN DI ATAS MUNGKIN TIDAK BERLAKU UNTUK PEMEGANG LISENSI.
PEMEGANG LISENSI DAPAT MEMILIKI HAK LAINNYA YANG BERBEDA-BEDA ANTARA
NEGARA YANG SATU DENGAN NEGARA YANG LAIN ATAU ANTARA YURISDIKSI
YANG SATU DENGAN YURISDIKSI YANG LAIN.
SANGGAHAN-SANGGAHAN DAN PENGECUALIAN-PENGECUALIAN DALAM
PASAL 5 INI JUGA BERLAKU UNTUK SETIAP PENGEMBANG DAN PEMASOK
PROGRAM IBM.
PARA PRODUSEN, PEMASOK ATAU PENERBIT PROGRAM NON-IBM DAPAT
MEMBERIKAN GARANSI MEREKA SENDIRI.
IBM TIDAK MEMBERIKAN DUKUNGAN DALAM BENTUK APA PUN, KECUALI
APABILA IBM MENETAPKAN LAIN. DALAM HAL TERSEBUT, SETIAP DUKUNGAN
YANG DIBERIKAN OLEH IBM TUNDUK KEPADA SANGGAHAN-SANGGAHAN DAN
PENGECUALIAN-PENGECUALIAN DALAM PASAL 5 INI.
6. Data dan Basis Data Pemegang Lisensi
Untuk membantu Pemegang Lisensi dalam mengisolasi penyebab
permasalahan pada Program, IBM dapat meminta agar Pemegang Lisensi 1)
memperbolehkan IBM untuk mengakses sistem Pemegang Lisensi dari jarak jauh
atau 2) mengirimkan informasi atau data sistem Pemegang Lisensi
kepada IBM. Akan tetapi, IBM tidak diwajibkan untuk memberikan
asistensi tersebut kecuali apabila IBM dan Pemegang Lisensi
mengadakan perjanjian tertulis secara terpisah yang atas dasarnya IBM
setuju untuk memberikan kepada Pemegang Lisensi jenis dukungan
tersebut, yang tidak termasuk dalam kewajiban-kewajiban IBM dalam
Perjanjian ini. Dalam hal apa pun, IBM menggunakan informasi tentang
kesalahan-kesalahan dan permasalahan-permasalahan untuk meningkatkan
produk dan layanannya serta membantu pemberian tawaran-tawaran
dukungan terkait yang dilakukannya. Untuk tujuan-tujuan ini, IBM
dapat menggunakan badan-badan dan para subkontraktor IBM
(termasuk dalam satu negara atau lebih selain negara di mana Pemegang
Lisensi berada), dan Pemegang Lisensi memberikan wewenang kepada
IBM untuk melakukan hal tersebut.
Pemegang Lisensi tetap bertanggung jawab atas 1) setiap
data dan konten dari setiap basis data yang disediakan oleh
Pemegang Lisensi untuk IBM, 2) pilihan dan pelaksanaan prosedur dan
kendali yang terkait dengan akses, keamanan, enkripsi, penggunaan,
dan transmisi data (termasuk setiap data yang dapat
diidentifikasi secara pribadi), serta 3) cadangan dan pemulihan atas
setiap basis data dan setiap data yang disimpan. Pemegang Lisensi
tidak akan mengirimkan atau memberikan kepada IBM akses ke setiap
informasi yang dapat diidentifikasi secara pribadi, dalam bentuk data
atau bentuk apa pun lainnya, dan akan bertanggung jawab atas
biaya-biaya dan jumlah-jumlah lainnya yang wajar yang mungkin
ditanggung oleh IBM terkait dengan setiap informasi tersebut yang
secara tidak sengaja diberikan kepada IBM atau kehilangan atau
pengungkapan informasi tersebut oleh IBM, termasuk biaya-biaya dan
jumlah-jumlah lainnya yang timbul dari tuntutan pihak ketiga.
7. Batasan Kewajiban
Batasan-batasan dan pengecualian-pengecualian dalam Pasal 7
(Batasan Kewajiban) ini berlaku sepanjang batasan-batasan dan
pengecualian-pengecualian tersebut tidak dilarang oleh undang-undang
yang berlaku tanpa adanya kemungkinan pelepasan kontrak.
7.1 Hal-hal yang Mungkin Menjadi Tanggung Jawab IBM
Keadaan-keadaan dapat timbul apabila, karena wanprestasi
dari pihak IBM atau kewajiban lainnya, Pemegang Lisensi berhak
untuk mendapatkan ganti rugi dari IBM. Terlepas dari alasan
Pemegang Lisensi untuk menuntut ganti rugi dari IBM (termasuk
pelanggaran yang mendasar, kelalaian, pernyataan yang salah, atau
kontrak lainnya atau tuntutan atas tindakan kejahatan), seluruh
kewajiban IBM untuk semua tuntutan secara keseluruhan yang timbul
dari atau terkait dengan masing-masing Program atau dengan cara
lain, yang timbul berdasarkan Perjanjian ini tidak akan melampaui
jumlah dari setiap 1) ganti rugi karena cedera badan (termasuk
kematian) dan kerusakan terhadap properti yang bersifat tetap (real
property) dan properti pribadi yang berwujud dan 2) ganti rugi aktual
atas kerusakan langsung lainnya hingga mencapai A.S. $10.000
(atau jumlah yang setara dengan mata uang setempat).
Batas ini juga berlaku untuk setiap pengembang dan pemasok
Program IBM. Batas ini merupakan jumlah maksimum tanggung jawab IBM
serta para pengembang dan pemasok Programnya secara bersama-sama.
7.2 Hal-hal yang Bukan Merupakan Tanggung Jawab IBM
DALAM SITUASI APA PUN JUGA, IBM, PARA PENGEMBANG ATAU
PEMASOK PROGRAMNYA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SALAH SATU HAL
BERIKUT INI, BAHKAN APABILA TELAH DIINFORMASIKAN BAHWA TERDAPAT
KEMUNGKINAN TERJADI HAL-HAL BERIKUT INI:
a. KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN DATA;
b. KERUSAKAN / KERUGIAN KHUSUS, INSEDENTIL, CONTOH, ATAU
KERUSAKAN / KERUGIAN TAK LANGSUNG, ATAU UNTUK SETIAP KERUSAKAN /
KERUGIAN SEBAB-AKIBAT EKONOMIS; ATAU
c. HILANGNYA LABA, BISNIS, PENDAPATAN, NAMA BAIK
(GOODWILL), ATAU SIMPANAN YANG DIHARAPKAN.
8. Verifikasi terhadap Kepatuhan
Untuk tujuan-tujuan Pasal 8 (Verifikasi terhadap Kepatuhan)
ini, "Syarat-syarat Program Evaluasi" ini berarti 1) Perjanjian
ini serta perubahan-perubahan dan dokumen-dokumen transaksi
yang berlaku yang diberikan oleh IBM, dan 2) kebijakan-kebijakan
perangkat lunak IBM yang dapat dilihat di situs web Kebijakan
Perangkat Lunak IBM (www.ibm.com/softwarepolicies), termasuk tetapi
tidak terbatas pada kebijakan-kebijakan tersebut yang terkait
dengan cadangan, penetapan harga subkapasitas, dan migrasi.
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Pasal
8 ini tetap berlaku selama periode saat Program dilisensikan
kepada Pemegang Lisensi dan selama dua tahun berikutnya.
8.1 Proses Verifikasi
Pemegang Lisensi setuju untuk menciptakan, menyimpan, dan
memberikan kepada IBM dan para auditornya catatan-catatan tertulis
yang akurat, keluaran (output) sistem, dan informasi sistem
lainnya yang memadai untuk memberikan verifikasi yang dapat diaudit
bahwa penggunaan semua Program oleh Pemegang Lisensi sesuai
dengan Syarat-syarat Program Evaluasi, termasuk, tetapi tidak
terbatas pada, semua syarat pemberian lisensi dan kualifikasi
penetapan harga yang berlaku dari IBM. Pemegang Lisensi bertanggung
jawab untuk 1) memastikan bahwa pihaknya tidak melampaui
Penggunaannya yang Sah dan 2) tetap sesuai dengan Syarat-syarat Program
Evaluasi.
Setelah adanya pemberitahuan yang wajar, IBM dapat
memverifikasi kepatuhan Pemegang Lisensi terhadap Syarat-syarat Program
Evaluasi di semua lokasi dan untuk semua lingkungan di mana Pemegang
Lisensi menggunakan (untuk tujuan apa pun) Program-program dengan
tunduk kepada Syarat-syarat Program Evaluasi. Verifikasi tersebut
akan dilakukan dengan cara yang seminimal mungkin mengganggu
bisnis Pemegang Lisensi, dan dapat dilakukan di tempat-tempat
Pemegang Lisensi, selama jam-jam kerja normal. IBM dapat menggunakan
auditor yang independen untuk membantu verifikasi tersebut, dengan
ketentuan bahwa IBM memiliki perjanjian kerahasiaan tertulis yang ada
pada auditor tersebut.
8.2 Resolusi
IBM akan memberitahukan kepada Pemegang Lisensi secara
tertulis apabila verifikasi tersebut menunjukkan bahwa Pemegang
Lisensi telah menggunakan Program dengan cara yang melampaui
Penggunaannya yang Sah atau dengan cara lain, tidak sesuai dengan Syarat-
syarat Program Evaluasi. Pemegang Lisensi setuju untuk segera
membayar kepada IBM secara langsung biaya-biaya yang ditetapkan oleh
IBM dalam tagihan untuk 1) setiap kelebihan penggunaan
tersebut, 2) dukungan untuk kelebihan penggunaan tersebut selama
kurang dari jangka waktu kelebihan penggunaan tersebut atau dua
tahun, dan 3) setiap biaya tambahan dan kewajiban lainnya yang
ditentukan yang diakibatkan oleh verifikasi tersebut.
9. Pemberitahuan Pihak Ketiga
Program dapat termasuk kode pihak ketiga yang dilisensikan
oleh IBM, bukan pihak ketiga, kepada Pemegang Lisensi
berdasarkan Perjanjian ini. Pemberitahuan-pemberitahuan, apabila ada,
untuk kode pihak ketiga ("Pemberitahuan Pihak Ketiga") dimasukkan
hanya untuk informasi Pemegang Lisensi. Pemberitahuan-
pemberitahuan ini dapat dilihat di dalam berkas(-berkas) PEMBERITAHUAN
Program. Informasi tentang cara untuk mendapatkan sumber kode untuk
kode pihak ketiga tertentu dapat dilihat di dalam Pemberitahuan
Pihak Ketiga. Apabila di dalam Pemberitahuan Pihak Ketiga, IBM
mengidentifikasi kode pihak ketiga sebagai "Kode Pihak Ketiga yang Dapat
Dimodifikasi", IBM memberikan wewenang kepada Pemegang Lisensi untuk 1)
memodifikasi Kode Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi dan 2) merekayasa
kembali modul-modul Program yang terhubung secara langsung dengan
Kode Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi dengan ketentuan bahwa
modul-modul tersebut hanya untuk tujuan debug modifikasi-
modifikasi Pemegang Lisensi atas kode pihak ketiga tersebut. Kewajiban-
kewajiban layanan dan dukungan IBM, apabila ada, berlaku hanya untuk
Program yang tidak dimodifikasi.
10. Umum
a. Tidak ada satu pun dalam Perjanjian ini yang
mempengaruhi hak-hak konsumen yang didasarkan pada undang-undang yang
tidak dapat dilepaskan atau dibatasi oleh kontrak.
b. Apabila terdapat ketentuan Perjanjian ini yang dianggap
tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, ketentuan-ketentuan
Perjanjian lainnya yang tersisa tetap berlaku sepenuhnya.
c. Pemegang Lisensi dilarang mengekspor Program.
d. Pemegang Lisensi memberikan wewenang kepada
International Business Machines Corporation dan anak perusahaannya (dan
para penerus, penerima pengalihan hak, kontraktor, dan Mitra
Bisnis IBM mereka) untuk menyimpan dan menggunakan informasi
kontak bisnis Pemegang Lisensi di mana pun mereka menjalankan
bisnis, terkait dengan produk-produk dan layanan-layanan IBM, atau
sebagai kelanjutan dari hubungan bisnis IBM dengan Pemegang Lisensi.
e. Masing-masing pihak akan memberikan kesempatan yang
wajar kepada pihak lainnya untuk mematuhi sebelum pihaknya
mengajukan tuntutan bahwa pihak lainnya belum memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Para pihak akan berupaya dengan
itikad baik untuk menyelesaikan semua sengketa, perselisihan atau
tuntutan di antara para pihak yang terkait dengan Perjanjian ini.
f. Kecuali apabila diwajibkan lain oleh undang-undang yang
berlaku tanpa adanya kemungkinan pelepasan atau batasan kontrak: 1)
tidak ada satu pihak pun yang akan mengambil tindakan hukum,
tanpa memperhatikan bentuknya, untuk setiap tuntutan yang timbul
dari atau terkait dengan Perjanjian ini dalam jangka waktu lebih
dari dua tahun setelah timbulnya penyebab tuntutan; dan 2)
setelah berakhirnya batas waktu tersebut, setiap tuntutan tersebut
dan semua hak masing-masing yang terkait dengan tuntutan
berakhir.
g. Pemegang Lisensi atau IBM tidak bertanggung jawab atas
kegagalan dalam memenuhi setiap kewajiban yang diakibatkan oleh
penyebab-penyebab di luar kendalinya.
h. Tidak ada hak atau dasar tuntutan untuk pihak ketiga
yang diciptakan oleh Perjanjian ini, dan IBM tidak bertanggung
jawab atas tuntutan-tuntutan pihak ketiga terhadap Pemegang
Lisensi, kecuali apabila diizinkan dalam Subpasal 7.1 (Hal-hal yang
Mungkin Menjadi Tanggung Jawab IBM) di atas karena cedera badan
(termasuk kematian) atau kerusakan terhadap properti pribadi yang
bersifat tetap atau berwujud yang merupakan tanggung jawab IBM
secara hukum kepada pihak ketiga tersebut.
i. Dalam mengadakan Perjanjian ini, tidak ada satu pihak
pun yang mendasarkan pada setiap pernyataan yang tidak
ditetapkan dalam Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada
setiap pernyataan yang terkait dengan: 1) kinerja atau fungsi
Program, selain yang dijamin secara tegas dalam Pasal 5 (Tidak
Adanya Jaminan) di atas; 2) pengalaman-pengalaman atau rekomendasi-
rekomendasi para pihak lainnya; atau 3) hasil atau simpanan apa pun
yang dapat dicapai oleh Pemegang Lisensi.
j. IBM telah menandatangani perjanjian-perjanjian dengan
perusahaan-perusahaan tertentu (disebut sebagai "Para Mitra Bisnis
IBM") untuk mempromosikan, memasarkan, dan mendukung Program-
program tertentu. Para Mitra Bisnis IBM tetap bersifat independen
dan terpisah dari IBM. IBM tidak bertanggung jawab atas
tindakan-tindakan atau pernyataan-pernyataan Para Mitra Bisnis IBM
atau kewajiban-kewajiban yang mereka miliki terhadap Pemegang
Lisensi.
k. Syarat-syarat lisensi dan pemberian ganti rugi atas
kekayaan intelektual dari perjanjian-perjanjian Pemegang Lisensi
lainnya dengan IBM (seperti Perjanjian Pelanggan IBM) tidak berlaku
untuk lisensi-lisensi Program yang diberikan berdasarkan
Perjanjian ini.
11. Cakupan Geografis dan Undang-undang yang Mengatur
11.1 Undang-undang yang Mengatur
Kedua belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan undang-undang
negara di mana Pemegang Lisensi telah mendapatkan lisensi Program
akan mengatur, menafsirkan, dan memberlakukan semua hak, tugas,
dan kewajiban Pemegang Lisensi dan IBM yang timbul dari, atau
yang dengan cara apa pun terkait dengan, pokok materi Perjanjian
ini, dengan tidak memperhatikan ketidaksesuaian prinsip undang-
undang.
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak
Penjualan Barang Internasional (United Nations Convention on
Contracts for the International Sale of Goods) tidak berlaku.
11.2 Yurisdiksi
Semua hak, tugas, dan kewajiban tunduk kepada pengadilan-
pengadilan negara di mana Pemegang Lisensi telah mendapatkan lisensi
Program.
Bagian 2 - Syarat-syarat Khusus Tiap Negara
Untuk lisensi-lisensi yang diberikan di Indonesia, syarat-
syarat berikut ini menggantikan atau memodifikasi syarat-syarat
yang dijadikan acuan dalam Bagian 1. Semua syarat dalam Bagian 1
yang tidak diubah oleh perubahan-perubahan ini tetap tidak
berubah dan tetap berlaku. Bagian 2 ini disusun sebagai berikut:
* Perubahan negara terhadap Bagian 1, Pasal 11 (Undang-
undang dan Yurisdiksi yang Mengatur); dan
* Perubahan negara Asia Pasifik terhadap syarat-syarat
Perjanjian lainnya.
Perubahan negara terhadap Bagian 1, Pasal 11 (Undang-undang
dan Yurisdiksi yang Mengatur)
11.3 Arbitrase
Ayat-ayat berikut ini ditambahkan sebagai Subpasal 11.3
(Arbitrase) yang baru sebagaimana ayat-ayat tersebut berlaku untuk
Indonesia. Ketentuan-ketentuan Subpasal 11.3 ini berlaku atas
ketentuan-ketentuan Subpasal 11.2 (Yurisdiksi) sepanjang diizinkan
oleh undang-undang dan peraturan tata tertib yang mengatur yang
berlaku:
Masing-masing pihak akan memberikan kesempatan yang wajar
kepada pihak lainnya untuk mematuhi sebelum pihaknya mengajukan
tuntutan bahwa pihak lainnya belum memenuhi kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini. Para pihak akan berupaya dengan itikad baik
untuk menyelesaikan semua sengketa, perselisihan atau tuntutan di
antara para pihak yang terkait dengan Perjanjian ini. Kecuali
diwajibkan lain oleh undang-undang yang berlaku tanpa adanya
kemungkinan pelepasan atau batasan kontrak, i) tidak ada satu pihak pun
yang akan mengambil tindakan hukum, tanpa memperhatikan
bentuknya, yang timbul karena atau terkait dengan Perjanjian ini atau
transaksi apa pun berdasarkan Perjanjian ini dalam jangka waktu lebih
dari dua tahun setelah timbulnya dasar tuntutan; dan ii) setelah
batas waktu tersebut, setiap tindakan hukum yang timbul karena
Perjanjian ini atau transaksi apa pun berdasarkan Perjanjian ini dan
semua hak masing-masing yang terkait dengan setiap tindakan
tersebut berakhir.
Sengketa-sengketa yang timbul karena atau terkait dengan
Perjanjian ini pada akhirnya akan diselesaikan melalui arbitrase yang
akan diadakan di Jakarta, Indonesia, sesuai dengan aturan-aturan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI") yang berlaku pada
saat itu. Putusan arbitrase akan bersifat final dan mengikat
para pihak tanpa adanya banding dan akan dibuat secara tertulis
serta mencantumkan temuan-temuan fakta dan kesimpulan-kesimpulan
hukum.
Arbiter akan berjumlah tiga orang, dengan masing-masing
pihak dalam sengketa tersebut berhak menunjuk seorang arbiter.
Kedua arbiter yang ditunjuk oleh para pihak akan menunjuk arbiter
ketiga yang akan bertindak sebagai ketua untuk memimpin proses
penyelesaian sengketa tersebut. Lowongan dalam jabatan ketua akan diisi
oleh Ketua BANI. Lowongan-lowongan lainnya akan diisi oleh
masing-masing pihak yang mencalonkan. Proses-proses hukum akan
berlanjut dari tahap proses-proses hukum sebelumnya pada saat
terdapat lowongan.
Apabila salah satu pihak menolak atau dengan kata lain,
tidak menunjuk arbiter dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal
pada saat pihak lainnya menunjuk arbiternya, arbiter yang
ditunjuknya pertama kali akan menjadi arbiter tunggal, dengan ketentuan
bahwa arbiter tersebut ditunjuk dengan cara yang sah dan tepat.
Semua proses hukum akan dilaksanakan, termasuk semua
dokumen yang disampaikan dalam proses hukum tersebut akan dibuat,
dalam bahasa Inggris dan/atau Indonesia.
PERUBAHAN-PERUBAHAN NEGARA ASIA PASIFIK
INDONESIA
3.2 Jangka Waktu dan Pengakhiran
Kalimat berikut ini ditambahkan ke ayat terakhir:
Kedua belah pihak melepaskan ketentuan Pasal 1266 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang ketentuan pasal tersebut
mewajibkan keputusan pengadilan untuk mengakhiri perjanjian yang
menciptakan kewajiban-kewajiban bersama.
Z125-5543-05 (07/2011)
Perjanjian Lisensi Program Internasional
Bagian 1 - Syarat-syarat Umum
DENGAN MENGUNDUH, MEMASANG, MENYALIN, MENGAKSES, MENEKAN
TOMBOL "TERIMA" ATAU DENGAN CARA LAIN MENGGUNAKAN PROGRAM,
PEMEGANG LISENSI MENYETUJUI SYARAT-SYARAT PERJANJIAN INI. APABILA
ANDA MENERIMA SYARAT-SYARAT INI ATAS NAMA PEMEGANG LISENSI, ANDA
MENYATAKAN DAN MENJAMIN BAHWA ANDA MEMILIKI WEWENANG SEPENUHNYA UNTUK
MENGIKAT PEMEGANG LISENSI DENGAN SYARAT-SYARAT INI. APABILA ANDA
TIDAK MENYETUJUI SYARAT-SYARAT INI,
* JANGAN MENGUNDUH, MEMASANG, MENYALIN, MENGAKSES, MENEKAN
TOMBOL "TERIMA" ATAU MENGGUNAKAN PROGRAM; DAN
* SEGERA MENGEMBALIKAN MEDIA, DOKUMENTASI, DAN BUKTI
KEPEMILIKAN YANG TIDAK TERPAKAI KEPADA PIHAK DARI MANA ANDA
MENDAPATKANNYA UNTUK SUATU PENGEMBALIAN UANG ATAS JUMLAH YANG TELAH
DIBAYARKAN. APABILA PROGRAM TELAH DIUNDUH, MUSNAHKAN SEMUA SALINAN
PROGRAM.
1. Definisi
"Penggunaan yang Sah" - tingkat yang ditetapkan di mana
Pemegang Lisensi berhak untuk melaksanakan atau menjalankan Program.
Tingkat tersebut dapat diukur berdasarkan jumlah pengguna, jutaan
unit layanan ("MSU"), Unit Nilai Prosesor ("PVU") atau tingkat
penggunaan lainnya yang ditetapkan oleh IBM.
"IBM" - International Business Machines Corporation atau
salah satu anak perusahaannya.
"Informasi tentang Lisensi" ("IL") - dokumen yang
memberikan informasi dan syarat-syarat tambahan yang dikhususkan untuk
Program. IL Program tersedia di www.ibm.com/software/sla. IL juga
dapat dilihat dalam direktori Program dengan menggunakan perintah
sistem atau sebagai buklet yang dimasukkan bersama dengan Program.
"Program" - hal-hal berikut ini, termasuk asli dan seluruh
atau sebagian salinan: 1) instruksi dan data yang dapat dibaca
oleh mesin, 2) komponen, berkas, dan modul, 3) konten audio-
visual (seperti gambar, teks, rekaman atau foto), dan 4) materi
yang dilisensikan terkait (seperti kunci dan dokumentasi).
"Bukti Kepemilikan" ("BK") - bukti Penggunaan yang Sah
Pemegang Lisensi. BK juga merupakan bukti kelayakan Pemegang Lisensi
untuk mendapatkan garansi, harga terbaru di masa yang akan
datang, apabila ada, dan kesempatan-kesempatan khusus atau promosi
yang potensial. Apabila IBM tidak memberikan BK kepada Pemegang
Lisensi, maka IBM dapat menerima kuitansi penjualan yang telah
dibayar asli atau catatan penjualan lainnya dari salah satu pihak
(IBM atau penjual kembalinya) yang darinya Pemegang Lisensi
mendapatkan Program sebagai BK, dengan ketentuan bahwa kuitansi
penjualan atau catatan penjualan lainnya tersebut menetapkan nama
Program dan Penggunaan yang Sah yang telah didapatkan.
"Periode Garansi" - satu tahun, dimulai pada tanggal saat
Pemegang Lisensi awal diberi lisensi.
2. Susunan Perjanjian
Perjanjian ini termasuk Bagian 1 - Syarat-syarat Umum,
Bagian 2 - Syarat-syarat Khusus Tiap Negara (apabila ada), IL, dan
BK dan merupakan perjanjian yang lengkap antara Pemegang
Lisensi dan IBM terkait dengan penggunaan Program. Perjanjian ini
menggantikan setiap komunikasi lisan atau tertulis sebelumnya antara
Pemegang Lisensi dan IBM tentang penggunaan Program oleh Pemegang
Lisensi. Syarat-syarat Bagian 2 dapat menggantikan atau memodifikasi
syarat-syarat Bagian 1. Sepanjang terdapat ketidaksesuaian, IL
berlaku atas kedua Bagian tersebut.
3. Pemberian Lisensi
Program adalah milik IBM atau pemasok IBM serta diberi hak
cipta dan lisensi, tetapi tidak dijual.
IBM memberikan lisensi yang tidak eksklusif kepada Pemegang
Lisensi untuk 1) menggunakan Program sampai dengan Penggunaan yang
Sah sebagaimana ditetapkan dalam BK, 2) membuat dan memasang
salinan-salinan untuk mendukung Penggunaan yang Sah tersebut, dan
3) membuat salinan cadangan, semua dengan ketentuan bahwa
a. Pemegang Lisensi telah mendapatkan Program secara sah
dan mematuhi syarat-syarat Perjanjian ini;
b. salinan cadangan tidak bekerja kecuali apabila Program
yang dicadangkan tidak dapat bekerja;
c. Pemegang Lisensi mereproduksi semua pemberitahuan
tentang hak cipta dan keterangan kepemilikan lainnya dalam masing-
masing salinan atau sebagian salinan Program;
d. Pemegang Lisensi memastikan bahwa setiap individu yang
menggunakan Program (yang diakses dari jarak dekat atau jarak jauh) 1)
melakukan hal tersebut hanya atas nama Pemegang Lisensi dan 2)
mematuhi syarat-syarat Perjanjian ini;
e. Pemegang Lisensi tidak 1) menggunakan, menyalin,
memodifikasi atau mendistribusikan Program kecuali apabila diizinkan
secara tegas dalam Perjanjian ini; 2) merakit kembali, menyusun
kembali, dengan cara lain, menerjemahkan atau merekayasa kembali
Program, kecuali apabila diizinkan oleh undang-undang tanpa adanya
kemungkinan pelepasan kontrak; 3) menggunakan setiap komponen, berka,
modul, konten audio visual atau materi yang dilisensikan terkait
yang terpisah dari Program tersebut; atau 4) mensublisensikan,
menyewa atau menyewakan Program; dan
f. apabila Pemegang Lisensi mendapatkan Program ini sebagai
Program Pendukung, Pemegang Lisensi menggunakan Program ini hanya
untuk mendukung Program Utama dan tunduk kepada setiap batasan
dalam lisensi untuk Program Utama, atau, apabila Pemegang Lisensi
mendapatkan Program ini sebagai Program Utama, Pemegang Lisensi
menggunakan semua Program Pendukung hanya untuk mendukung Program ini
dan tunduk kepada setiap batasan dalam Perjanjian ini. Untuk
tujuan Butir "f" ini, "Program Pendukung" adalah Program yang
merupakan bagian dari Program IBM lainnya ("Program Utama") dan
diidentifikasi sebagai Program Pendukung dalam IL Program Utama. (Untuk
mendapatkan lisensi terpisah untuk Program Pendukung tanpa pembatasan-
pembatasan ini, Pemegang Lisensi sebaiknya menghubungi pihak yang
darinya Pemegang Lisensi telah mendapatkan Program Pendukung.)
Lisensi ini berlaku untuk masing-masing salinan Program
yang dibuat oleh Pemegang Lisensi.
3.1 Tukar Tambah, Pembaruan, Perbaikan, dan Tambahan
3.1.1 Tukar Tambah
Apabila Program digantikan oleh Program tukar tambah,
lisensi Program yang digantikan segera diakhiri.
3.1.2 Pembaruan, Perbaikan, dan Tambahan
Pada saat Pemegang Lisensi menerima pembaruan, perbaikan
atau tambahan untuk Program, Pemegang Lisensi menerima syarat-
syarat tambahan atau syarat-syarat yang berbeda yang berlaku untuk
pembaruan, perbaikan atau tambahan tersebut yang ditetapkan dalam IL-
nya. Apabila syarat-syarat tambahan atau syarat-syarat yang
berbeda tidak diberikan, maka pembaruan, perbaikan atau tambahan
tersebut semata-mata tunduk kepada Perjanjian ini. Apabila Program
digantikan oleh pembaruan, Pemegang Lisensi setuju untuk segera
berhenti menggunakan Program yang digantikan.
3.2 Lisensi Jangka Waktu Tertentu
Apabila IBM melisensikan Program selama jangka waktu
tertentu, lisensi Pemegang Lisensi diakhiri pada akhir jangka waktu
tertentu, kecuali apabila Pemegang Lisensi dan IBM sepakat untuk
memperbarui lisensi Program tersebut.
3.3 Jangka Waktu dan Pengakhiran
Perjanjian ini berlaku sampai perjanjian ini diakhiri.
IBM dapat mengakhiri lisensi Pemegang Lisensi apabila
Pemegang Lisensi tidak mematuhi syarat-syarat Perjanjian ini.
Apabila lisensi diakhiri karena alasan apa pun oleh salah
satu pihak, Pemegang Lisensi setuju untuk segera berhenti
menggunakan dan memusnahkan semua salinan Program Pemegang Lisensi.
Setiap syarat Perjanjian ini yang berdasarkan sifatnya melampaui
pengakhiran Perjanjian ini tetap berlaku sampai syarat tersebut
dipenuhi, dan berlaku untuk masing-masing penerus dan penerima
pengalihan hak kedua belah pihak.
4. Biaya-biaya
Biaya-biaya didasarkan pada Penggunaan yang Sah yang telah
didapatkan, yang ditetapkan dalam BK. IBM tidak memberikan kredit atau
pengembalian uang atas biaya-biaya yang telah jatuh tempo atau dibayar,
kecuali apabila ditetapkan lain dalam Perjanjian ini.
Apabila Pemegang Lisensi ingin meningkatkan Penggunaannya
yang Sah, Pemegang Lisensi harus memberitahukan kepada IBM atau
pengecer (reseller) IBM yang sah terlebih dahulu dan membayar setiap
biaya yang berlaku.
5. Pajak
Apabila suatu lembaga mengenakan bea, pajak, retribusi atau
biaya terhadap Program, tidak termasuk bea, pajak, retribusi atau
biaya yang didasarkan pada pendapatan bersih IBM, maka Pemegang
Lisensi setuju untuk membayar jumlah tersebut, sebagaimana
ditetapkan dalam tagihan atau dokumentasi tentang pembebasan pajak
atas pasokan. Pemegang Lisensi bertanggung jawab atas setiap
pajak properti pribadi untuk Program sejak tanggal saat Pemegang
Lisensi mendapatkan program tersebut. Apabila suatu lembaga
mengenakan bea cukai, pajak, retribusi atau biaya untuk impor ke dalam
atau ekspor, transfer, akses atau penggunaan Program ke luar
negeri di mana Pemegang Lisensi awal mendapatkan lisensi, maka
Pemegang Lisensi setuju bahwa pihaknya bertanggung jawab atas, dan
akan membayar, setiap jumlah yang dikenakan.
6. Jaminan Uang Kembali
Apabila Pemegang Lisensi tidak puas dengan Program karena
alasan apa pun dan merupakan Pemegang Lisensi awal, Pemegang
Lisensi dapat mengakhiri lisensi dan mendapatkan pengembalian uang
atas jumlah yang telah dibayar oleh Pemegang Lisensi untuk
Program, dengan ketentuan bahwa Pemegang Lisensi mengembalikan
Program dan BK kepada pihak yang darinya Pemegang Lisensi telah
mendapatkan Program dan BK tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak
tanggal BK diterbitkan untuk Pemegang Lisensi. Apabila lisensi
adalah lisensi untuk jangka waktu tertentu yang tunduk kepada
pembaruan, maka Pemegang Lisensi dapat mendapatkan pengembalian uang
hanya apabila Program dan BK-nya dikembalikan dalam jangka waktu
30 hari pertama sejak jangka waktu yang pertama. Apabila
Pemegang Lisensi telah mengunduh Program, Pemegang Lisensi sebaiknya
menghubungi pihak yang darinya Pemegang Lisensi telah mendapatkan
Program tersebut untuk mendapatkan instruksi-instruksi tentang cara
untuk mendapatkan pengembalian uang.
7. Transfer Program
Pemegang Lisensi dapat mentransfer Program serta semua hak
dan kewajiban lisensi Pemegang Lisensi kepada pihak lainnya
hanya apabila pihak tersebut menyetujui syarat-syarat Perjanjian
ini. Apabila lisensi diakhiri karena alasan apa pun oleh salah
satu pihak, Pemegang Lisensi dilarang mentransfer Program kepada
pihak lainnya. Pemegang Lisensi tidak dapat mentransfer sebagian
1) Program atau 2) Penggunaan yang Sah atas Program. Pada saat
Pemegang Lisensi mentransfer Program, Pemegang Lisensi juga harus
mentransfer salinan kertas Perjanjian ini, termasuk IL dan BK. Segera
setelah transfer dilakukan, lisensi Pemegang Lisensi berakhir.
8. Jaminan dan Pengecualian
8.1 Garansi Terbatas
IBM menjamin bahwa Program, pada saat digunakan dalam
lingkungan operasinya yang ditetapkan, akan sesuai dengan spesifikasi-
spesifikasinya. Spesifikasi-spesifikasi Program dan informasi tentang
lingkungan operasi yang ditetapkan dapat dilihat di dalam dokumentasi
yang menyertai Program (seperti berka bacalah aku (read-me
file)) atau informasi lainnya yang dipublikasikan oleh IBM
(seperti surat pemberitahuan). Pemegang Lisensi setuju bahwa
dokumentasi tersebut dan konten Program lainnya hanya dapat disediakan
dalam bahasa Inggris, kecuali apabila diwajibkan lain oleh undang-
undang setempat tanpa adanya kemungkinan pelepasan atau pembatasan
kontrak.
Garansi hanya berlaku untuk sebagian Program yang tidak
dimodifikasi. IBM tidak menjamin operasi Program tanpa henti dan yang
bebas dari kesalahan, atau menjamin bahwa IBM akan memperbaiki
semua kecacatan Program. Pemegang Lisensi bertanggung jawab atas
hasil-hasil yang didapatkan dari penggunaan Program.
Selama Periode Garansi, IBM memberikan kepada Pemegang
Lisensi akses ke basis data IBM yang berisi informasi tentang
kecacatan-kecacatan Program yang telah diketahui, perbaikan-perbaikan
atas kecacatan, pembatasan-pembatasan, dan jalan-jalan pintas
tanpa adanya biaya tambahan. Untuk informasi lebih lanjut,
bacalah Panduan Dukungan Perangkat Lunak IBM di www.ibm.
com/software/support.
Apabila Program tidak berfungsi sebagaimana dijamin selama
Periode Garansi dan permasalahan tidak dapat diselesaikan dengan
informasi yang tersedia di dalam basis data IBM, Pemegang Lisensi
dapat mengembalikan Program dan BK-nya kepada pihak (IBM atau
penjual kembalinya) yang darinya Pemegang Lisensi telah mendapatkan
Program dan BK tersebut dan menerima pengembalian uang atas jumlah
yang telah dibayarkan oleh Pemegang Lisensi. Setelah
mengembalikan Program, lisensi Pemegang Lisensi berakhir. Apabila
Pemegang Lisensi telah mengunduh Program, Pemegang Lisensi sebaiknya
menghubungi pihak yang darinya Pemegang Lisensi telah mendapatkan
Program tersebut untuk mendapatkan instruksi-instruksi tentang cara
untuk mendapatkan pengembalian uang.
8.2 Pengecualian
JAMINAN-JAMINAN INI ADALAH JAMINAN-JAMINAN EKSKLUSIF
PEMEGANG LISENSI DAN MENGGANTIKAN SEMUA JAMINAN ATAU KETENTUAN
LAINNYA, SECARA TEGAS ATAU TERSIRAT, TERMASUK, TETAPI TIDAK TERBATAS
PADA, SETIAP JAMINAN ATAU KETENTUAN APA PUN SECARA TERSIRAT
TENTANG KELAYAKAN UNTUK DIPERJUALBELIKAN, KUALITAS YANG MEMUASKAN,
KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU, HAK MILIK, DAN SETIAP JAMINAN ATAU
KETENTUAN TENTANG TIDAK ADANYA PELANGGARAN. BEBERAPA NEGARA ATAU
YURISDIKSI TIDAK MEMPERBOLEHKAN PENGECUALIAN TENTANG JAMINAN SECARA
TEGAS ATAU TERSIRAT. OLEH KARENA ITU, PENGECUALIAN DI ATAS
MUNGKIN TIDAK BERLAKU UNTUK PEMEGANG LISENSI. DALAM HAL TERSEBUT,
JAMINAN-JAMINAN TERSEBUT DIBATASI SELAMA PERIODE GARANSI YANG
DIWAJIBKAN OLEH UNDANG-UNDANG. TIDAK ADA JAMINAN APA PUN YANG BERLAKU
SETELAH PERIODE TERSEBUT. BEBERAPA NEGARA ATAU YURISDIKSI TIDAK
MEMPERBOLEHKAN BATASAN-BATASAN TENTANG BERAPA LAMA JAMINAN YANG TERSIRAT
BERLAKU. OLEH KARENA ITU, BATASAN DI ATAS MUNGKIN TIDAK BERLAKU
UNTUK PEMEGANG LISENSI.
JAMINAN-JAMINAN INI MEMBERIKAN HAK-HAK HUKUM YANG SPESIFIK
KEPADA PEMEGANG LISENSI. PEMEGANG LISENSI JUGA DAPAT MEMILIKI HAK
LAINNYA YANG BERBEDA-BEDA ANTARA NEGARA YANG SATU DENGAN NEGARA
YANG LAIN ATAU ANTARA YURISDIKSI YANG SATU DENGAN YURISDIKSI
YANG LAIN.
JAMINAN-JAMINAN DALAM PASAL 8 (JAMINAN DAN PENGECUALIAN)
INI DIBERIKAN SEMATA-MATA OLEH IBM. AKAN TETAPI, SANGGAHAN-
SANGGAHAN DALAM SUBPASAL 8.2 (PENGECUALIAN) INI JUGA BERLAKU UNTUK
PARA PEMASOK KODE PIHAK KETIGA IBM. PARA PEMASOK MEMBERIKAN KODE
TERSEBUT TANPA ADANYA JAMINAN ATAU KETENTUAN APA PUN. AYAT INI TIDAK
MEMBATALKAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN JAMINAN IBM BERDASARKAN PERJANJIAN INI.
9. Data dan Basis Data Pemegang Lisensi
Untuk membantu Pemegang Lisensi dalam mengisolasi penyebab
permasalahan pada Program, IBM dapat meminta agar Pemegang Lisensi 1)
memperbolehkan IBM untuk mengakses sistem Pemegang Lisensi dari jarak jauh
atau 2) mengirimkan informasi atau data sistem Pemegang Lisensi
kepada IBM. Akan tetapi, IBM tidak diwajibkan untuk memberikan
asistensi tersebut kecuali apabila IBM dan Pemegang Lisensi
mengadakan perjanjian tertulis secara terpisah yang atas dasarnya IBM
setuju untuk memberikan kepada Pemegang Lisensi jenis dukungan
tersebut, yang tidak termasuk dalam kewajiban-kewajiban jaminan IBM
dalam Perjanjian ini. Dalam hal apa pun, IBM menggunakan
informasi tentang kesalahan-kesalahan dan permasalahan-permasalahan
untuk meningkatkan produk dan layanannya serta membantu pemberian
tawaran-tawaran dukungan terkait yang dilakukannya. Untuk tujuan-
tujuan ini, IBM dapat menggunakan badan-badan dan para
subkontraktor IBM (termasuk dalam satu negara atau lebih selain negara di
mana Pemegang Lisensi berada), dan Pemegang Lisensi memberikan
wewenang kepada IBM untuk melakukan hal tersebut.
Pemegang Lisensi tetap bertanggung jawab atas 1) setiap
data dan konten dari setiap basis data yang disediakan oleh
Pemegang Lisensi untuk IBM, 2) pilihan dan pelaksanaan prosedur dan
kendali yang terkait dengan akses, keamanan, enkripsi, penggunaan,
dan transmisi data (termasuk setiap data yang dapat
diidentifikasi secara pribadi), serta 3) cadangan dan pemulihan atas
setiap basis data dan setiap data yang disimpan. Pemegang Lisensi
tidak akan mengirimkan atau memberikan kepada IBM akses ke setiap
informasi yang dapat diidentifikasi secara pribadi, dalam bentuk data
atau bentuk apa pun lainnya, dan akan bertanggung jawab atas
biaya-biaya dan jumlah-jumlah lainnya yang wajar yang mungkin
ditanggung oleh IBM terkait dengan setiap informasi tersebut yang
secara tidak sengaja diberikan kepada IBM atau kehilangan atau
pengungkapan informasi tersebut oleh IBM, termasuk biaya-biaya dan
jumlah-jumlah lainnya yang timbul dari tuntutan pihak ketiga.
10. Batasan Kewajiban
Batasan-batasan dan pengecualian-pengecualian dalam Pasal
10 (Batasan Kewajiban) ini berlaku sepanjang batasan-batasan
dan pengecualian-pengecualian tersebut tidak dilarang oleh
undang-undang yang berlaku tanpa adanya kemungkinan pelepasan
kontrak.
10.1 Hal-hal yang Mungkin Menjadi Tanggung Jawab IBM
Keadaan-keadaan dapat timbul apabila, karena wanprestasi
dari pihak IBM atau kewajiban lainnya, Pemegang Lisensi berhak
untuk mendapatkan ganti rugi dari IBM. Terlepas dari alasan
Pemegang Lisensi untuk menuntut ganti rugi dari IBM (termasuk
pelanggaran yang mendasar, kelalaian, pernyataan yang salah, atau
kontrak lainnya atau tuntutan atas tindakan kejahatan), seluruh
kewajiban IBM untuk semua tuntutan secara keseluruhan yang timbul
dari atau terkait dengan masing-masing Program atau dengan cara
lain, yang timbul berdasarkan Perjanjian ini tidak akan melampaui
jumlah dari setiap 1) ganti rugi karena cedera badan (termasuk
kematian) dan kerusakan terhadap properti yang bersifat tetap (real
property) dan properti pribadi yang berwujud dan 2) ganti rugi aktual
atas kerusakan langsung, sampai sebesar-besarnya biaya yang
telah dibayarkan oleh Pemegang Lisensi untuk Program yang menjadi
subjek tuntutan (apabila Program tunduk kepada biaya-biaya tetap
dalam jangka waktu tertentu maka sampai sebesar-besarnya biaya-
biaya selama jangka waktu dua belas bulan).
Batas ini juga berlaku untuk setiap pengembang dan pemasok
Program IBM. Batas ini merupakan jumlah maksimum tanggung jawab IBM
serta para pengembang dan pemasok Programnya secara bersama-sama.
10.2 Hal-hal yang Bukan Merupakan Tanggung Jawab IBM
DALAM SITUASI APA PUN JUGA, IBM, PARA PENGEMBANG ATAU
PEMASOK PROGRAMNYA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SALAH SATU HAL
BERIKUT INI, BAHKAN APABILA TELAH DIINFORMASIKAN BAHWA TERDAPAT
KEMUNGKINAN TERJADI HAL-HAL BERIKUT INI:
a. KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN DATA;
b. KERUSAKAN / KERUGIAN KHUSUS, INSEDENTIL, CONTOH, ATAU
KERUSAKAN / KERUGIAN TAK LANGSUNG, ATAU UNTUK SETIAP KERUSAKAN /
KERUGIAN SEBAB-AKIBAT EKONOMIS; ATAU
c. HILANGNYA LABA, BISNIS, PENDAPATAN, NAMA BAIK
(GOODWILL), ATAU SIMPANAN YANG DIHARAPKAN.
11. Verifikasi terhadap Kepatuhan
Untuk tujuan-tujuan Pasal 11 (Verifikasi terhadap
Kepatuhan) ini, "Syarat-syarat Perjanjian Lisensi Program
Internasional" ini berarti 1) Perjanjian ini serta perubahan-perubahan dan
dokumen-dokumen transaksi yang berlaku yang diberikan oleh IBM, dan
2) kebijakan-kebijakan perangkat lunak IBM yang dapat dilihat
di situs web Kebijakan Perangkat Lunak IBM (www.ibm.
com/softwarepolicies), termasuk tetapi tidak terbatas pada kebijakan-kebijakan
tersebut yang terkait dengan cadangan, penetapan harga subkapasitas,
dan migrasi.
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Pasal
11 ini tetap berlaku selama periode saat Program dilisensikan
kepada Pemegang Lisensi dan selama dua tahun berikutnya.
11.1 Proses Verifikasi
Pemegang Lisensi setuju untuk menciptakan, menyimpan, dan
memberikan kepada IBM dan para auditornya catatan-catatan tertulis
yang akurat, keluaran (output) sistem, dan informasi sistem
lainnya yang memadai untuk memberikan verifikasi yang dapat diaudit
bahwa penggunaan semua Program oleh Pemegang Lisensi sesuai
dengan Syarat-syarat Perjanjian Lisensi Program Internasional,
termasuk, tetapi tidak terbatas pada, semua syarat pemberian lisensi
dan kualifikasi penetapan harga yang berlaku dari IBM. Pemegang
Lisensi bertanggung jawab untuk 1) memastikan bahwa pihaknya tidak
melampaui Penggunaannya yang Sah dan 2) tetap sesuai dengan Syarat-
syarat Perjanjian Lisensi Program Internasional.
Setelah adanya pemberitahuan yang wajar, IBM dapat
memverifikasi kepatuhan Pemegang Lisensi terhadap Syarat-syarat
Perjanjian Lisensi Program Internasional di semua lokasi dan untuk
semua lingkungan di mana Pemegang Lisensi menggunakan (untuk
tujuan apa pun) Program-program dengan tunduk kepada Syarat-syarat
Perjanjian Lisensi Program Internasional. Verifikasi tersebut akan
dilakukan dengan cara yang seminimal mungkin mengganggu bisnis
Pemegang Lisensi, dan dapat dilakukan di tempat-tempat Pemegang
Lisensi, selama jam-jam kerja normal. IBM dapat menggunakan auditor
yang independen untuk membantu verifikasi tersebut, dengan
ketentuan bahwa IBM memiliki perjanjian kerahasiaan tertulis yang ada
pada auditor tersebut.
11.2 Resolusi
IBM akan memberitahukan kepada Pemegang Lisensi secara
tertulis apabila verifikasi tersebut menunjukkan bahwa Pemegang
Lisensi telah menggunakan Program dengan cara yang melampaui
Penggunaannya yang Sah atau dengan cara lain, tidak sesuai dengan Syarat-
syarat Perjanjian Lisensi Program Internasional. Pemegang Lisensi
setuju untuk segera membayar kepada IBM secara langsung biaya-
biaya yang ditetapkan oleh IBM dalam tagihan untuk 1) setiap
kelebihan penggunaan tersebut, 2) dukungan untuk kelebihan penggunaan
tersebut selama kurang dari jangka waktu kelebihan penggunaan
tersebut atau dua tahun, dan 3) setiap biaya tambahan dan kewajiban
lainnya yang ditentukan yang diakibatkan oleh verifikasi tersebut.
12. Pemberitahuan Pihak Ketiga
Program dapat termasuk kode pihak ketiga yang dilisensikan
oleh IBM, bukan pihak ketiga, kepada Pemegang Lisensi
berdasarkan Perjanjian ini. Pemberitahuan-pemberitahuan, apabila ada,
untuk kode pihak ketiga ("Pemberitahuan Pihak Ketiga") dimasukkan
hanya untuk informasi Pemegang Lisensi. Pemberitahuan-
pemberitahuan ini dapat dilihat di dalam berkas(-berkas) PEMBERITAHUAN
Program. Informasi tentang cara untuk mendapatkan sumber kode untuk
kode pihak ketiga tertentu dapat dilihat di dalam Pemberitahuan
Pihak Ketiga. Apabila di dalam Pemberitahuan Pihak Ketiga, IBM
mengidentifikasi kode pihak ketiga sebagai "Kode Pihak Ketiga yang Dapat
Dimodifikasi", IBM memberikan wewenang kepada Pemegang Lisensi untuk 1)
memodifikasi Kode Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi dan 2) merekayasa
kembali modul-modul Program yang terhubung secara langsung dengan
Kode Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi dengan ketentuan bahwa
modul-modul tersebut hanya untuk tujuan debug modifikasi-
modifikasi Pemegang Lisensi atas kode pihak ketiga tersebut. Kewajiban-
kewajiban layanan dan dukungan IBM, apabila ada, berlaku hanya untuk
Program yang tidak dimodifikasi.
13. Umum
a. Tidak ada satu pun dalam Perjanjian ini yang
mempengaruhi hak-hak konsumen yang didasarkan pada undang-undang yang
tidak dapat dilepaskan atau dibatasi oleh kontrak.
b. Untuk Program-program yang diberikan oleh IBM kepada
Pemegang Lisensi dalam bentuk yang berwujud, IBM memenuhi kewajiban-
kewajiban pengiriman dan penyerahannya setelah Program-program
tersebut diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh IBM,
kecuali apabila disepakati lain secara tertulis oleh Pemegang
Lisensi dan IBM.
c. Apabila terdapat ketentuan Perjanjian ini yang dianggap
tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, ketentuan-ketentuan
Perjanjian lainnya yang tersisa tetap berlaku sepenuhnya.
d. Pemegang Lisensi setuju untuk mematuhi semua peraturan
perundang-undangan ekspor dan impor yang berlaku, termasuk peraturan-
peraturan tentang embargo dan sanksi serta larangan-larangan ekspor
A. S. untuk penggunaan-penggunaan akhir tertentu dan untuk
para pengguna tertentu.
e. Pemegang Lisensi memberikan wewenang kepada
International Business Machines Corporation dan anak perusahaannya (dan
para penerus, penerima pengalihan hak, kontraktor, dan Mitra
Bisnis IBM mereka) untuk menyimpan dan menggunakan informasi
kontak bisnis Pemegang Lisensi di mana pun mereka menjalankan
bisnis, terkait dengan produk-produk dan layanan-layanan IBM, atau
sebagai kelanjutan dari hubungan bisnis IBM dengan Pemegang Lisensi.
f. Masing-masing pihak akan memberikan kesempatan yang
wajar kepada pihak lainnya untuk mematuhi sebelum pihaknya
mengajukan tuntutan bahwa pihak lainnya belum memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Para pihak akan berupaya dengan
itikad baik untuk menyelesaikan semua sengketa, perselisihan atau
tuntutan di antara para pihak yang terkait dengan Perjanjian ini.
g. Kecuali apabila diwajibkan lain oleh undang-undang yang
berlaku tanpa adanya kemungkinan pelepasan atau batasan kontrak: 1)
tidak ada satu pihak pun yang akan mengambil tindakan hukum,
tanpa memperhatikan bentuknya, untuk setiap tuntutan yang timbul
dari atau terkait dengan Perjanjian ini dalam jangka waktu lebih
dari dua tahun setelah timbulnya penyebab tuntutan; dan 2)
setelah berakhirnya batas waktu tersebut, setiap tuntutan tersebut
dan semua hak masing-masing yang terkait dengan tuntutan
berakhir.
h. Pemegang Lisensi atau IBM tidak bertanggung jawab atas
kegagalan dalam memenuhi setiap kewajiban yang diakibatkan oleh
penyebab-penyebab di luar kendalinya.
i. Tidak ada hak atau dasar tuntutan untuk pihak ketiga
yang diciptakan oleh Perjanjian ini, dan IBM tidak bertanggung
jawab atas tuntutan-tuntutan pihak ketiga terhadap Pemegang
Lisensi, kecuali apabila diizinkan dalam Subpasal 10.1 (Hal-hal yang
Mungkin Menjadi Tanggung Jawab IBM) di atas karena cedera badan
(termasuk kematian) atau kerusakan terhadap properti pribadi yang
bersifat tetap atau berwujud yang merupakan tanggung jawab IBM
secara hukum kepada pihak ketiga tersebut.
j. Dalam mengadakan Perjanjian ini, tidak ada satu pihak
pun yang mendasarkan pada setiap pernyataan yang tidak
ditetapkan dalam Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada
setiap pernyataan yang terkait dengan: 1) kinerja atau fungsi
Program, selain yang dijamin secara tegas dalam Pasal 8 (Jaminan dan
Pengecualian) di atas; 2) pengalaman-pengalaman atau rekomendasi-
rekomendasi para pihak lainnya; atau 3) hasil atau simpanan apa pun
yang dapat dicapai oleh Pemegang Lisensi.
k. IBM telah menandatangani perjanjian-perjanjian dengan
perusahaan-perusahaan tertentu (disebut sebagai "Para Mitra Bisnis
IBM") untuk mempromosikan, memasarkan, dan mendukung Program-
program tertentu. Para Mitra Bisnis IBM tetap bersifat independen
dan terpisah dari IBM. IBM tidak bertanggung jawab atas
tindakan-tindakan atau pernyataan-pernyataan Para Mitra Bisnis IBM
atau kewajiban-kewajiban yang mereka miliki terhadap Pemegang
Lisensi.
l. Syarat-syarat lisensi dan pemberian ganti rugi atas
kekayaan intelektual dari perjanjian-perjanjian Pemegang Lisensi
lainnya dengan IBM (seperti Perjanjian Konsumen IBM) tidak berlaku
untuk lisensi-lisensi Program yang diberikan berdasarkan
Perjanjian ini.
14. Cakupan Geografis dan Undang-undang yang Mengatur
14.1 Undang-undang yang Mengatur
Kedua belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan undang-undang
negara di mana Pemegang Lisensi telah mendapatkan lisensi Program
akan mengatur, menafsirkan, dan memberlakukan semua hak, tugas,
dan kewajiban Pemegang Lisensi dan IBM yang timbul dari, atau
yang dengan cara apa pun terkait dengan, pokok materi Perjanjian
ini, dengan tidak memperhatikan ketidaksesuaian prinsip undang-
undang.
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak
Penjualan Barang Internasional (United Nations Convention on
Contracts for the International Sale of Goods) tidak berlaku.
14.2 Yurisdiksi
Semua hak, tugas, dan kewajiban tunduk kepada pengadilan-
pengadilan negara di mana Pemegang Lisensi telah mendapatkan lisensi
Program.
Bagian 2 - Syarat-syarat Khusus Tiap Negara
Untuk lisensi-lisensi yang diberikan di Indonesia, syarat-
syarat berikut ini menggantikan atau memodifikasi syarat-syarat
yang dijadikan acuan dalam Bagian 1. Semua syarat dalam Bagian 1
yang tidak diubah oleh perubahan-perubahan ini tetap tidak
berubah dan tetap berlaku. Bagian 2 ini disusun sebagai berikut:
* Perubahan negara terhadap Bagian 1, Pasal 14 (Undang-
undang dan Yurisdiksi yang Mengatur); dan
* Perubahan negara Asia Pasifik terhadap syarat-syarat
Perjanjian lainnya.
Perubahan negara terhadap Bagian 1, Pasal 14 (Undang-undang
dan Yurisdiksi yang Mengatur)
14.3 Arbitrase
Ayat-ayat berikut ini ditambahkan sebagai Subpasal 14.3
(Arbitrase) yang baru sebagaimana ayat-ayat tersebut berlaku untuk
Indonesia. Ketentuan-ketentuan Subpasal 14.3 ini berlaku atas
ketentuan-ketentuan Subpasal 14.2 (Yurisdiksi) sepanjang diizinkan
oleh undang-undang dan peraturan tata tertib yang mengatur yang
berlaku:
Masing-masing pihak akan memberikan kesempatan yang wajar
kepada pihak lainnya untuk mematuhi sebelum pihaknya mengajukan
tuntutan bahwa pihak lainnya belum memenuhi kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini. Para pihak akan berupaya dengan itikad baik
untuk menyelesaikan semua sengketa, perselisihan atau tuntutan di
antara para pihak yang terkait dengan Perjanjian ini. Kecuali
diwajibkan lain oleh undang-undang yang berlaku tanpa adanya
kemungkinan pelepasan atau batasan kontrak, i) tidak ada satu pihak pun
yang akan mengambil tindakan hukum, tanpa memperhatikan
bentuknya, yang timbul karena atau terkait dengan Perjanjian ini atau
transaksi apa pun berdasarkan Perjanjian ini dalam jangka waktu lebih
dari dua tahun setelah timbulnya dasar tuntutan; dan ii) setelah
batas waktu tersebut, setiap tindakan hukum yang timbul karena
Perjanjian ini atau transaksi apa pun berdasarkan Perjanjian ini dan
semua hak masing-masing yang terkait dengan setiap tindakan
tersebut berakhir.
Sengketa-sengketa yang timbul karena atau terkait dengan
Perjanjian ini pada akhirnya akan diselesaikan melalui arbitrase yang
akan diadakan di Jakarta, Indonesia, sesuai dengan aturan-aturan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI") yang berlaku pada
saat itu. Putusan arbitrase akan bersifat final dan mengikat
para pihak tanpa adanya banding dan akan dibuat secara tertulis
serta mencantumkan temuan-temuan fakta dan kesimpulan-kesimpulan
hukum.
Arbiter akan berjumlah tiga orang, dengan masing-masing
pihak dalam sengketa tersebut berhak menunjuk seorang arbiter.
Kedua arbiter yang ditunjuk oleh para pihak akan menunjuk arbiter
ketiga yang akan bertindak sebagai ketua untuk memimpin proses
penyelesaian sengketa tersebut. Lowongan dalam jabatan ketua akan diisi
oleh Ketua BANI. Lowongan-lowongan lainnya akan diisi oleh
masing-masing pihak yang mencalonkan. Proses-proses hukum akan
berlanjut dari tahap proses-proses hukum sebelumnya pada saat
terdapat lowongan.
Apabila salah satu pihak menolak atau dengan kata lain,
tidak menunjuk arbiter dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal
pada saat pihak lainnya menunjuk arbiternya, arbiter yang
ditunjuknya pertama kali akan menjadi arbiter tunggal, dengan ketentuan
bahwa arbiter tersebut ditunjuk dengan cara yang sah dan tepat.
Semua proses hukum akan dilaksanakan, termasuk semua
dokumen yang disampaikan dalam proses hukum tersebut akan dibuat,
dalam bahasa Inggris dan/atau Indonesia.
PERUBAHAN-PERUBAHAN NEGARA ASIA PASIFIK
INDONESIA
3.3 Jangka Waktu dan Pengakhiran
Kalimat berikut ini ditambahkan ke ayat terakhir:
Kedua belah pihak melepaskan ketentuan Pasal 1266 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang ketentuan pasal tersebut
mewajibkan keputusan pengadilan untuk mengakhiri perjanjian yang
menciptakan kewajiban-kewajiban bersama.
Z125-3301-14 (07/2011)