INFORMASI LISENSI

Program-program yang tercantum di bawah ini dilisensikan dengan syarat dan ketentuan Informasi Lisensi berikut ini selain syarat lisensi Program yang sebelumnya telah disetujui oleh Klien dan IBM. Apabila Klien sebelumnya tidak menyetujui syarat lisensi yang berlaku untuk Program, Perjanjian Lisensi Internasional untuk Rilis Awal Program (i125-5544-07) akan berlaku.

Nama Program (Nomor Program):
IBM Developer for z/OS Beta (Early Release)

Syarat-syarat standar berikut ini berlaku untuk penggunaan Program oleh Pemegang Lisensi.

Periode Pengujian

Periode pengujian dimulai pada tanggal saat Pemegang Lisensi menyetujui syarat-syarat Perjanjian ini dan berakhir setelah 90 hari.

Kerahasiaan

Pemegang Lisensi setuju untuk memperlakukan hal-hal berikut ini sebagai "Informasi Rahasia IBM" tanpa memperhatikan apakah informasi tersebut memuat tanda terbatas yang menunjukkan sifat rahasia dari informasi tersebut atau telah diidentifikasi sebagai Informasi Rahasia IBM sebelum diungkapkan: (a) Program, (b) setiap informasi yang diberikan kepada Pemegang Lisensi oleh IBM terkait dengan Program termasuk, tetapi tidak terbatas pada, Program yang terkait dengan materi-materi seperti spesifikasi-spesifikasi, rencana-rencana, tren-tren, strategi-strategi, tolok ukur, karakteristik-karakteristik kinerja, perbandingan-perbandingan, dan penilaian-penilaian lainnya dari Program, (c) setiap informasi yang terkait dengan akses Pemegang Lisensi ke Program termasuk, tetapi tidak terbatas pada, kata sandi atau kode akses lainnya, dan (d) semua data, umpan balik, saran dan/atau materi tertulis yang diberikan oleh Pemegang Lisensi kepada IBM yang terkait dengan Program. Pemegang Lisensi berhak untuk menggunakan Informasi Rahasia IBM untuk tujuan yang untuknya informasi tersebut diungkapkan atau dengan cara lain, untuk manfaat IBM. Meskipun terdapat syarat-syarat lainnya dari Perjanjian ini, Pemegang Lisensi setuju untuk tidak mengkomunikasikan, mempublikasikan, mensosialisasikan atau dengan cara lain, mendiskusikan dengan atau mengungkapkan kepada pihak ketiga Informasi Rahasia IBM (termasuk tetapi tidak terbatas pada artikel-artikel, tulisan-tulisan atau materi-materi tertulis lainnya yang berkaitan dengan Informasi Rahasia IBM) sebelum IBM menyediakan Informasi Rahasia IBM tersebut kepada publik tanpa adanya kewajiban tentang tidak adanya pengungkapan.

Pemegang Lisensi setuju untuk menggunakan kehati-hatian dan kebijaksanaan yang sama untuk menghindari pengungkapan atas Informasi Rahasia IBM sebagaimana yang digunakan oleh Pemegang Lisensi dengan informasi Pemegang Lisensi yang sama miliknya sendiri yang tidak ingin diungkapkan oleh Pemegang Lisensi, tetapi tingkat kehati-hatian tersebut sama sekali tidak akan kurang dari kehati-hatian yang wajar. Kewajiban Pemegang Lisensi yang terkait dengan Informasi Rahasia IBM akan berlangsung selama periode dua tahun sejak Pemegang Lisensi menerima Informasi Rahasia IBM. Pemegang Lisensi setuju untuk tidak mengungkapkan kepada IBM setiap informasi yang dianggap rahasia atau milik Pemegang Lisensi atau pihak ketiga kecuali berdasarkan perjanjian rahasia tertulis yang dibuat secara terpisah dan ditandatangani.

Meskipun terdapat perjanjian kerahasiaan atau perjanjian lainnya yang dapat dimiliki oleh Pemegang Lisensi dengan IBM yang berkaitan dengan informasi rahasia, ayat-ayat sebelumnya akan mengatur perlakuan atas Informasi Rahasia IBM.

Kode Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi

Apabila dalam file PEMBERITAHUAN, jika ada, IBM mengidentifikasi kode pihak ketiga sebagai "Kode Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi", IBM memberikan wewenang kepada Penerima Lisensi untuk 1) memodifikasi Kode Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi dan 2) merekayasa balik modul Program yang berinteraksi secara langsung dengan Kode Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi dengan ketentuan bahwa hal ini hanya untuk tujuan debugging modifikasi Penerima Lisensi untuk kode pihak ketiga tersebut. Kewajiban dukungan dan layanan IBM, jika ada, hanya berlaku untuk Program yang belum dimodifikasi.

Selain hal-hal di atas, syarat-syarat berikut ini berlaku untuk penggunaan Program oleh Pemegang Lisensi.

Penyediaan fitur dan fungsionalitas untuk tinjauan Klien sehubungan dengan atau sebagai bagian dari produk IBM lain yang tersedia secara umum hanya untuk tujuan program akses beta/awal ini. Selain syarat-syarat Perjanjian, IBM juga berhak untuk menyediakan fitur-fitur dan fungsi-fungsi yang merupakan subjek dari program akses beta/awal ini secara umum sebagai penawaran berlisensi secara terpisah yang akan dikenai biaya lisensi.



L/N: L-QATV-UN2DMM
D/N: L-QATV-UN2DMM
P/N: L-QATV-UN2DMM

Perjanjian Lisensi Internasional untuk Rilis Awal Program

Bagian 1 - Syarat-syarat Umum

DENGAN MENGUNDUH, MEMASANG, MENYALIN, MENGAKSES, MENGEKLIK TOMBOL "TERIMA", ATAU DENGAN CARA LAIN MENGGUNAKAN PROGRAM, PEMEGANG LISENSI SETUJU TERHADAP SYARAT-SYARAT PERJANJIAN INI. APABILA ANDA MENERIMA SYARAT-SYARAT INI ATAS NAMA PEMEGANG LISENSI, ANDA MENYATAKAN BAHWA ANDA MEMILIKI WEWENANG SEPENUHNYA UNTUK MENGIKAT PEMEGANG LISENSI DENGAN SYARAT-SYARAT INI.

JIKA ANDA TIDAK SETUJU DENGAN SYARAT-SYARAT INI ATAU TIDAK MEMILIKI WEWENANG: i) JANGAN MENGUNDUH, MEMASANG, MENYALIN, MENGAKSES, MENGEKLIK TOMBOL "TERIMA", ATAU MENGGUNAKAN PROGRAM; DAN ii) SEGERA KEMBALIKAN MEDIA DAN DOKUMENTASI YANG TIDAK DIGUNAKAN, DAN BUKTI KEPEMILIKAN KEPADA PIHAK YANG MEMBERIKAN UNTUK MENDAPATKAN PENGEMBALIAN UANG SEBESAR JUMLAH YANG DIBAYARKAN. APABILA PROGRAM DIUNDUH, MUSNAHKAN SEMUA SALINAN PROGRAM TERSEBUT.

Perjanjian Lisensi Internasional untuk Rilis Awal Program (International License Agreement for Early Release of Programs - "ILAR") ini dan Dokumen Transaksi yang berlaku (bersama-sama disebut "Perjanjian") merupakan perjanjian lengkap antara Pemegang Lisensi dan IBM sehubungan dengan penggunaan Program. Syarat-syarat yang diperlukan negara yang termasuk dalam Bagian 2 ILAR ini menggantikan atau memodifikasi syarat-syarat Bagian 1.

Dokumen Transaksi (Transaction Document - "TD") memberikan uraian, informasi, dan syarat-syarat terkait dengan Program dan penggunaannya yang sah. Contoh TD untuk Program termasuk informasi lisensi (license information - "LI"), spesifikasi program berlisensi (licensed program specifications - "LPS"), penawaran, bukti kepemilikan (proof of entitlement - "PoE"), atau faktur. Jika terjadi ketidaksesuaian, TD akan berlaku di atas ILAR.

1. Lisensi Program

a. Program adalah program komputer bermerek IBM yang dapat dijalankan dan materi terkaitnya serta termasuk sebagian dan seluruh salinan. Rincian Program diuraikan dalam TD yang tersedia di http://www.ibm.com/software/sla (untuk Program Passport Advantage) atau http://www.ibm.com/support/knowledgecenter (untuk Program IBM lainnya), dalam direktori perintah sistem Program, atau sebagaimana yang ditentukan oleh IBM. Kebijakan perangkat lunak IBM (seperti pencadangan, penggunaan sementara, dan lingkungan cloud yang disetujui IBM) yang tersedia di http://www.ibm.com/softwarepolicies berlaku untuk penggunaan Program oleh Pemegang Lisensi.

b. Salinan Program memiliki hak cipta dan berlisensi.

c. Pemegang Lisensi diberikan lisensi terbatas non-eksklusif untuk:

(1) menggunakan setiap salinan Program hanya untuk tujuan pengujian dan memberikan umpan balik kepada IBM sebelum ketersediaan umum Program selama Periode Uji (sebagaimana yang ditentukan dalam TD Program yang berlaku) ("Penggunaan yang Sah");

(2) membuat dan memasang salinan untuk mendukung Penggunaan yang Sah tersebut; dan

(3) membuat salinan cadangan.

d. Program dapat digunakan oleh Pemegang Lisensi, karyawan, dan kontraktornya. Pemegang Lisensi tidak boleh menggunakan Program untuk tujuan produktif, menyewakan atau menyewagunakan Program atau memberikan layanan TI, hosting, atau berbagi waktu (timesharing) komersial kepada pihak ketiga mana pun. Pemegang Lisensi tidak boleh mengekspor Program yang dilisensikan berdasarkan ILAR ini. Hak tambahan dapat tersedia dengan biaya tambahan atau berdasarkan syarat-syarat yang berbeda.

e. Lisensi yang diberikan untuk Program tunduk pada Pemegang Lisensi:

(1) memperbanyak pemberitahuan hak cipta dan tanda lainnya pada salinan apa pun;

(2) memastikan siapa pun yang menggunakan Program: i) melakukan hal tersebut hanya atas nama Pemegang Lisensi dalam Penggunaan yang Sah oleh Pemegang Lisensi; dan ii) mematuhi Perjanjian ini;

(3) tidak menonaktifkan perangkat nonaktif apa pun, merakit balik, mengompilasi balik, menerjemahkan, atau merekayasa balik Program, kecuali sebagaimana yang diizinkan secara tegas oleh hukum tanpa kemungkinan pengabaian kontrak; dan

(4) tidak menggunakan salah satu elemen Program atau materi berlisensi terkait secara terpisah dari Program.

f. Apabila TD untuk Program ("Program Utama") menyatakan bahwa "Program Pendukung" disertakan dengan Program Utama, Pemegang Lisensi dapat menggunakan Program Pendukung dengan tunduk pada batasan lisensi apa pun dari Program Utama dan hanya untuk mendukung Program Utama.

g. Lisensi ini berlaku untuk setiap salinan Program yang dibuat oleh Pemegang Lisensi.

h. Pembaruan, perbaikan, atau patch pada Program tunduk pada syarat-syarat yang mengatur Program, kecuali jika syarat-syarat baru diberikan dalam TD yang diperbarui. Pemegang Lisensi menerima syarat-syarat baru tersebut setelah pemasangan pembaruan, perbaikan, atau patch. Apabila Program digantikan dengan suatu pembaruan, Pemegang Lisensi setuju untuk segera menghentikan penggunaan Program yang diganti.

2. Jaminan

a. Tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Program diberikan sebagaimana adanya, tanpa jaminan dalam bentuk apa pun, termasuk: i) tanpa jaminan atas operasi Program yang tidak terganggu atau bebas dari kesalahan; atau ii) tidak adanya jaminan lain seperti jaminan atau ketentuan tersirat mengenai kualitas yang memuaskan, kelayakan untuk diperjualbelikan, tidak adanya pelanggaran, dan kesesuaian untuk tujuan tertentu.

b. IBM tidak memberikan dukungan apa pun, kecuali ditetapkan lain dalam TD.

3. Biaya, Pajak, Pembayaran, dan Verifikasi

a. Tidak ada biaya untuk penggunaan Program selama Periode Uji, kecuali ditetapkan lain oleh IBM. Apabila pihak yang berwenang mana pun mengenakan bea, cukai, pajak (termasuk pemotongan pajak), retribusi, atau biaya untuk impor atau ekspor, transfer, akses, atau penggunaan Program, maka Pemegang Lisensi bertanggung jawab untuk membayar setiap jumlah yang dibebankan tersebut.

3.1 Verifikasi Pemberian Lisensi

a. Pemegang Lisensi akan, untuk semua Program di semua situs dan untuk semua lingkungan, membuat, menyimpan, dan memberikan kepada IBM berdasarkan permintaan: i) laporan, dalam format yang diminta oleh IBM menggunakan catatan, output alat sistem, dan informasi sistem lainnya; dan ii) dokumentasi pendukung (secara bersama-sama disebut "Data Penyebaran").

b. Atas pemberitahuan yang wajar, IBM dan auditor independennya dapat memverifikasi kepatuhan Pemegang Lisensi terhadap Perjanjian ini, di semua situs dan untuk semua lingkungan di mana Pemegang Lisensi menggunakan Program (untuk tujuan apa pun). Verifikasi akan dilakukan dengan cara yang meminimalkan gangguan terhadap bisnis Pemegang Lisensi dan dapat dilakukan di lokasi Pemegang Lisensi, selama jam kerja normal. IBM akan memiliki perjanjian kerahasiaan tertulis dengan auditor independen. Selain memberikan Data Penyebaran yang diuraikan di atas, Pemegang Lisensi setuju untuk memberikan informasi akurat tambahan dan Data Penyebaran atas permintaan kepada IBM dan auditornya.

c. Pemegang Lisensi akan segera memesan dan membayar biaya dengan tarif IBM yang berlaku pada saat itu terkait dengan: i) setiap penyebaran atau penggunaan yang melebihi otorisasi atau yang melanggar perjanjian ini, yang ditunjukkan pada atau berdasarkan verifikasi apa pun; ii) layanan langganan & dukungan (subscription and support - "S&S") yang berlaku untuk penyebaran berlebih tersebut untuk yang kurang dari durasi penggunaan berlebih tersebut atau dua tahun; dan iii) setiap biaya tambahan dan tanggung jawab lain yang ditentukan sebagai hasil dari verifikasi tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada pajak, bea, dan biaya peraturan.

4. Tanggung Jawab

a. Keseluruhan tanggung jawab IBM atas semua klaim terkait dengan Perjanjian tidak akan melebihi jumlah ganti rugi langsung aktual apa pun yang ditanggung oleh Pemegang Lisensi hingga lebih besar dari: i) USD10.000,00 (atau setara dalam mata uang lokal); atau ii) hingga jumlah yang dibayarkan (jika biaya berulang, berlaku biaya hingga 12 bulan) untuk kepemilikan Program yang menjadi subjek klaim, terlepas dari dasar klaim tersebut. IBM tidak akan bertanggung jawab atas ganti rugi khusus, insidental, eksemplari, tidak langsung, atau konsekuensional ekonomis, atau hilangnya laba, bisnis, nilai, pendapatan, nama baik, atau penghematan yang diharapkan. Batasan ini berlaku secara kolektif untuk IBM, afiliasi, kontraktor, dan pemasoknya.

b. Jumlah berikut tidak tunduk pada batasan di atas: ganti rugi yang tidak dapat dibatasi menurut hukum yang berlaku.

c. IBM tidak bertanggung jawab atas klaim berdasarkan produk non-IBM, item yang tidak diberikan oleh IBM, atau setiap pelanggaran hukum atau hak pihak ketiga yang disebabkan oleh Konten, atau materi, rancangan, spesifikasi Pemegang Lisensi apa pun. Konten berisi semua data, perangkat lunak, dan informasi yang disediakan, diakses secara sah, atau dimasukkan oleh Pemegang Lisensi atau penggunanya yang sah ke dalam Program.

5. Pengakhiran

a. Periode Uji dimulai pada tanggal Pemegang Lisensi menyetujui syarat-syarat Perjanjian ini dan berakhir pada mana pun yang terjadi paling awal antara: i) tanggal yang ditetapkan dalam TD Program yang berlaku; ii) tanggal saat Program akan nonaktif sendiri secara otomatis; atau iii) tanggal saat IBM menyediakan Program secara komersial. Pemegang Lisensi akan memusnahkan Program dan semua salinannya dalam waktu sepuluh hari setelah akhir Periode Uji. Pemegang Lisensi bertanggung jawab untuk menghapus Konten apa pun sebelum habis masa berlaku Periode Uji karena perangkat yang dinonaktifkan dapat mencegah penggunaan setelah habis masa berlaku.

b. IBM dapat mengakhiri lisensi Pemegang Lisensi untuk menggunakan Program jika Pemegang Lisensi gagal mematuhi ILAR, TD, atau perjanjian akuisisi, seperti Perjanjian Passport Advantage Internasional (International Passport Advantage Agreement - "IPAA"). Pemegang Lisensi akan segera memusnahkan semua salinan Program setelah pengakhiran lisensi. Setiap syarat yang berdasarkan sifatnya melampaui pengakhiran tetap berlaku hingga syarat tersebut dipenuhi dan berlaku untuk para penerus dan penerima pengalihan.

6. Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur dan Cakupan Geografis

a. Kedua belah pihak menyetujui penerapan peraturan perundang-undangan negara di mana transaksi untuk kepemilikan lisensi dilaksanakan, tanpa memperhatikan pertentangan prinsip-prinsip hukum. Hak dan kewajiban masing-masing pihak hanya berlaku di negara tempat dilakukannya transaksi untuk memperoleh kepemilikan lisensi atau, jika IBM setuju, negara tempat Program ditempatkan dalam penggunaan yang produktif, kecuali semua lisensi berlaku sebagaimana yang diberikan secara spesifik.

b. Masing-masing pihak juga bertanggung jawab untuk mematuhi: i) peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku untuk Konten dan bisnisnya; dan ii) peraturan perundang-undangan dan regulasi impor, ekspor, dan sanksi ekonomi, termasuk peraturan pengendalian perdagangan pertahanan (defense trade control) Amerika Serikat dan setiap yurisdiksi yang berlaku, yang membatasi atau melarang impor, ekspor, ekspor kembali, atau transfer produk, teknologi, layanan, atau data, secara langsung atau tidak langsung, kepada atau untuk negara tertentu, penggunaan akhir, atau pengguna akhir.

c. Apabila terdapat ketentuan dari Perjanjian ini untuk Program, yang tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan, ketentuan lain yang tersisa tetap berlaku dan dapat diterapkan sepenuhnya. Tidak ada satu pun dalam Perjanjian ini yang memengaruhi hak-hak konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dihapus atau dibatasi oleh kontrak. Konvensi PBB tentang Jual Beli Barang Internasional tidak berlaku untuk transaksi berdasarkan Perjanjian ini.

7. Umum

a. IBM adalah kontraktor independen, bukan agen Pemegang Lisensi, perusahaan modal ventura, mitra, atau fidusia, dan tidak berjanji untuk melaksanakan setiap kewajiban regulasi Pemegang Lisensi, atau memikul tanggung jawab apa pun untuk bisnis atau operasi Pemegang Lisensi. Pemegang Lisensi bertanggung jawab untuk penggunaannya atas Program IBM dan Program Non-IBM. IBM bertindak hanya sebagai penyedia teknologi informasi. Arahan IBM, anjuran penggunaan, atau panduan atau penggunaan program bukan merupakan nasihat medis, klinis, hukum, akuntansi, atau nasihat profesional berlisensi lainnya. Pemegang Lisensi harus memperoleh nasihat ahlinya sendiri.

b. Untuk Program yang diberikan IBM kepada Pemegang Lisensi dalam bentuk nyata, IBM memenuhi kewajiban pengiriman dan penyampaiannya pada saat penyampaian Program tersebut kepada operator yang ditunjuk IBM, kecuali jika disepakati lain secara tertulis oleh Pemegang Lisensi dan IBM.

c. Pemegang Lisensi tidak dapat menggunakan Program jika kegagalan Program dapat mengakibatkan kematian, cedera fisik serius, atau kerusakan properti atau lingkungan.

d. IBM, afiliasinya, dan kontraktor masing-masing memerlukan penggunaan informasi kontak bisnis dan informasi penggunaan akun tertentu. Informasi ini bukanlah Konten. Informasi kontak bisnis digunakan untuk mengomunikasikan dan mengelola kesepakatan bisnis dengan Pemegang Lisensi. Contoh informasi kontak bisnis termasuk nama, nomor telepon bisnis, alamat, email, ID pengguna, dan informasi registrasi pajak. Informasi penggunaan akun diperlukan untuk mengaktifkan, menyediakan, mengelola, mendukung, mengatur, dan meningkatkan Program. Contoh informasi penggunaan akun termasuk kesalahan yang dilaporkan dan informasi digital yang dikumpulkan menggunakan teknologi pelacakan, seperti cookie dan web beacon selama penggunaan Program. Pernyataan Kerahasiaan IBM di http://www.ibm.com/privacy memberikan rincian tambahan sehubungan dengan informasi pengumpulan, penggunaan, dan penanganan kontak bisnis dan penggunaan akun IBM. Apabila Pemegang Lisensi memberikan informasi kepada IBM dan pemberitahuan kepada, atau persetujuan oleh, individu diperlukan untuk pemrosesan tersebut, Pemegang Lisensi akan memberi tahu individu dan memperoleh persetujuan.

e. Mitra Bisnis IBM yang menggunakan atau menyediakan Program tidak bergantung pada IBM dan menentukan harga dan syarat-syarat mereka secara sepihak. IBM tidak bertanggung jawab atas tindakan, kelalaian, pernyataan, atau tawaran mereka.

f. IBM dapat menawarkan Program Non-IBM, atau Program IBM dapat mengaktifkan akses ke Program Non-IBM, yang mungkin memerlukan penerimaan syarat-syarat pihak ketiga yang diidentifikasi dalam TD atau diberikan kepada Pemegang Lisensi. Penautan atau penggunaan Program Non-IBM merupakan perjanjian Pemegang Lisensi dengan syarat-syarat tersebut. IBM bukanlah pihak dalam perjanjian pihak ketiga tersebut dan tidak bertanggung jawab atas Program Non-IBM tersebut.

g. Pemberian lisensi untuk Program diberikan oleh International Business Machines Corporation, sebuah perusahaan New York ("IBM Corporation"). Perusahaan IBM tempat Pemegang Lisensi memperoleh kepemilikan ("IBM") bertindak sebagai distributor dan menyampaikan Program serta bertanggung jawab untuk memberlakukan syarat-syarat Perjanjian ini. Apabila kepemilikan diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, perusahaan IBM untuk negara akuisisi bertanggung jawab untuk memberlakukan syarat-syarat Perjanjian ini. Tidak ada hak atau penyebab gugatan yang dibuat untuk kepentingan Pemegang Lisensi terhadap IBM Corporation. Pemegang Lisensi mengesampingkan semua klaim dan penyebab gugatan terhadap IBM Corporation dan setuju untuk mengacu pada IBM untuk setiap hak dan ganti rugi apa pun sehubungan dengan Program.

h. Pemegang Lisensi tidak dapat mensublisensikan, mengalihkan, atau mentransfer lisensi untuk Program apa pun (kecuali sejauh pengalihan atau transfer tidak dapat dibatasi secara hukum atau sebagaimana yang diizinkan secara tegas dalam TD atau sebagaimana yang disepakati lain oleh IBM). IBM dapat mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sehubungan dengan penjualan sebagian dari bisnis IBM yang mencakup Program. IBM dapat membagikan Perjanjian ini dan dokumen yang terkait bersama dengan pengalihan apa pun.

i. Semua pemberitahuan berdasarkan Perjanjian harus dibuat secara tertulis dan dikirimkan ke alamat bisnis yang ditentukan dalam perjanjian di mana Pemegang Lisensi memperoleh kepemilikan lisensi kecuali jika satu pihak menunjuk alamat yang berbeda secara tertulis. Para pihak menyetujui penggunaan sarana elektronik dan pengiriman faksimile untuk komunikasi sebagai dokumen yang telah ditandatangani. Setiap reproduksi Perjanjian yang dibuat dengan cara-cara yang dapat diandalkan akan dianggap sebagai dokumen asli. Perjanjian menggantikan setiap tindakan para pihak dalam melaksanakan transaksi sebelumnya (course of dealing), diskusi, atau pernyataan apa pun di antara para pihak.

j. Tidak ada hak atau penyebab gugatan untuk pihak ketiga mana pun yang dibuat oleh Perjanjian. Tidak satu pihak pun yang akan mengambil tindakan hukum yang timbul atau berkaitan dengan Perjanjian ini dalam jangka waktu lebih dari dua tahun setelah timbulnya penyebab gugatan tersebut. Tidak ada satu pihak pun yang bertanggung jawab atas kegagalan dalam memenuhi kewajiban non-moneternya karena penyebab-penyebab di luar kendalinya. Masing-masing pihak akan memberikan kesempatan yang wajar kepada pihak lainnya untuk menyesuaikan sebelum pihaknya mengajukan klaim bahwa pihak lain tersebut belum memenuhi kewajibannya.

k. IBM dapat menggunakan personel dan sumber daya di lokasi di seluruh dunia, termasuk kontraktor pihak ketiga untuk mendukung penyampaian Program dan dukungan Program. Penggunaan Program oleh Pemegang Lisensi dapat mengakibatkan transfer Konten, termasuk informasi yang dapat diidentifikasi secara pribadi, di seluruh batas negara untuk memberikan dukungan sebagaimana yang diuraikan dalam Panduan Dukungan Perangkat Lunak IBM.

Bagian 2 - Syarat-syarat Wajib Negara

Untuk lisensi yang diperoleh di negara-negara yang ditetapkan di bawah ini, syarat-syarat berikut menggantikan atau mengubah syarat-syarat yang dijadikan acuan dalam ILAR ini. Syarat-syarat yang tidak diubah oleh amendemen ini tetap tidak berubah dan tetap berlaku.

1. AMERIKA

Pasal 4. Tanggung Jawab

Masukkan sanggahan berikut di akhir ayat a:

Di Peru: Sesuai dengan Pasal 1328 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Peru, batasan ini dan pengecualian tidak akan berlaku dalam kasus kesalahan yang disengaja ("dolo") atau kelalaian berat ("culpa inexcusable").

Pasal 6. Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur dan Cakupan Geografis

Pada ayat a, hanya ganti kalimat pertama dengan:

Di Argentina: Kedua belah pihak menyetujui penerapan peraturan perundang-undangan Republik Argentina, tanpa memerhatikan prinsip-prinsip pertentangan hukum. Setiap proses hukum mengenai hak, tugas, dan kewajiban yang timbul dari Perjanjian ini akan diajukan di Pengadilan Niaga Umum Kota "Ciudad Autónoma de Buenos Aires".

Di Chili: Kedua belah pihak menyetujui penerapan peraturan perundang-undangan Chili, tanpa memerhatikan prinsip-prinsip pertentangan hukum. Setiap ketidaksesuaian, interpretasi, atau pelanggaran yang berkaitan dengan Perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan oleh para Pihak harus diajukan ke yurisdiksi Pengadilan Umum kota dan distrik Santiago.

Di Kolombia: Kedua belah pihak menyetujui penerapan peraturan perundang-undangan Republik Kolombia, tanpa memerhatikan prinsip-prinsip pertentangan hukum. Semua hak, tugas, dan kewajiban tunduk pada pengadilan Republik Kolombia.

Di Ekuador: Kedua belah pihak menyetujui penerapan peraturan perundang-undangan Republik Ekuador, tanpa memperhatikan pertentangan prinsip-prinsip hukum. Setiap sengketa yang timbul karena atau berkaitan dengan Perjanjian ini akan diajukan ke pengadilan sipil Quito dan ke proses persidangan verbal.

Di Venezuela: Kedua belah pihak menyetujui penerapan peraturan perundang-undangan Venezuela, tanpa memerhatikan prinsip-prinsip pertentangan hukum. Para pihak menyetujui untuk mengajukan setiap konflik yang berkaitan dengan Perjanjian ini yang ada di antara mereka ke Pengadilan Kawasan Metropolitan Kota Caracas.

Di Peru: Kedua belah pihak menyetujui penerapan peraturan perundang-undangan Peru, tanpa memperhatikan pertentangan prinsip-prinsip hukum. Setiap diskrepansi yang dapat timbul di antara para pihak dalam pelaksanaan, interpretasi, atau kepatuhan terhadap Perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara langsung akan diajukan ke Yurisdiksi dan Hakim yang Berwenang serta Tribunal Distrik Yudisial 'Cercado de Lima'.

Di Uruguay: Kedua belah pihak menyetujui penerapan peraturan perundang-undangan Uruguay. Setiap diskrepansi yang dapat timbul di antara para pihak dalam pelaksanaan, interpretasi, atau kepatuhan terhadap Perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara langsung akan diajukan ke Pengadilan Montevideo ("Tribunales Ordinarios de Montevideo").

Pada ayat a, hanya kalimat pertama, ganti frasa "negara di mana transaksi untuk kepemilikan lisensi dilakukan" dengan:

Di Amerika Serikat, Anguila, Antigua/Barbuda, Aruba, Bahama, Barbados, Bermuda, Bonaire, Kepulauan Virgin Britania Raya, Kepulauan Cayman, Curacao, Dominika, Grenada, Guyana, Jamaika, Montserrat, Saba, Saint Eustatius, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Maarten, Saint Vincent dan Grenadines, Suriname, Tortola, Trinidad dan Tobago, dan Turk dan Caicos: Negara Bagian New York, Amerika Serikat.

Di Kanada: Provinsi Ontario dan peraturan perundang-undangan federal Kanada yang berlaku di dalamnya.

Pada ayat a, kalimat kedua, ganti frasa, "negara di mana transaksi untuk memperoleh kepemilikan lisensi dilakukan" dengan:

Di Argentina: Argentina

Di Chili: Chili

Di Kolombia: Kolombia

Di Ekuador: Ekuador

Di Meksiko: Meksiko

Di Peru: Peru

Di Uruguay: Uruguay

Di Venezuela: Venezuela

Tambahkan kalimat berikut di akhir ayat b:

Di Brasil: Semua sengketa yang timbul karena atau berkaitan dengan Perjanjian ini, termasuk proses hukum singkat (summary proceedings), akan diajukan di hadapan dan tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan São Paulo (Forum of the City of São Paulo), Negara Bagian São Paulo, Brasil dan para pihak setuju dengan tidak dapat dibatalkan, dengan yurisdiksi spesifik ini yang melepaskan yurisdiksi mana pun lainnya, sekali pun dengan hak istimewa.

Di Meksiko: Para Pihak setuju untuk mengajukan diri ke yurisdiksi eksklusif dari pengadilan Kota Meksiko untuk menyelesaikan setiap sengketa yang timbul dari Perjanjian ini. Para Pihak mengesampingkan yurisdiksi mana pun lainnya yang mungkin berhubungan dengan mereka karena domisili saat ini atau di masa mendatang, atau untuk alasan apa pun lainnya.

Pasal 7. Umum

Pada ayat g:

Di Amerika Serikat: hapus 2 kalimat terakhir.

Pada ayat i, tambahkan kalimat baru berikut setelah kalimat pertama:

Di Meksiko: Setiap perubahan alamat harus diberitahukan 10 (sepuluh) hari sebelumnya, jika tidak, pemberitahuan yang dilakukan pada alamat yang terakhir ditunjukkan akan memiliki dampak hukum penuh.

Pada ayat j:

Di Brasil: hapus seluruh kalimat kedua yang berbunyi, "Tidak satu pun pihak akan mengajukan tindakan hukum yang timbul karena atau berkaitan dengan Perjanjian lebih dari dua tahun setelah timbulnya penyebab gugatan tersebut".

Tambahkan sebagai ayat l baru ke pasal ini:

Di Kanada: Kedua belah pihak setuju untuk menulis dokumen ini dalam bahasa Inggris. Les parties ont convenu de rédiger le présent document en langue anglaise.

2. ASIA PASIFIK

Pasal 2. Jaminan

Tambahkan di akhir pasal ini sebagai ayat c yang baru:

Di Australia: Jaminan-jaminan ini merupakan tambahan atas setiap hak berdasarkan, dan hanya terbatas sejauh diizinkan oleh Competition and Consumer Act 2010.

Di Jepang: Tanggung jawab IBM terbatas pada ayat ini dan pasal Tanggung Jawab, TD yang berlaku sebagai ganti rugi Pemegang Lisensi sepenuhnya atas kegagalan untuk memenuhi jaminan yang ditentukan dalam pasal ini.

Di Selandia Baru: Jaminan-jaminan ini merupakan tambahan atas setiap hak berdasarkan Consumer Guarantee Act 1993 atau undang-undang lainnya yang tidak dapat dibatasi oleh hukum.

Pasal 4. Tanggung Jawab

Pada ayat a, tambahkan hal berikut di akhir kalimat pertama:

Di Australia: (misalnya, apakah berdasarkan kontrak, perbuatan melawan hukum, kelalaian, berdasarkan statuta atau sebaliknya)

Pada ayat a, kalimat kedua setelah kata "khusus" dan sebelum kata "insidental", tambahkan hal berikut:

Di Filipina: (termasuk ganti rugi eksemplari dan nominal), moral,

Pasal 5. Pengakhiran

Tambahkan di akhir pasal sebagai ayat d baru:

Di Indonesia: Para pihak mengabaikan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang ketentuan pasal tersebut memerlukan penetapan pengadilan untuk pengakhiran perjanjian yang menciptakan kewajiban bersama.

Pasal 6. Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur dan Cakupan Geografis

Pada ayat a, hanya di kalimat pertama, ganti frasa, "negara di mana transaksi untuk kepemilikan lisensi dilakukan" dengan:

Di Kamboja, Laos: Negara Bagian New York, Amerika Serikat

Di Australia: Negara Bagian atau Wilayah di mana transaksi dilakukan

Di Hong Kong: Wilayah Administratif Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok

Di Makau: Wilayah Administratif Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok

Di Korea: Korea Selatan, dan tunduk pada Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan

Di Taiwan: Taiwan

Di India: India

Pada ayat b, di kalimat pertama, item ii), setelah kata "termasuk" dan sebelum kata "membela", tambahkan:

Di Jepang: peraturan perundang-undangan Jepang dan

Pada ayat a, di kalimat kedua, ganti frasa "negara di mana transaksi untuk memperoleh kepemilikan lisensi dilakukan atau, apabila IBM menyetujui, negara di mana Program ditempatkan untuk penggunaan produktif" dengan:

Di Hong Kong: Wilayah Administratif Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok

Di Makau: Wilayah Administratif Khusus Makau Republik Rakyat Tiongkok

Di Taiwan: Taiwan

Tambahkan di akhir pasal sebagai ayat d baru:

Di Kamboja, Laos, Filipina, dan Sri Lanka: Sengketa-sengketa akan diselesaikan secara final melalui arbitrase di Singapura berdasarkan Aturan Arbitrase dari Pusat Arbitrase Internasional Singapura (Arbitration Rules of the Singapore International Arbitration Center) ("Aturan SIAC").

Di India: Sengketa-sengketa akan diselesaikan secara final sesuai dengan Undang-Undang Arbitrase dan Konsiliasi (Arbitration and Conciliation Act) 1996 yang saat itu berlaku, dalam bahasa Inggris, yang berlokasi di Bangalore, India. Di sana akan terdapat satu arbiter apabila jumlah dalam sengketa kurang dari atau sama dengan lima puluh juta Rupee India dan tiga arbiter apabila berjumlah lebih banyak. Apabila seorang arbiter diganti, proses hukum akan berlanjut dari tahap saat terdapat kekosongan.

Di Indonesia: Sengketa-sengketa akan diselesaikan secara final melalui arbitrase di Jakarta, Indonesia, yang dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI") yang didirikan pada tahun 1977 sesuai dengan aturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak tanpa banding dan harus secara tertulis serta memuat temuan fakta dan kesimpulan hukum.

Di Republik Rakyat Tiongkok: Salah satu pihak memiliki hak untuk mengajukan sengketa ke Komisi Arbitrase Dagang dan Ekonomi Internasional Tiongkok (China International Economic and Trade Arbitration Commission) di Beijing, RRT, untuk melakukan arbitrase. Para pihak setuju tiga arbiter akan digunakan untuk menyelesaikan sengketa apa pun.

Di Vietnam: Sengketa-sengketa akan diselesaikan secara final melalui arbitrase di Vietnam berdasarkan Aturan Arbitrase dari Pusat Arbitrase Internasional Vietnam (Vietnam International Arbitration Centre - "VIAC") ("Aturan VIAC"). Semua proses hukum dan dokumen yang disajikan akan diberikan dalam bahasa Inggris.

Pasal 7. Umum

Pada ayat j, di kalimat kedua, ganti frasa "dua tahun" dengan:

Di India: tiga tahun

Tambahkan ayat l baru berikut ke akhir pasal ini:

Di Indonesia: Perjanjian ini dibuat dalam versi bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, versi bahasa Inggris dari Perjanjian ini yang akan berlaku apabila terdapat ketidaksesuaian di antara versi tersebut.

3. EROPA, TIMUR TENGAH, DAN AFRIKA

Pasal 4. Tanggung Jawab

Pada ayat a, di kalimat pertama, masukkan hal berikut sebelum kata "jumlah yang dibayarkan":

Di Belgia, Prancis, Jerman, Italia, Luksemburg, Malta, Portugal, dan Spanyol: lebih besar dari €500.000 (lima ratus ribu euro) atau

Di Irlandia dan Inggris Raya: 125% dari

Pada ayat a, di kalimat pertama, ganti frasa "ganti rugi langsung yang ditanggung oleh Pemegang Lisensi" dengan:

Di Spanyol: dan ganti rugi terbukti yang ditanggung oleh Pemegang Lisensi sebagai konsekuensi langsung dari wanprestasi IBM

Pada ayat a, masukkan kalimat baru berikut ini setelah kalimat pertama:

Di Slovakia: Mengacu pada § 379 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang No. 513/1991 Coll. sebagaimana yang diubah dan mengenai semua ketentuan yang berkaitan dengan kesimpulan perjanjian, kedua belah pihak menyatakan bahwa total ganti rugi yang dapat diperkirakan, yang mungkin timbul, tidak akan melebihi jumlah di atas, dan jumlah ini merupakan jumlah maksimum yang menjadi tanggung jawab IBM.

Pada ayat a, masukkan kalimat baru berikut sebelum kalimat kedua:

Di Rusia: IBM tidak akan bertanggung jawab atas manfaat yang hilang.

Pada ayat a, di kalimat kedua, hapus kata:

Di Irlandia dan Inggris Raya: ekonomi

Pada ayat a, ganti kalimat kedua dengan:

Di Belgia, Belanda, dan Luksemburg: IBM tidak akan bertanggung jawab atas ganti rugi tidak langsung atau konsekuensional, hilangnya laba, bisnis, nilai, pendapatan, nama baik, rusaknya reputasi atau penghematan yang diharapkan, klaim pihak ketiga mana pun terhadap Pemegang Lisensi, serta hilangnya (atau kerusakan pada) data.

Di Prancis: IBM tidak akan bertanggung jawab atas rusaknya reputasi, ganti rugi tidak langsung, atau hilangnya laba, bisnis, nilai, pendapatan, nama baik, atau penghematan yang diharapkan.

Di Portugal: IBM tidak akan bertanggung jawab atas ganti rugi tidak langsung, termasuk hilangnya laba.

Di Spanyol: IBM tidak akan bertanggung jawab atas rusaknya reputasi, hilangnya laba, bisnis, nilai, pendapatan, nama baik, atau penghematan yang diharapkan.

Tambahkan hal berikut di akhir ayat a:

Di Prancis: Syarat-syarat Perjanjian, termasuk syarat-syarat keuangan, ditetapkan dengan pertimbangan klausul saat ini, yang merupakan bagian integral dari ekonomi umum Perjanjian.

Pada ayat b, ganti "ganti rugi yang tidak dapat dibatasi berdasarkan hukum yang berlaku" dengan hal berikut:

Di Jerman: i) ganti rugi untuk cedera fisik (termasuk meninggal dunia); ii) kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh pelanggaran garansi yang ditanggung oleh IBM sehubungan dengan transaksi apa pun berdasarkan Perjanjian ini; dan iii) yang disebabkan dengan sengaja atau karena kelalaian berat.

Pasal 6. Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur dan Cakupan Geografis

Pada ayat a, hanya di kalimat pertama, ganti frasa "negara di mana transaksi untuk kepemilikan lisensi dilakukan" dengan:

Di Albania, Armenia, Azerbaijan, Belarus, Bosnia-Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Republik Makedonia Bekas Yugoslavia, Georgia, Kazakstan, Kirgistan, Moldova, Montenegro, Romania, Rusia, Serbia, Tajikistan, Turkmenistan, Ukraina, dan Usbekistan: Austria

Di Estonia, Latvia, dan Lituania: Finlandia

Di Algeria, Andorra, Benin, Burkina Faso, Burundi, Kamerun, Tanjung Verde, Republik Afrika Tengah, Chad, Komoro, Republik Kongo, Djibouti, Republik Demokratik Kongo, Guinea Ekuator, Guyana Prancis, Polinesia Prancis, Gabon, Guinea, Guinea-Bissau, Pantai Gading, Lebanon, Madagaskar, Mali, Mauritania, Mauritius, Mayotte, Maroko, Kaledonia Baru, Niger, Reunion, Senegal, Seychelles, Togo, Tunisia, Vanuatu, serta Wallis dan Futuna: Prancis

Di Angola, Bahrain, Botswana, Mesir, Eritrea, Ethiopia, Gambia, Ghana, Irak, Yordania, Kenya, Kuwait, Liberia, Malawi, Malta, Mozambik, Nigeria, Oman, Pakistan, Qatar, Rwanda, Sao Tome dan Principe, Arab Saudi, Sierra Leone, Somalia, Tanzania, Uganda, Uni Emirat Arab, Tepi Barat/Gaza, Yaman, Zambia, dan Zimbabwe: Inggris

Di Liechtenstein: Swiss

Di Afrika Selatan, Namibia, Lesotho, dan Swaziland: Republik Afrika Selatan

Di Inggris Raya: Inggris

Pada ayat a, tambahkan hal berikut di akhir kalimat pertama:

Di Prancis: Para Pihak setuju bahwa pasal 1222 dan 1223 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Prancis tidak berlaku.

Tambahkan hal berikut di akhir ayat a:

Di Albania, Armenia, Azerbaijan, Belarus, Bosnia-Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Republik Makedonia Bekas Yugoslavia, Georgia, Kazakstan, Kosovo, Kirgistan, Moldova, Montenegro, Romania, Rusia, Serbia, Tajikistan, Turkmenistan, Ukraina, dan Usbekistan: Semua sengketa yang muncul akibat Perjanjian ini akan diselesaikan secara final oleh Pusat Arbitrase Internasional Dewan Ekonomi Federal Austria (International Arbitral Centre of the Austrian Federal Economic Chamber) (Badan Arbitrase), berdasarkan Aturan Arbitrase dari Pusat Arbitrase tersebut (Aturan Wina), di Wina, Austria, dengan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi, dengan tiga arbiter yang tidak memihak yang ditunjuk sesuai dengan Aturan Wina. Setiap pihak akan menunjuk seorang arbiter yang akan bersama-sama mengangkat seorang ketua independen dalam waktu 30 hari atau jika tidak, ketua akan ditunjuk oleh Dewan Arbitrase berdasarkan Aturan Wina. Para arbiter tidak akan memiliki kewenangan untuk memberikan putusan sela (injunctive relief) atau ganti rugi (damage) yang dikecualikan oleh atau melebihi batas-batas yang terdapat dalam Perjanjian ini. Tidak ada satu pun dalam Perjanjian ini yang akan mencegah salah satu pihak untuk mengupayakan proses-proses hukum pengadilan untuk (1) pembebasan interim untuk mencegah prasangka material atau pelanggaran ketentuan kerahasiaan atau hak kekayaan intelektual, atau (2) menentukan validitas atau kepemilikan setiap hak cipta, paten, atau merek dagang yang dimiliki atau dinilai oleh suatu pihak atau Perusahaannya, atau (3) penagihan utang sejumlah di bawah USD 500.000,00.

Di Estonia, Latvia, dan Lituania: Semua sengketa yang timbul akibat Perjanjian ini akan diselesaikan secara final oleh Institut Arbitrase dari Kamar Dagang Finlandia (Finland Chamber of Commerce - "FAI") (Badan Arbitrase), berdasarkan Aturan Arbitrase Kamar Dagang Finlandia (Aturan), di Helsinki, Finlandia, dengan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi, dengan tiga arbiter yang tidak memihak yang ditunjuk sesuai dengan Aturan tersebut. Setiap pihak akan menunjuk seorang arbiter yang akan bersama-sama mengangkat seorang ketua independen dalam waktu 30 hari atau jika tidak, ketua akan ditunjuk oleh Dewan Arbitrase berdasarkan Aturan tersebut. Para arbiter tidak akan memiliki kewenangan untuk memberikan putusan sela (injunctive relief) atau ganti rugi (damage) yang dikecualikan oleh atau melebihi batas-batas yang terdapat dalam Perjanjian ini. Tidak ada satu pun dalam Perjanjian ini yang akan mencegah salah satu pihak untuk mengupayakan proses-proses hukum pengadilan untuk (1) pembebasan interim untuk mencegah prasangka material atau pelanggaran ketentuan kerahasiaan atau hak kekayaan intelektual, atau (2) menentukan validitas atau kepemilikan setiap hak cipta, paten, atau merek dagang yang dimiliki atau dinilai oleh suatu pihak atau Perusahaannya, atau (3) penagihan utang sejumlah di bawah USD 500.000,00.

Di Afghanistan, Angola, Bahrain, Botswana, Burundi, Tanjung Verde, Djibouti, Mesir, Eritrea, Ethiopia, Gambia, Ghana, Irak, Yordania, Kenya, Kuwait, Lebanon, Liberia, Libya, Madagaskar, Malawi, Mozambik, Nigeria, Oman, Pakistan, Teritorial Palestina, Qatar, Rwanda, Sao Tome dan Principe, Arab Saudi, Seychelles, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Tanzania, Uganda, Uni Emirat Arab, Sahara Barat, Yaman, Zambia, dan Zimbabwe: Semua sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara final melalui Pengadilan Arbitrase Internasional London (London Court of International Arbitration - "LCIA") (Dewan Arbitrase), berdasarkan Aturan Arbitrase LCIA di London, UK, dalam bahasa Inggris sebagai bahasa resmi, oleh tiga arbiter yang tidak memihak, yang ditunjuk sesuai dengan Aturan-Aturan ini. Setiap pihak akan menunjuk seorang arbiter yang akan bersama-sama mengangkat seorang ketua independen dalam waktu 30 hari atau jika tidak, ketua akan ditunjuk oleh Dewan Arbitrase berdasarkan Aturan tersebut. Para arbiter tidak akan memiliki kewenangan untuk memberikan putusan sela (injunctive relief) atau ganti rugi (damage) yang dikecualikan oleh atau melebihi batas-batas yang terdapat dalam Perjanjian ini. Tidak ada satu pun dalam Perjanjian ini yang akan mencegah salah satu pihak untuk mengupayakan proses-proses hukum pengadilan untuk (1) pembebasan interim untuk mencegah prasangka material atau pelanggaran ketentuan kerahasiaan atau hak kekayaan intelektual, atau (2) menentukan validitas atau kepemilikan setiap hak cipta, paten, atau merek dagang yang dimiliki atau dinilai oleh suatu pihak atau Perusahaannya, atau (3) penagihan utang sejumlah di bawah USD 500.000,00.

Di Algeria, Benin, Burkina Faso, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Chad, Republik Kongo, Republik Demokratik Kongo, Guinea Ekuator, Guyana Prancis, Polinesia Prancis, Gabon, Guinea, Guinea-Bissau, Pantai Gading, Mali, Mauritania, Mauritius, Maroko, Niger, Senegal, Togo, dan Tunisia: Semua sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara final melalui Pengadilan Arbitrase Internasional (International Court of Arbitration) ICC, di Paris (Dewan Arbitrase) berdasarkan aturan arbitrasenya (Aturan) di Paris, Prancis dalam bahasa Prancis sebagai bahasa resmi, oleh tiga arbiter yang tidak memihak, yang ditunjuk sesuai dengan Aturan-Aturan ini. Setiap pihak akan menunjuk seorang arbiter yang akan bersama-sama mengangkat seorang ketua independen dalam waktu 30 hari atau jika tidak, ketua akan ditunjuk oleh Dewan Arbitrase berdasarkan Aturan tersebut. Para arbiter tidak akan memiliki kewenangan untuk memberikan putusan sela (injunctive relief) atau ganti rugi (damage) yang dikecualikan oleh atau melebihi batas-batas yang terdapat dalam Perjanjian ini. Tidak ada satu pun dalam Perjanjian ini yang akan mencegah salah satu pihak untuk mengupayakan proses-proses hukum pengadilan untuk (1) pembebasan interim untuk mencegah prasangka material atau pelanggaran ketentuan kerahasiaan atau hak kekayaan intelektual, atau (2) menentukan validitas atau kepemilikan setiap hak cipta, paten, atau merek dagang yang dimiliki atau dinilai oleh suatu pihak atau Perusahaannya, atau (3) penagihan utang sejumlah di bawah USD 250.000,00.

Di Afrika Selatan, Namibia, Lesotho, dan Swaziland: Semua sengketa yang timbul akibat Perjanjian ini akan diselesaikan secara final oleh Yayasan Arbitrase Afrika Selatan (Arbitration Foundation of Southern Africa - "AFSA") (Badan Arbitrase), berdasarkan Aturan Arbitrase AFSA (Aturan), di Johannesburg, Afrika Selatan, dengan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi, dengan tiga arbiter yang tidak memihak yang ditunjuk sesuai dengan Aturan tersebut. Setiap pihak akan menunjuk seorang arbiter yang akan bersama-sama mengangkat seorang ketua independen dalam waktu 30 hari atau jika tidak, ketua akan ditunjuk oleh Dewan Arbitrase berdasarkan Aturan tersebut. Para arbiter tidak akan memiliki kewenangan untuk memberikan putusan sela (injunctive relief) atau ganti rugi (damage) yang dikecualikan oleh atau melebihi batas-batas yang terdapat dalam Perjanjian ini. Tidak ada satu pun dalam Perjanjian ini yang akan mencegah salah satu pihak untuk mengupayakan proses-proses hukum pengadilan untuk (1) pembebasan interim untuk mencegah prasangka material atau pelanggaran ketentuan kerahasiaan atau hak kekayaan intelektual, atau (2) menentukan validitas atau kepemilikan setiap hak cipta, paten, atau merek dagang yang dimiliki atau dinilai oleh suatu pihak atau Perusahaannya, atau (3) penagihan utang sejumlah di bawah USD 250.000,00.

Di Andora, Austria, Siprus, Prancis, Jerman, Yunani, Israel, Italia, Portugal, Spanyol, Swiss, dan Turki: Semua sengketa akan diajukan ke hadapan dan tunduk pada yurisdiksi eksklusif dari pengadilan yurisdiksi yang berwenang berikut:

Di Andora: Pengadilan Niaga Paris (Commercial Court of Paris).

Di Austria: pengadilan Wina, Austria (Dalam Kota).

Di Siprus: pengadilan yang berwenang di Nikosia.

Di Prancis: Pengadilan Niaga Paris (Commercial Court of Paris).

Di Jerman: pengadilan Stuttgart.

Di Yunani: pengadilan yang berwenang di Athena.

Di Israel: pengadilan Tel Aviv Jaffa.

Di Italia: pengadilan Milan.

Di Portugal: pengadilan Lisabon.

Di Spanyol: pengadilan Madrid.

Di Swiss: pengadilan niaga kanton Zurich.

Di Turki: Pengadilan Pusat Istanbul (Caglayan) dan Direktorat Eksekusi Istanbul (Istanbul Central (Caglayan) Courts and Execution Directorates of Istanbul), Republik Turki.

Di Belanda: Para Pihak mengesampingkan hak-hak mereka berdasarkan Hak Milik 7.1 ('Koop') dan klausul 7:401 dan 402 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, dan hak mereka untuk meminta disolusi sebagian atau sepenuhnya ('gehele of partiele ontbinding') atas Perjanjian ini berdasarkan pasal 6:265 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda.

Pasal 7. Umum

Pada ayat d, masukkan hal berikut di akhir ayat:

Di Spanyol: IBM akan mematuhi permintaan untuk mengakses, memperbarui, atau menghapus informasi kontak jika dikirimkan ke alamat berikut ini: IBM, c/ Santa Hortensia 26-28, 28002 Madrid, Departamento de Privacidad de Datos.

Pada ayat j, tambahkan di akhir ayat:

Di Republik Ceko: Sesuai dengan Pasal 1801 of Undang-Undang No. 89/2012 Coll. (“Hukum Perdata” (Civil Code)), Pasal 1799 dan Pasal 1800 pada Hukum Perdata sebagaimana yang diamendemen, tidak berlaku untuk transaksi berdasarkan Perjanjian ini. Pemegang Lisensi menerima risiko perubahan kondisi berdasarkan Pasal 1765 pada KUH Perdata.

Pada ayat j:

Di Bulgaria, Kroasia, Rusia, Serbia, dan Slovenia: hapus kalimat kedua yang berbunyi: "Tidak ada satu pun pihak akan mengajukan tindakan hukum yang timbul dari atau berkaitan dengan Perjanjian lebih dari dua tahun setelah timbulnya penyebab gugatan tersebut".

Pada ayat j, tambahkan ke akhir kalimat kedua:

Di Lituania: , kecuali sebagaimana yang diberikan oleh hukum

Pada ayat j, ganti kalimat kedua dengan:

Di Polandia: Tidak ada satu pun pihak yang akan mengajukan tindakan hukum yang timbul dari atau berkaitan dengan Perjanjian ini dalam jangka waktu lebih dari tiga tahun setelah timbulnya penyebab gugatan, kecuali untuk tindakan non-pembayaran yang akan diajukan dalam jangka waktu yang tidak lebih dari 2 tahun setelah pembayaran jatuh tempo.

Pada ayat j, kalimat kedua, ganti kata "dua" dengan:

Di Latvia dan Ukraina: tiga

Di Slovakia: empat

Pada ayat j, tambahkan ke akhir kalimat ketiga yang berbunyi: "Tidak ada satu pihak pun yang bertanggung jawab atas kegagalan dalam memenuhi kewajiban non-moneternya karena penyebab-penyebab di luar kendalinya":

Di Rusia: , termasuk namun tidak terbatas pada gempa bumi, banjir, kebakaran, bencana alam, demo (termasuk demo karyawan para pihak), peperangan, tindakan militer, embargo, blokade, sanksi internasional atau pemerintah, dan putusan yurisdiksi yang berlaku.

Pada ayat j, kalimat ketiga, ubah kalimat: "Tidak ada satu pihak pun yang bertanggung jawab atas kegagalan dalam memenuhi kewajiban non-moneternya karena penyebab-penyebab di luar kendalinya" sebagai berikut:

Di Ukraina: Tidak ada satu pihak pun yang bertanggung jawab atas kegagalan dalam memenuhi kewajiban non-moneternya karena penyebab atau perubahan peraturan di luar kendalinya, termasuk namun tidak terbatas pada persyaratan sanksi impor, ekspor, dan ekonomi Amerika Serikat.

Tambahkan hal berikut di akhir pasal sebagai ayat l baru:

Di Hongaria: Dengan menandatangani Perjanjian ini, Pemegang Lisensi mengonfirmasi bahwa Pemegang Lisensi telah memperoleh informasi yang cukup tentang semua ketentuan Perjanjian ini dan berkesempatan untuk merundingkan syarat-syarat tersebut. Ketentuan berikut dapat menyimpang secara signifikan dari ketentuan yang secara umum diberlakukan oleh hukum di Hongaria dan kedua belah pihak menerima ketentuan tersebut dengan menandatangani Perjanjian: Lisensi Program; Jaminan; Biaya, Pajak, Pembayaran, dan Verifikasi; Tanggung Jawab; Pengakhiran; Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur dan Cakupan Geografis; serta Umum.

Di Republik Ceko: Pemegang Lisensi secara tegas menerima syarat-syarat perjanjian ini yang mencakup syarat-syarat komersial penting berikut: i) batasan dan sanggahan mengenai tanggung jawab untuk kecacatan (Jaminan); ii) batasan kepemilikan Pemegang Lisensi atas kerusakan (Tanggung Jawab); iii) sifat peraturan ekspor dan impor yang mengikat (Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur dan Cakupan Geografis); iv) periode batasan yang lebih singkat (Umum); v) pengecualian penerapan ketentuan kontrak baku (Umum); dan vi) penerimaan risiko perubahan keadaan (Umum).

Di Romania: Pemegang Lisensi secara tegas menerima, klausul standar berikut yang dapat dianggap sebagai "klausul tidak biasa" sesuai dengan ketentuan pasal 1203 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Romania: klausul 2, 4, 5, 8j. Dengan ini Pemegang Lisensi menyatakan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi yang cukup mengenai semua ketentuan Perjanjian ini, termasuk klausul yang disebutkan di atas, pihaknya telah menganalisis dan memahami dengan baik ketentuan tersebut, dan berkesempatan merundingkan syarat-syarat dari setiap klausul.

This document is made in the English and Indonesian languages. To the extent permitted by the prevailing law, the English language of this document will prevail in the case of any inconsistencies or differences of interpretation with the Indonesian language text of this document.

Dokumen ini dibuat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan penafsiran dengan teks bahasa Indonesia dari dokumen ini, maka teks dalam bahasa Inggris yang akan berlaku.

i125-5544-07 (10-2021)